144 Ribu Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, 70 Persen TPA Indonesia Masih Open Dumping
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemenlh.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Indonesia menghadapi persoalan sampah yang tak kecil. Setiap hari, timbulan sampah mencapai 144.562 ton, tetapi di saat yang sama sekitar 70 persen dari 522 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih menggunakan sistem open dumping.
Data tersebut dipaparkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Angka itu memperlihatkan betapa berat pekerjaan pemerintah membenahi pengelolaan sampah nasional. Bukan hanya jumlah sampah yang terus bertambah, tetapi cara penanganannya di sejumlah TPA juga masih menjadi persoalan.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Vinda Damayanti Ansjar mengatakan timbulan sampah nasional tumbuh sekitar 1,48 persen setiap tahun. Pertumbuhan tersebut berjalan seiring dengan jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai 285,4 juta jiwa.
Bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi, baru sekitar 25 persen sampah tercatat telah terkelola.
Sementara itu, sekitar 36,59 persen sampah masih masuk ke lingkungan. Kondisi tersebut berkaitan dengan masih tingginya penggunaan sistem open dumping di TPA.
Dengan kata lain, persoalan sampah Indonesia bukan sekadar soal sampah yang banyak. Masalahnya juga terletak pada bagaimana sampah tersebut dipilah, diolah, dipindahkan hingga benar-benar berakhir dengan aman.
PSEL Bukan Satu-satunya Jawaban
Situasi itu membuat penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan satu teknologi atau satu metode.
Anggota Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng menegaskan kesenjangan pengelolaan sampah nasional masih lebar. Menurut dia, PSEL tidak boleh ditempatkan sebagai satu-satunya solusi.
Pengurangan sampah dari sumber, daur ulang, pengomposan, Refuse Derived Fuel (RDF), hingga teknologi pengolahan lainnya tetap diperlukan.
Pesannya jelas, sampah harus ditangani sejak dari sumbernya, bukan baru dipikirkan setelah menggunung di tempat pembuangan akhir.
KLH/BPLH sendiri telah menyiapkan peta jalan tematik pengelolaan sampah untuk mengejar target RPJMN 2025–2029.
Vinda menjelaskan 2026 menjadi tahap penguatan tata kelola, termasuk mengakhiri praktik open dumping dan mengaktifkan kembali fasilitas Material Recovery Facility (MRF).
Pada 2027, pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dilakukan secara lebih masif.
Kemudian pada 2028, Indonesia diharapkan mulai bergerak menuju 100 persen sampah terkelola, sebelum memasuki tahap penyempurnaan keberlanjutan pada 2029.
Target itu tentu bukan pekerjaan ringan. Sebab, pemerintah masih harus berhadapan dengan volume sampah yang terus tumbuh sekaligus membenahi fasilitas pengolahan yang kapasitasnya belum optimal.
Dari sekitar 40.267 fasilitas pengolahan sampah yang mencakup antara lain TPS3R, TPSD dan bank sampah, sebagian besar memang berstatus aktif. Namun kapasitas operasionalnya masih perlu diperkuat.
Produsen dan Importir Ikut Disasar
Persoalan sampah juga mulai ditekan dari sisi hulu. KLH/BPLH sedang merevisi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2018 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah menyiapkan skema Extended Producer Responsibility (EPR) melalui pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO).
PRO akan berbentuk lembaga nirlaba yang dibentuk oleh para produsen. Nantinya produsen membayar iuran untuk mendukung pengelolaan atau penarikan kembali sampah kemasan dari produk yang mereka keluarkan.
Besaran iuran akan disesuaikan dengan volume dan jenis kemasan, kebijakan tersebut menyasar sejumlah sektor, mulai dari industri FMCG, air minum dalam kemasan, ritel hingga industri makanan dan minuman.
Namun ada satu hal yang cukup penting dalam revisi tersebut, yaitu importir juga akan ikut bertanggung jawab.
Vinda menambahkan produk dan kemasan yang masuk ke Indonesia melalui kegiatan impor juga akan menjadi bagian dari tanggung jawab pengelolaannya.
“Importir juga tetap nanti akan diberikan tanggung jawab juga. Pengimpor itu akan bertanggung jawab terhadap produk-produk dan kemasan yang mereka impor. Itu salah satu hal baru di dalam revisi Permen 75 ini,” kata Vinda.
Kebijakan itu menggunakan prinsip Polluter Pays Principle atau pencemar membayar. Produsen dan pihak yang memasukkan produk ke pasar diharapkan ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang muncul setelah produk digunakan.
Pemerintah juga tengah memproses Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah.
Jika seluruh rencana itu berjalan, pekerjaan rumah pemerintah bukan hanya mengejar target 100 persen sampah terkelola. Tantangan terbesarnya adalah memastikan sampah tidak lagi berhenti pada pola lama, karena harus dikumpulkan, dibuang, lalu meninggalkan persoalan baru bagi lingkungan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
