Satgas Penanganan COVID-19 sebut bahwa sindikat tersebut tidak ada di Indonesia, dikarenakan seluruh pengadaan vaksin dilakukan melalui skema G to G (government to government) sehingga terjamin keaslian vaksinnya.
Selain itu, setiap vaksin harus mendapatkan Emergency Use of Authorization (EUA) atau Distribution License Number dari Badan POM sebelum bisa diedarkan di Indonesia.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
covid19.go.id