Sabtu, 19 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Libatkan Pelaku Usaha & Dinas, BPJPH Gelar Public Hearing Layanan Halal Digital

Libatkan Pelaku Usaha & Dinas, BPJPH Gelar Public Hearing Layanan Halal Digital

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
  • visibility 780
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEBAGAI salah satu upaya peningkatan kualitas layanan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyeleggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan Public Hearing Layanan Halal Berbasis Teknologi Informasi (IT).

Kegiatan yang digelar di Kota Cirebon ini melibatkan para pelaku usaha dan perwakilan dari beberapa Dinas terkait.

Kegiatan dilaksanakan dengan metode diskusi interaktif, untuk mengetahui tingkat pemahaman, respon, ekspektasi dan potensi kesulitan para pelaku usaha terhadap kebijakan BPJPH dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal berbasis IT. Ini menjadi upaya BPJPH untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal yang merupakan ‘core-business’nya.

Edukasi terkait perkembangan regulasi JPH pun menjadi bagian tak terpisahkan di dalam kegiatan tersebut. Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid menekankan sejumlah isu penting terkait perkembangan regulasi JPH.

“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disahkannya Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, maka terdapat perubahan proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH,” ungkap Lutfi Hamid, Minggu (11/04/2021).

Regulasi baru JPH, lanjut Mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama DI Yogyakarta ini, secara khusus memberi perhatian bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Regulasi memberikan kemudahan berusaha bagi UMK, termasuk kemudahan dalam melaksanakan kewajiban bersertifikasi halal.

“Salah satu hal yang perlu diketahui oleh Bapak Ibu sekalian sebagai pelaku usaha adalah ketentuan baru bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK didasarkan atas pernyataan pelaku UMK sendiri, atau disebut self declare,” tambahnya.

Dijelaskan Lutfi, meskipun regulasi memberi opsi pelaku UMK dapat melakukan pernyataan halal, namun tidak berarti pelaku usaha dapat begitu saja menyatakan bahwa produknya halal. Pernyataan halal tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur BPJPH, dan dilaksanakan dengan kriteria tertentu. Misalnya, produk yang akan di-declare tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksinya juga dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Pernyataan pelaku UMK tersebut dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar tersebut paling sedikit terdiri atas, pertama, akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan. Kedua, proses produk halal (PPH) dinyatakan memenuhi kriteria kehalalan. Ketiga, ada pendampingan PPH untuk memastikan bahwa produk itu sudah memenuhi syarat dideklarasikan. Caranya, diverifikasi dan validasi oleh pendamping.

“Pendampingan Proses Produk Halal atau PPH ini dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi,” tambahnya.

Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Apabila pelaku UMK sudah memenuhi semua syarat tersebut, dokumen pernyataan halal UMK tersebut disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, dokumen diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk. Berdasarkan fatwa halal secara tertulis dari MUI itulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Koordinator Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi, Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa saat ini BPJPH masih menyiapkan aturan teknis terkait bagaimana pendampingan PPH itu dilakukan, dan standar halalnya seperti apa.

“Juga terkait rekruitmen lembaga yang bertugas melakukan pendampingan. Semuanya akan diatur dalam Peraturan BPJPH yang saat ini masih dalam proses finalisasi,” kata Chuzaemi.

Terkait sistem layanan, pengelola Sistem Informasi Halal (SIHALAL) BPJPH, Muhammad Yanuar Arief, mengatakan bahwa saat ini BPJPH terus melakukan penguatan sistem.

“Penguatan sistem layanan sertifikasi halal terus kami lakukan, di antaranya dengan cara mengintegrasikan data dengan lembaga-lembaga terkait. Saat ini untuk pendaftaran sertifikasi halal diwajibkan memiliki NIB, karena sistem kami sudah terintegrasi dengan OSS untuk data NIB,” kata Yanuar Arief.

Pengembangan SIHALAL itu, lanjutnya, juga akan terintegrasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. “Pada akhir 2021 kita juga akan terintegrasi dengan beberapa marketplace di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, juga layanan digital LinkAja, dan lain sebagainya. Ini kita maksudkan agar pelaku usaha tak hanya semakin mudah untuk mengakses sertifikasi halal saja, namun sekaligus juga mendorong market produk UMK serta memperkuat pengembangan ekosistem halal kita,” pungkasnya.Kemenag.RI (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Driver Transfortasi Daring Aksi Solidaritas di DPRD Sumsel

    Aturan Pemerintah Gak Jelas, Di Bandung Transportasi Daring Demo Lagi

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.585
    • 0Komentar

    “Kita menuntut pemerintahan untuk melegalkan kita. Terus bahasan-bahasan yang kemarin dibicarakan beroperasi sampai tanggal 1 November,”

  • Sudah divaksin tetapi bisa positif COVID-19?

    Sudah divaksin tetapi bisa positif COVID-19?

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.099
    • 0Komentar

    Di antara kita pasti ada yang bertanya-tanya kenapa orang yang sudah divaksin masih bisa positif COVID-19? Ingat, Vaksin COVID-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan, dan butuh waktu satu bulan untuk menciptakan kekebalan yang efektif bagi tubuh. Suntikan pertama ditujukan memicu respons kekebalan awal, sedangkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk Saat seseorang dinyatakan […]

  • Dugaan Teroris Lubuk Linggau dan Palembang Diamankan

    Dugaan Teroris Lubuk Linggau dan Palembang Diamankan

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 813
    • 0Komentar

      DETASEMEN Khusus 88 Antiteror berhasil menangkap empat orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah di lokasi terpisah di Sumatera Selatan. “Keempat terduga teroris itu masing-masing berinisial AI, AR, FAS dan EA. Mereka ditangkap secara terpisah pada Senin di Kota Palembang dan Kabupaten Lubuk Linggau,” terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi, di Palembang, Senin […]

  • Pasca Longsor, BPBD Monitor Kondisi Dusun Kajar

    Pasca Longsor, BPBD Monitor Kondisi Dusun Kajar

    • calendar_month Jumat, 26 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 816
    • 0Komentar

    BPBD Kota Batu memonitor kondisi pascalongsor di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Upaya ini menyusul kejadian tanah longsor yang terjadi di Dusun Kajar pada Selasa lalu (23/3/2021). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu menginformasikan petugasnya bersiaga 24 jam untuk mengawasi gerakan tanah. Prioritas terpenting untuk mencegah terjadinya tanah longsor di daerah […]

  • Road Show Lahat, Ini Harapan Gubernur

    Road Show Lahat, Ini Harapan Gubernur

    • calendar_month Jumat, 22 Feb 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.029
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Lahat – Rangkaian road show Gubernur Sumsel H Herman Deru di Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat. menghadiri silaturahmi dengan warga Desa Bandar Aji Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Kamis (21/2/2019) siang. “Kedatangan aku ke sini. Untuk melihat secara langsung selanjutnya dibawa ke kantor. Untuk dilanjutkan dibenahi,” ujar Herman Deru mengawali pidatonya. Herman Deru mengajak […]

  • Hari Ini, Putri Presiden RI, Jokowi Ijab Kabul

    Hari Ini, Putri Presiden RI, Jokowi Ijab Kabul

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.490
    • 0Komentar

    Tiga kereta kencana membawa Bobby dan keluarga dari Hotel Alilia ke lokasi pernikahan. Tiga kereta lainnya membawa Kahiyang Ayu dengan keluarga Jokowi dari kediamannya di Sumber, Solo.

expand_less
WordPress Archive 6amMart – Multivendor Food, Grocery, eCommerce, Parcel, Pharmacy delivery app with Admin & Website 6amMart – React User Website 6amMart – Vendor App 6Cash – Digital Wallet Mobile App with Laravel Admin Panel 8 Degree Easy Tags Pro – Premium Tagging Plugin For WordPress 8Degree Circular Menu – Responsive Circular Menu Plugin for WordPress 8Pulse – Motorcycle WordPress Theme 907 – Responsive Multi-Purpose WordPress Theme 911 – Police Station & Fire Department WordPress Theme 9Studio – Director Movie Photography & Filmmaker WordPress Theme