Perdagangan TSL Ilegal Dibidik, Kemenhut Rumuskan 4 Langkah
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Perdagangan TSL ilegal menjadi salah satu sasaran penguatan penegakan hukum Kementerian Kehutanan. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna membuat penanganan kejahatan kehutanan dan tumbuhan serta satwa liar ilegal lebih terpadu, mulai dari penguatan kelembagaan hingga peningkatan kapasitas penyidik.
Langkah ini dirumuskan dalam Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE di Bogor pada 7–8 Agustus 2026.
Forum itu tidak hanya mempertemukan aparat penegak hukum. PPNS dari berbagai kementerian dan lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, serta kalangan akademisi ikut membahas pola penanganan kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal.
Hasil pembahasan kemudian diarahkan pada empat agenda strategis. Salah satunya adalah mendorong pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu untuk menangani perkara TSL ilegal yang memiliki risiko tinggi dan berskala besar.
Langkah kedua menyangkut mekanisme kerja. Kementerian Kehutanan bersama para pemangku kepentingan mendorong penyusunan SOP terintegrasi agar koordinasi penegakan hukum antarlembaga memiliki mekanisme yang lebih jelas.
Agenda berikutnya adalah memperkuat sisi regulasi melalui harmonisasi berbagai aturan yang menjadi dasar dan penunjang penegakan hukum.
Sementara itu, kapasitas sumber daya manusia, terutama PPNS, juga akan diperkuat agar mampu menerapkan pendekatan multidoor, penelusuran dan pemulihan aset, serta skema pemulihan kerugian ekosistem.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penanganan perkara kehutanan tidak cukup hanya mengandalkan satu instrumen hukum.
“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” kata Dwi.
Menurut dia, penggunaan berbagai instrumen tersebut dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan kemampuan negara dalam membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.
Kebutuhan menurut dia, menjadi semakin penting, karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati yang tinggi.
Perdagangan TSL ilegal yang terorganisasi dan melintasi wilayah tidak hanya mengancam kelestarian satwa, tumbuhan, dan ekosistem, tetapi juga berkaitan dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dilihat dari jumlah pelaku yang berhasil diproses. Pemerintah juga ingin memastikan proses penyidikan mampu membangun pembuktian berbasis ilmiah, memutus keuntungan dari kejahatan, dan mendorong pemulihan kerugian lingkungan.
“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” ujar Dwi.
Aspek pemulihan aset menjadi bagian dari arah tersebut. Penegakan hukum akan diperkuat dengan upaya memutus keuntungan hasil kejahatan, pemanfaatan sains forensik dalam penyidikan dan pembuktian, serta pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menilai perubahan pendekatan tersebut membutuhkan koordinasi yang konsisten antarinstansi. Menurutnya, penegakan hukum terpadu bukan hanya persoalan menangani perkara, tetapi juga menyangkut perubahan cara kerja dan budaya kerja antarlembaga.
“Penegakan hukum terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi cara dan budaya kerja antar institusi,” kata Rudianto.
Ia menyebut penguatan kapasitas SDM, penyediaan wadah komunikasi bagi PPNS, serta pembentukan tim khusus untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aset menjadi bagian yang perlu diperkuat.
Namun, pembentukan tim khusus tersebut masih menjadi bagian dari penguatan yang didorong dalam forum, bukan berarti tim tersebut telah terbentuk.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE juga akan menerbitkan Kajian Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ilegal.
Kajian tersebut diharapkan menjadi acuan bersama bagi para pihak yang terlibat dalam penanganan perkara. Selain memetakan tantangan penyidikan, kajian itu akan digunakan untuk memperkuat pemahaman lintas lembaga dan mengembangkan strategi penanganan yang lebih efektif.
Penguatan penegakan hukum pada akhirnya diarahkan bukan hanya untuk menghukum pelaku yang berada di lapangan.
Kementerian Kehutanan ingin penanganan perkara mampu menjangkau jaringan yang lebih luas, memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana, memulihkan kerugian lingkungan, dan memperkuat perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
