Sudah Disahkan, UU Keolahragaan Diharapkan Dapat Meningkatkan Pembangunan Bidang Keolahragaan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
- visibility 1.126
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap Undang-Undang Keolahragaan yang telah disahkan dalam rapat Paripurna, Selasa (15/2) diharapkan dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.
“Demikian juga agar UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” kata Puan dalam keterangan persnya.
Puan meyakini dengan sistem keolahragaan terencana, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan yang diakomodir lewat UU tersebut, banyak atlet-atlet hebat yang akan muncul di kemudian hari.
“UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” ujar Puan.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Keolahragaan menjadi Undang-undang. RUI Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden mengatakan RUU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Menurutnya, berdasarkan fakta empiris, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.
“Dengan demikian, tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Menpora Amali.
Menpora Amali berharap dengan disahkan UU Keolahragaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatan olahraga
“Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional,” harapnya.Kemenpora (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar