Jabatan Kades di OKI jadi 8 Tahun, Ini Alasan Menurut Pj Bupati
Sumselterkini.co.id, – Jabatan Kepala desa/ Kades di Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] menjadi 8 tahun, kenapa demikian ?, berikut alasannya.
Menurut Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih lama bagi para kades untuk melaksanakan program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, diminta agar para kades untuk bersinergi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat dalam menjalankan tugasnya,” ujar dia.
Kepala desa, kata dia, sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat desa, menjadi pengayom, serta menjadi orang yang bijaksana di desanya.
“Saya yakin dengan sinergi dan kerja sama yang baik, desa-desa di Kabupaten OKI akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” jelas dia.
“Sedangkan, penandatanganan MoU antara Kejari OKI dengan para kepala desa yang baru dikukuhkan, bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara aparat penegak hukum dengan desa dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana di desa,” pungkasnya.
Kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berjumlah 314 orang. Dimana saat ini terdapat 7 desa yang dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades. Maka dari itu, hari ini kades yang dikukuhkan untuk memperpanjang masa jabatannya sebanyak 307 orang, Kamis (4/7/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) OKI Arie Mulawarman S.STP MM menjelaskan, rinciannya antara lain 100 orang kades hasil Pilkades serentak tahun 2019, 151 orang kades hasil Pilkades serentak tahun 2021, dan 56 orang kades hasil Pilkades serentak tahun 2023.
“Dengan masa jabatan 8 tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” jelas Arie lagi dalam laporannya saat acara pengukuhan yang digelar di pendopo rumah dinas Bupati OKI.
Selain undang-undang tersebut, lanjut Arie, dasar pelaksanaan pengukuhan adalah surat keputusan Bupati Ogan Komering Ilir tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa nomor : 235 S.D 541/KEP/D.PMD/2024 tanggal 28 Juni 2024.
“Selain pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa, juga akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Kejari OKI dengan seluruh kades di Bumi Bende Seguguk,” tandas Arie.[***]/dra