Mobil Hybrid Dibidik Insentif, Bebas Ganjil Genap?
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemenperin.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Mobil Hybrid berpeluang mendapat insentif tambahan dari pemerintah, mulai dari kemudahan administrasi hingga kemungkinan bebas aturan ganjil genap dan fasilitas parkir khusus.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mendorong kebijakan tersebut guna memperluas penggunaan kendaraan hemat BBM dan untuk memperkuat industri otomotif nasional. Namun, skema insentifnya masih dalam tahap pembahasan dan belum resmi diberlakukan.
Sarmuji menyampaikan dorongan itu seusai bertemu dengan pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap kendaraan ramah lingkungan tidak harus selalu berupa potongan pajak.
Ia menilai, ada bentuk kemudahan lain yang bisa dirasakan langsung oleh konsumen, terutama saat menggunakan kendaraan di perkotaan.
Ia mencontohkan kemungkinan pengecualian aturan ganjil genap, penyediaan area parkir khusus, serta kemudahan administrasi.
Fasilitas pengisian daya juga dapat dipertimbangkan untuk kendaraan yang masih membutuhkan pengisian baterai dari sumber listrik eksternal.
“Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus,” ujar Sarmuji.
Rencana tersebut tidak hanya menyasar mobil hybrid konvensional. Kementerian Perindustrian juga mendorong pembahasan insentif bagi kendaraan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan range extended electric vehicle (REEV).
Selama ini, kendaraan listrik berbasis baterai penuh atau battery electric vehicle (BEV) telah memperoleh sejumlah fasilitas, termasuk kemudahan terkait aturan ganjil genap di wilayah tertentu. Sementara itu, tambahan insentif yang secara khusus menyasar kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV masih akan dirumuskan.
Perbedaan teknologi membuat ketiga jenis kendaraan tersebut memiliki karakteristik masing-masing. Mobil hybrid mengombinasikan mesin pembakaran internal dengan motor listrik, sedangkan PHEV dapat mengisi baterainya melalui sumber listrik eksternal. REEV umumnya memanfaatkan mesin pembakaran sebagai pembangkit listrik untuk mendukung jarak tempuh kendaraan.
Menurut Sarmuji, teknologi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi, sekaligus mengurangi emisi kendaraan.
Ia menjelaskan pengembangan berbagai teknologi elektrifikasi perlu dilakukan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Selain fasilitas nonfiskal, pemerintah juga membuka pembahasan mengenai kemungkinan insentif fiskal berupa keringanan pajak.
Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa besaran fasilitas untuk kendaraan hybrid tidak harus sama dengan insentif yang diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai penuh.
Artinya, peluang pemberian insentif masih perlu dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan kebijakan yang nantinya disepakati pemerintah.
Pembahasan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak. Pengaturan lalu lintas, misalnya, berkaitan dengan kewenangan instansi terkait dan pemerintah daerah.
Oleh sebabitu itu, usulan pengecualian ganjil genap maupun fasilitas parkir khusus tidak dapat dianggap otomatis berlaku hanya berdasarkan pernyataan Menperin.
Kemenperin akan mengomunikasikan rencana tersebut dengan kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sarmuji berharap pembahasan dan pengusulan tambahan insentif dapat dipercepat pada tahun ini. Ia menyebut dinamika harga BBM sebagai salah satu momentum untuk memperkuat pengembangan kendaraan yang lebih efisien dalam menggunakan energi.
Sementara itu, pengembangan mobil hybrid, PHEV, dan REEV juga dinilai memberi ruang bagi produsen komponen otomotif nasional untuk beradaptasi secara bertahap.
Berbeda dengan kendaraan listrik berbasis baterai penuh, kendaraan tersebut masih menggunakan sejumlah komponen mesin pembakaran internal. Kondisi ini memungkinkan industri yang selama ini memasok komponen kendaraan konvensional menyesuaikan diri tanpa harus mengubah seluruh proses produksi sekaligus.
Ketua Umum GAIKINDO Putu Juli Ardika menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor beserta ekosistem pendukungnya.
Berdasarkan survei GAIKINDO yang telah dilaporkan kepada Kemenperin, sebut dia, sebagian besar kendaraan yang diproduksi dinilai dapat memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen.
Pemerintah berharap kebijakan insentif yang lebih inklusif dapat meningkatkan permintaan kendaraan produksi dalam negeri sekaligus menjaga keberlanjutan rantai pasok otomotif nasional.
Meski begitu, konsumen masih perlu menunggu keputusan resmi mengenai bentuk, besaran, persyaratan, dan waktu penerapan insentif. Untuk saat ini, bebas ganjil genap, parkir khusus, dan keringanan pajak bagi mobil hybrid masih merupakan opsi yang didorong untuk dibahas lebih lanjut. (***)/diolah dr siaran pers kemenperin
- Penulis: Irwan Wahyudi
