Kabar Gembira, Pemkot Palembang Akan Hapus Denda Pajak
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
- visibility 843
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABAR gembira bagi masyarakat kota Palembang yang memiliki usaha. Karena pemerintah Palembang akan menghapuskan denda pajak.
Penghapusan denda pajak akan dilakukan selama tiga bulan, yakni mulai 1 Februari – 30 April 2021.
Kabar baik tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang, Herly Kurniawan, saat diwawancarai, Kamis, (20/1/2022)
Herly mengatakan, sesuai Keputusan Walikota Palembang No 3/KPTS/ BPPD/2022, tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Admitrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2022.
Maka dari itu pemerintah kota Palembang memberikan keringanan bagi masyarakat dengan cara menghapuskan semua jenis denda pajak.
“Semua sejenis pajak, mulai dari PBB, Restoran, Hotel, Huburan yang menjadi kewenangan kota Palembang dihapuskan dendanya,” ucapnya
Herly berharap kepada warga untuk segera manfaatkan kesempatan ini agar tunggakan pajak diselesaikan. Don (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar