86 Cucak Ijo Diselundupkan ke Surabaya, 9 Ditemukan Mati, Seorang Pria Jadi Tersangka
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 14 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Ratusan burung yang diburu untuk diperdagangkan berakhir di tangan petugas sebelum masuk lebih jauh ke jalur distribusi. Di Pelabuhan Jamrud, Surabaya, sebanyak 190 ekor burung diamankan dalam kasus dugaan perdagangan satwa liar.
Yang paling banyak ditemukan adalah Cucak Cica Daun Besar atau yang lebih dikenal di kalangan kicau mania sebagai Cucak Ijo. Jumlahnya mencapai 186 ekor. Dari jumlah tersebut, 177 masih hidup, sementara 9 lainnya ditemukan dalam kondisi mati.
Selain Cucak Ijo, petugas juga mengamankan empat ekor Merbah Belukar. Tiga di antaranya masih hidup dan satu lainnya ditemukan mati.
Total ada 190 burung yang diamankan dalam operasi tersebut. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Jamrud pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini kemudian menyeret seorang pria berinisial SA (45), warga Kabupaten Jember. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur.
Bukan burung sembarangan
Cucak Ijo bukan sekadar burung dengan warna bulu mencolok. Di dunia kicau, burung ini punya penggemar tersendiri karena kemampuan menirukan suara burung lain.
Cucak Cica Daun Besar memiliki tubuh yang didominasi warna hijau terang sehingga tampak menyatu dengan dedaunan ketika berada di pepohonan. Pada burung jantan terdapat bagian hitam di sekitar wajah dan tenggorokan, sedangkan betina memiliki warna yang berbeda pada bagian tersebut.
Kemampuan meniru suara inilah yang membuat Cucak Ijo begitu diminati. Burung tersebut dikenal mampu menirukan berbagai suara di sekitarnya, sehingga menjadi salah satu jenis yang menarik perhatian para penghobi burung kicauan.
Popularitas itu pula yang membuat keberadaan burung di jalur perdagangan menjadi persoalan tersendiri. Ketika permintaan tinggi bertemu dengan pengambilan dari alam dan pengangkutan tanpa dokumen yang sah, satwa liar berpotensi terus berpindah dari satu tangan ke tangan lain.
Ada Merbah Belukar yang ikut dibawa
Empat Merbah Belukar juga ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Secara penampilan, burung ini memang tidak semencolok Cucak Ijo. Bulunya cenderung cokelat keabu-abuan dengan warna kehijauan atau zaitun pada bagian tertentu.
Namun bagi penghobi burung, karakter suaranya justru menjadi daya tarik.
Merbah Belukar dikenal memiliki suara yang cepat, berulang dan rapat. Karakter kicauan seperti ini membuatnya kerap dimanfaatkan sebagai burung masteran untuk melatih burung kicauan lainnya.
Artinya, burung yang secara tampilan terlihat sederhana tersebut tetap memiliki nilai di kalangan penggemarnya.
Terbongkar dari pemeriksaan di pelabuhan
Pengungkapan kasus bermula dari pengawasan rutin Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak di kawasan Pelabuhan Jamrud.
Petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan muatan yang diduga berisi satwa liar. Muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan burung-burung yang dibawa sekaligus SA yang kemudian menjalani proses hukum.
Kasus ini memperlihatkan bahwa jalur distribusi menjadi titik penting dalam membongkar perdagangan satwa liar. Burung tidak harus ditemukan langsung di lokasi pengambilan untuk mengungkap peredarannya. Jalur pengangkutan pun dapat menjadi pintu masuk penindakan.
SA kini ditahan, penyidikan masih berjalan
SA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026.
Ia ditahan di Rutan Tahti Polda Jawa Timur, sementara perkara tersebut masih ditangani dan didalami penyidik Gakkum Kehutanan.
Kementerian Kehutanan menyebut perdagangan satwa liar perlu dilihat sebagai sebuah rangkaian, mulai dari sumber hingga menuju pasar. Karena itu, pengawasan tidak hanya diarahkan ke tempat asal satwa, tetapi juga jalur perpindahannya.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya akan memperkuat kemampuan membaca pola peredaran satwa, termasuk memanfaatkan informasi dari lapangan dan ruang digital.
Tujuannya bukan sekadar menghentikan satu pengiriman.
Setiap mata rantai perdagangan harus diputus agar satwa liar tidak terus keluar dari habitatnya dan masuk ke pasar ilegal.
Dalam kasus Pelabuhan Jamrud ini, 190 burung berhasil diamankan sebelum perjalanan mereka berlanjut lebih jauh. Namun dengan penyidikan yang masih berlangsung, perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan seorang tersangka. Petugas masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap lebih jauh bagaimana satwa-satwa itu bisa masuk ke jalur perdagangan dan ke mana sebenarnya tujuan akhirnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
