Kamis, 24 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Ada Budidaya Ganja Hidroponik, Pelaku Ditangkap Polisi Ngakunya Bukan  Untuk di Jual, tapi di Komsumsi Sendiri, Polres Metro : Gak Percaya, Kami Tetap Dalami Lagi Motifnya.. 

Ada Budidaya Ganja Hidroponik, Pelaku Ditangkap Polisi Ngakunya Bukan  Untuk di Jual, tapi di Komsumsi Sendiri, Polres Metro : Gak Percaya, Kami Tetap Dalami Lagi Motifnya.. 

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 13 Jun 2021
  • visibility 3.030
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEPOLISIAN jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar pengungkapan kebun ganja hidroponik sekaligus menyita barang bukti 200 pot ganja dengan berat sekitar 40 kilogram dan juga menangkap empat orang dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan hasil pengungkapan yang dilakukan Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yaitu, berupa budi daya tanaman ganja secara hidroponik,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, melansir laman resmi tribratanews.polri.go.id, minggu [13/6/2021].

Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, tersangka UH memberikan modal kepada SY sebesar Rp 550.000 untuk menanam dan akan diberi Rp 100.000 per pot jika berhasil dipanen. Namun, penyidik masih mendalami motif tersangka menanam ganja itu. Sebab berdasarkan keterangan ganja itu hanya untuk konsumsi pribadi, bukan dijual.

“Yang cukup unik, bahwa terhadap tersangka UH ini tidak dalam konteks untuk secara ekonomis diperjualbelikan, tidak. Tapi menggunakan sendiri, sebelumnya yang bersangkutan pernah melakukan kegiatan yang sama di wilayah Majalengka. Namun tidak berhasil, tidak tumbuh. Lalu pindah ke wilayah Brebes,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat.

Terkait dari mana tersangka mengetahui cara menanam ganja dengan metode hidroponik, penyidik masih mendalaminya. Atas perbuatannya, tersangka TM selaku pengguna dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, tersangka HF, SY dan UH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.[***]

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggrek dari Bukit Raya Ini Bikin Heboh Dunia

    Anggrek dari Bukit Raya Ini Bikin Heboh Dunia

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 860
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Di hutan Kalimantan yang lebatnya seperti cucian belum disetrika tiga minggu, sekelompok peneliti dari Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (coba ucapkan itu tiga kali tanpa ngelantur!) menemukan makhluk mungil yang ternyata belum pernah nongol di katalog bunga sedunia. Bukan selebgram, bukan juga mantan pacar yang mendadak comeback pas kita udah move […]

  • Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, TP PKK Sumsel Tingkatkan Penguatan Kader Rehabilitasi Berbasis Masyarakat

    Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, TP PKK Sumsel Tingkatkan Penguatan Kader Rehabilitasi Berbasis Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 27 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 749
    • 0Komentar

    ANAK disabilitas memiliki hak-hak mendapatkan perlindungan dari semua pihak yakni perlindungan dari tindakan yang menjurus pada   diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual. “Perlindungan dan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas dapat diwujudkan  melalui penguatan kader Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM),” ungkap   Wakil Ketua 1 TP PKK Sumsel, Hj  Fauziah Mawardi Yahya, saat kunjungan kerja di […]

  • Dirjen WHO Ke Istana Negara, WHO Apresiasi Keberhasilan Indonesia Tangani Covid

    Dirjen WHO Ke Istana Negara, WHO Apresiasi Keberhasilan Indonesia Tangani Covid

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 550
    • 0Komentar

    PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kehormatan Direktur Jenderal (Dirjen) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/06/2022). Dalam pertemuan Dirjen WHO menyampaikan apresiasi kepada Indonesia dalam kepemimpinannya di G20 yang diklaim berhasil. “Dirjen WHO betul-betul mengapresiasi kepemimpinan Indonesia di dalam G20,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP […]

  • “Peringatan Hari Cendana dan Hutan Nasional” di Negara Timor Leste

    “Peringatan Hari Cendana dan Hutan Nasional” di Negara Timor Leste

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 884
    • 0Komentar

    TIMOR Leste – Dukung program pelestarian Timor-Leste, KBRI Dili turut hadir dalam “Peringatan Hari Cendana dan Hutan Nasional” yang diselenggarakan di Desa Aiteas, Distrik Manatuto, Timor-Leste (13/01/2022). Dalam acara tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Timor-Leste, Okto Dorinus Manik datang memenuhi undangan Menteri Pertanian dan Perikanan Timor-Leste. pohon Cendana memiliki wangi yang khas dan nilai ekonomis […]

  • Gubernur Minta Kajati Yang Baru Bentuk Kejari Di Tiga Kabupaten Ini

    Gubernur Minta Kajati Yang Baru Bentuk Kejari Di Tiga Kabupaten Ini

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 1.007
    • 0Komentar

    DI UJUNG jam kerjanya, Selasa (7/1) sore Gubernur Sumsel H.Herman Deru menerima kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang baru Dr. Wisnu Broto SH. M.Hum berikut jajarannya untuk bersilaturahmi di ruang tamu Gubernur. Dalam pertemuan itu Gubernur didampingi langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Sekda Provinsi Sumsel H.Nasrun Umar dan Asisten Bidang Pemerintahan dan […]

  • “Biar Nggak Disalip Emak-Emak Pakai Fintech, BPR Harus Lincah”

    “Biar Nggak Disalip Emak-Emak Pakai Fintech, BPR Harus Lincah”

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 811
    • 0Komentar

    KABAR baik itu datang dari sebuah hotel yang namanya agak ke-Barat-baratan Hotel Harper Palembang. Senin pagi, di bawah cahaya lampu gantung yang bersinar seperti harapan rakyat menabung, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. BPR Palembang digelar. Yang hadir? Wali Kota Palembang, Bapak Ratu Dewa, dengan senyum semringah seperti baru dapet bonus THR padahal lebaran udah […]

expand_less
WordPress Archive Swiper Slider Widget for Elementor Swipy – Creative Agency WordPress Theme Switch – Payment App Elementor Template Kit Syantik - Beauty Product Elementor Template Kit Sycho – Psychology and Counseling WordPress Theme Synauw Online Course Education Elementor Template Kit Syner – Creative Agency Elementor Template Kit Syngenic – Solar & Renewable Energy Elementor Template Kit SYNO Before After Image Comparison Plugin SYNO WooCommerce Product Carousel