Kesehatan

Syaratnya Harus Minimal Enam Bulan, Vaksinasi Dosis Ke Tiga Baru Bisa Lakukan

JURU Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa bagi masyarakat yang sudah mendapatkan dosis kedua vaksinasi COVID-19 minimal enam bulan, maka mereka bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau lanjutan (booster).

Sekarang ini program percepatan vaksinasi terus dimaksimalkan agar masyarakat segera mendapat dosis lengkap, termasuk booster terus dilakukan.

Memang saat ini, yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis booster telah mencapai 8.459.050 penduduk (4,06 persen).

“Aturannya belum berubah hingga saat ini. Apabila ada informasi bahwa vaksin booster bisa didapatkan kurang dari enam bulan setelah dosis kedua, itu tidak benar,” kata Nadia Minggu (20/2/2022).

Selain percepatan vaksinasi lengkap dan booster, Nadia berharap masyarakat juga senantiasa memperketat kembali protokol kesehatan (prokes) untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas lagi.

Hingga Minggu (20/2) pukul 18.00 WIB, 189.658.351 penduduk (91,07 persen) telah mendapat dosis 1, dan 140.311.077 penduduk (67,37 persen) telah mendapat vaksinasi dosis 2.

Kemudian stok kebutuhan oksigen di 10 Provinsi yang mencatat kenaikan kasus tertinggi juga tetap terjaga di angka hingga lebih dari 48 jam. Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19.

“Ini sangat penting untuk mencegah agar penduduk terhindar dari kesakitan atau risiko kematian akibat terinfeksi virus COVID-19,” kata Nadia.InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com