Balik Nama Sertifikat Ditarget 10 Hari, Verifikasi BPHTB Maksimal 3 Hari
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 17 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : atrbpn.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pemerintah memangkas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari sebagai bagian dari percepatan proses balik nama sertifikat tanah.
Lewat skema baru ini, pemerintah daerah tidak bisa membiarkan proses verifikasi BPHTB berlarut-larut. Jika dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, pembayaran tersebut dinyatakan disetujui melalui mekanisme fiktif positif.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang ditandatangani di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan verifikasi BPHTB di pemerintah daerah selama ini menjadi salah satu tahapan yang membuat proses peralihan hak berjalan lebih lama.
“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.
Pembatasan waktu tersebut menjadi bagian dari target baru pelayanan peralihan hak. Pemerintah menargetkan proses balik nama sertifikat dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Waktu tersebut terbagi dalam beberapa tahapan. Verifikasi dan validasi BPHTB diberi waktu maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari, sedangkan pemrosesan berkas di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.
Layanan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari itu mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan yang mencakup 17 kabupaten/kota.
Cakupannya akan diperluas pada 24 Agustus dengan tambahan 24 kabupaten/kota. Dengan penambahan itu, layanan balik nama maksimal 10 hari ditargetkan menjangkau 41 kabupaten/kota hingga akhir Agustus.
Perluasan berikutnya ditargetkan mencapai 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan. Secara proporsional, cakupan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Nusron mengatakan percepatan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam proses peralihan hak.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Tito meminta pemerintah daerah dan jajaran BPN memperkuat koordinasi serta integrasi data agar batas waktu verifikasi BPHTB tersebut dapat berjalan di lapangan.
“Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” kata Tito.
Menurut Tito, percepatan tersebut juga berkaitan dengan penerimaan daerah karena BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
