Sudah 10 Kali ke Papua, WN Rusia Kembali ke Wamena dan Rekam Demo KNPB hingga Berujung di Imigrasi
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : imigrasi.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Papua bukan wilayah yang baru sekali didatangi AP, warga negara Rusia berusia 39 tahun yang kini menjalani pemeriksaan Imigrasi.
Catatan keimigrasian menunjukkan AP sudah sekitar 10 kali mengunjungi Papua sepanjang 2024 hingga 2026.
Ia mengaku tertarik dengan alam dan budaya Papua serta memiliki sejumlah kenalan lokal dari perjalanan sebelumnya.
Dalam kunjungan terakhirnya, AP kembali berada di Wamena.
Di kota tersebut, pada 15 Agustus 2026, ia mengambil foto dan video aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
AP mengaku dokumentasi itu akan digunakan untuk materi di akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube.
Aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian Imigrasi. Terlebih, keberadaan AP saat aksi juga sempat muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi mengenai perhatian internasional terhadap demonstrasi di Wamena.
Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik AP lantas menemukan hal lain. Petugas mendapati berkas berisi penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya.
AP mengakui mengetahui tawaran tersebut, temuan itu membuat Imigrasi kini tidak hanya melihat apa yang dilakukan AP pada hari demonstrasi. Riwayat perjalanannya, pihak-pihak yang ditemui, lokasi yang didatangi, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan ikut ditelusuri.
Sebab, AP berada di Indonesia menggunakan Visa Kunjungan wisata. Ia tercatat masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026. Izin tersebut berlaku sampai 31 Agustus 2026.
Sebelum berada di Wamena, AP menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya berniat berwisata ke sejumlah wilayah Papua, termasuk Korowai dan Wamena.
Aktivitas merekam demonstrasi kemudian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena dinilai perlu dicocokkan dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang digunakan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan wisatawan asing tetap diterima datang ke Indonesia, tetapi kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Hendarsam di Jakarta.
Imigrasi saat ini mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
AP kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi, pemeriksaan belum berhenti pada temuan di Wamena. Imigrasi masih mengembangkan alat bukti dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penegakan hukum maupun tindakan keimigrasian berikutnya.
Dengan demikian, status AP masih dalam proses pemeriksaan. Imigrasi menyatakan seluruh rangkaian aktivitasnya akan direkonstruksi berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
