Kesehatan

Sembilan Jenis Lab untuk Pemeriksaan COVID-19, Lab Apa Saja Ya

MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan sembilan jenis laboratorium (lab) pemeriksaan COVID-19 agar penanganan wabah pandemi dapat segera diatasi. Keputusan Menkes itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.

“Jenis-jenis Lab ditetapkan Menkes Budi dalam Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19,” seperti keterangan resminya pada Rabu (19/5/2021).

Sembilan jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.

Kemudian Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.

Lab pemeriksaan COVID-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19.

Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan COVID-19 kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan Dinkes Kabupaten/Kota.

Sembilan jenis Lab itu harus mencakup Lab rujukan nasional, Lab Pembina Provinsi, dan Lab pemeriksa. Lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu Dinkes Provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.

Sementara Lab pemeriksa merupakan Lab penerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit, Dinkes, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Setiap Lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.

Diperlukan pengaturan untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan COVID-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 yang cepat dan valid.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan COVID-19 ini.Foto: Kemenkes
(***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com