Wamen LH Tagih Sanksi TPA Sukawinatan, Apa yang Belum Tuntas?
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemenlh.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSEL TERKINI.CO.ID – Kewajiban pemulihan lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukawinatan, Palembang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan pengelola, meski tak lagi menerima sampah, namun pemenuhan sanksi administratif terkait larangan praktik open dumping tetap menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan hal itu saat meninjau TPA Sukawinatan, belum lama ini.
Ia meminta pengelola terus menjalankan kewajiban yang tercantum dalam sanksi administratif, termasuk upaya memperbaiki pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut.
Salah satu langkah segera dilakukan adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air lindi, yakni cairan yang dihasilkan dari timbunan sampah dan berpotensi mencemari lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.
Diaz mengapresiasi rencana pembangunan fasilitas tersebut. Namun, ia menegaskan sanksi administratif harus menjadi dasar perbaikan yang nyata, bukan hanya formalitas.
“Kami harap kerja sama dari TPA Sukawinatan untuk terus menjalankan ketentuan di sanksi administratif. Sanksi ini untuk kita bisa memperbaiki TPA bersama-sama, bukan untuk menghukum,” kata Diaz.
Menteri menilai penghentian penerimaan sampah bukan berarti seluruh persoalan di TPA Sukawinatan selesai. Kewajiban pemulihan lingkungan tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik open dumping atau pembuangan sampah, tambahnya secara terbuka dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Guna mendorong pemulihan TPA, ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH telah mengirimkan surat resmi kepada para kepala daerah, agar segera mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan.
Terkait Sukawinatan Palembang, pembangunan IPAL menjadi salah satu perkembangan yang mendapat perhatian. Meski demikian, waktu dimulainya pembangunan dan target penyelesaiannya belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Selain menyoroti pemenuhan sanksi administratif, Diaz mengingatkan risiko kebakaran di TPA saat cuaca panas ekstrem. Pengelola diminta memastikan keselamatan semua orang yang beraktivitas di kawasan tersebut, termasuk pemulung menggantungkan mata pencaharian dari sampah.
Peringatan ini disampaikan seiring pelaksanaan arahan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Diaz secara khusus meminta agar keselamatan pemulung tidak diabaikan. Ia juga mengingatkan larangan merokok di kawasan TPA untuk mengurangi risiko kebakaran.
“Saya minta tolong lindungi pemulungnya. Saya paham ini mata pencaharian mereka, namun tolong hati-hati dengan keselamatan mereka, jangan sampai ada yang merokok di kawasan TPA juga,” tegasnya.
Disamping itu, sampah Kota Palembang yang sebelumnya ditangani di TPA Sukawinatan kini dialihkan ke fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sedang dipersiapkan untuk beroperasi secara resmi.
Kehadiran PSEL diharapkan dapat membantu mengatasi timbulan sampah di Palembang sekaligus mengubah sampah menjadi energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Diaz berharap fasilitas tersebut mampu mendukung penanganan sampah kota secara menyeluruh. Namun, peralihan pengelolaan sampah ke PSEL tetap perlu diikuti dengan penyelesaian kewajiban pemulihan lingkungan di TPA Sukawinatan.
“Semoga dengan kehadiran PSEL ini, sampah Kota Palembang bisa tertangani sepenuhnya dan menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya mengutip dilaman resmi kemenlh. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
