Nasional

Ini Alasan IAAI Menentang Pembokaran Pasar Cinde Palembang Menjadi Pasar Modern

Ini Alasan IAAI Menentang Pembokaran Pasar Cinde Palembang Menjadi Pasar Modern

Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terhadap pembokaran Pasar Cinde Palembang yang rencananya akan dibangun menjadi Pasar Moderen.

SUMSELTERKINI,Palembang- Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terhadap pembokaran Pasar Cinde Palembang yang rencananya akan dibangun menjadi Pasar Moderen.

Menurut Ketua IAAI, W Djuwita S Ramelan merupakan bangunan Cagar Budaya yang harus dipelihara, pasalnya pasar tua tersebut didirikan pada 1958 dan dibangun oleh Abikusno Tjokrosoejoso, salah satu arsitek pertama Indonesia, ia juga mantan Menteri Pekerjaaan Umum dan adik HOS Tjokroaminoto.

Bangunan Pasar Cinde juga merupakan salah satu bangunan pertama dibangun oleh anak bangsa di Kota Palembang. Arsitektur Pasar Cinde merupakan bangunan bangunan dengan tiang menyangga berbentukcendawan yang unik rancangannya dan satu-satunya ada di Indonesia setelah terbakarnya Pasar Johar di Kota Semarang, Jateng.

“Berdasarkan keunikan arsitektur ini Pasar Cinde telah ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya sesuai dengan surat keputusan Walikota Palembang Nomor 179a/KPTS/DISBUD/2017 tanggal 31 Maret 2017 dan terdaftar dalam Obyek Registrasi Nasional Cagar Budaya dengan Nomor ID Pendaftaran obyek PO2016063000005 pada 30 Juni 2016,”katanya di dala rilis diterima Sumselterkini.id, Minggu (8/10/2017).

Atas pertimbangan tersebut, lanjut dia IAAI menyatakan sikap, yakni meminta penjelasan kepada Walikota Palembang dasar hukum dilakukan pembongkaran Pasar Cinde yang telah ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya tanpa memperhatikan tim kajian baik yang dibentuk oleh Pemprov Sumsel maupun Pemkot Palembang.

Tidak memperhatikan ketentuan Pasal 50 Undang-undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa penghapusan status cagar budaya adalah kewenangan Menteri yang bertanggung jawa di bidang kebudayaan.

Selain itu, sambungnya pihakanya meminta penjelasan kepada PT Magna Beatum tentang alasan pembongkaran bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde dengan bangunan baru tanpa mengindahkan Undang-undang No 11 tahun 2010 tentag Cagar Budaya terkait dengan status bangunan pasar yang telah dibangun rancangan bangunan pasar diganti dengan mengabaikan kemngkinan dilakukan revitalisasi dan adaptasi Cagar Budaya.

Menurutnya segera menghentikan proses pembongkaran Pasar Cinde dari kerusakan lebih parah lagi dari potensi memusnahkannya.

Dia menerangkan pembokaran tersebut oleh PT Magna Beatum sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 66 dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang larangan merusak Cagar Budaya.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com