Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Libatkan Pelaku Usaha & Dinas, BPJPH Gelar Public Hearing Layanan Halal Digital

Libatkan Pelaku Usaha & Dinas, BPJPH Gelar Public Hearing Layanan Halal Digital

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
  • visibility 785
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEBAGAI salah satu upaya peningkatan kualitas layanan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyeleggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan Public Hearing Layanan Halal Berbasis Teknologi Informasi (IT).

Kegiatan yang digelar di Kota Cirebon ini melibatkan para pelaku usaha dan perwakilan dari beberapa Dinas terkait.

Kegiatan dilaksanakan dengan metode diskusi interaktif, untuk mengetahui tingkat pemahaman, respon, ekspektasi dan potensi kesulitan para pelaku usaha terhadap kebijakan BPJPH dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal berbasis IT. Ini menjadi upaya BPJPH untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal yang merupakan ‘core-business’nya.

Edukasi terkait perkembangan regulasi JPH pun menjadi bagian tak terpisahkan di dalam kegiatan tersebut. Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid menekankan sejumlah isu penting terkait perkembangan regulasi JPH.

“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disahkannya Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, maka terdapat perubahan proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH,” ungkap Lutfi Hamid, Minggu (11/04/2021).

Regulasi baru JPH, lanjut Mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama DI Yogyakarta ini, secara khusus memberi perhatian bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Regulasi memberikan kemudahan berusaha bagi UMK, termasuk kemudahan dalam melaksanakan kewajiban bersertifikasi halal.

“Salah satu hal yang perlu diketahui oleh Bapak Ibu sekalian sebagai pelaku usaha adalah ketentuan baru bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK didasarkan atas pernyataan pelaku UMK sendiri, atau disebut self declare,” tambahnya.

Dijelaskan Lutfi, meskipun regulasi memberi opsi pelaku UMK dapat melakukan pernyataan halal, namun tidak berarti pelaku usaha dapat begitu saja menyatakan bahwa produknya halal. Pernyataan halal tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur BPJPH, dan dilaksanakan dengan kriteria tertentu. Misalnya, produk yang akan di-declare tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksinya juga dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Pernyataan pelaku UMK tersebut dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar tersebut paling sedikit terdiri atas, pertama, akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan. Kedua, proses produk halal (PPH) dinyatakan memenuhi kriteria kehalalan. Ketiga, ada pendampingan PPH untuk memastikan bahwa produk itu sudah memenuhi syarat dideklarasikan. Caranya, diverifikasi dan validasi oleh pendamping.

“Pendampingan Proses Produk Halal atau PPH ini dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi,” tambahnya.

Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Apabila pelaku UMK sudah memenuhi semua syarat tersebut, dokumen pernyataan halal UMK tersebut disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, dokumen diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk. Berdasarkan fatwa halal secara tertulis dari MUI itulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Koordinator Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi, Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa saat ini BPJPH masih menyiapkan aturan teknis terkait bagaimana pendampingan PPH itu dilakukan, dan standar halalnya seperti apa.

“Juga terkait rekruitmen lembaga yang bertugas melakukan pendampingan. Semuanya akan diatur dalam Peraturan BPJPH yang saat ini masih dalam proses finalisasi,” kata Chuzaemi.

Terkait sistem layanan, pengelola Sistem Informasi Halal (SIHALAL) BPJPH, Muhammad Yanuar Arief, mengatakan bahwa saat ini BPJPH terus melakukan penguatan sistem.

“Penguatan sistem layanan sertifikasi halal terus kami lakukan, di antaranya dengan cara mengintegrasikan data dengan lembaga-lembaga terkait. Saat ini untuk pendaftaran sertifikasi halal diwajibkan memiliki NIB, karena sistem kami sudah terintegrasi dengan OSS untuk data NIB,” kata Yanuar Arief.

Pengembangan SIHALAL itu, lanjutnya, juga akan terintegrasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. “Pada akhir 2021 kita juga akan terintegrasi dengan beberapa marketplace di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, juga layanan digital LinkAja, dan lain sebagainya. Ini kita maksudkan agar pelaku usaha tak hanya semakin mudah untuk mengakses sertifikasi halal saja, namun sekaligus juga mendorong market produk UMK serta memperkuat pengembangan ekosistem halal kita,” pungkasnya.Kemenag.RI (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur : Pancasila Bangun Keberagaman Menjadi Kekuatan Dalam Pembangunan Sumsel

    Gubernur : Pancasila Bangun Keberagaman Menjadi Kekuatan Dalam Pembangunan Sumsel

    • calendar_month Selasa, 1 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 942
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H Herman Deru bersama Forkopimda Sumsel menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 serentak secara virtual dari Griya Agung Palembang, Selasa (1/6/2021). Dalam kesempatan itu, HD ungkapkan bahwa dirinya mewajibkan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengikuti kegiatan ini. Hal ini dilakukan untuk semakin menanamkan jiwa pancasila untuk membentengi kehidupan yang penuh dengan […]

  • Gubernur Nyatakan Safari Jumat Untuk Melihat Kehidupan Sosial Masyarakat

    Gubernur Nyatakan Safari Jumat Untuk Melihat Kehidupan Sosial Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 904
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) menjalankan ibadah sholat Jum’at nya di Masjid Jamiatul Ikhsan yang beralamat di Jl. Sukabangun 2, Kec. Sukarame, Kel. Sukajaya Palembang, Jum’at (29/10/2021). Gubernur dalam kesempatan itu menyapa para jama’ah yang menunaikan ibadah sholat Jum’at dimasjid tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa safari sholat Jum’at merupakan salah satu cara baginya […]

  • 6 T Perlu Diperhatikan dalam Eksekusi Program BPNT

    6 T Perlu Diperhatikan dalam Eksekusi Program BPNT

    • calendar_month Sabtu, 29 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 912
    • 0Komentar

    PRINSIPNYA Harus Perhatikan  6 T Jika Program Bantuan Pangan Non Tunai Dieksekusi perlu perhatian prinsip 6 T “6T dalam menyulurkan bantuan tersebut ialah Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi. Dengan begitu dapat meminimalisir hal-hal yang diluar kendali,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Husin, S.Pd, M.Pd, […]

  • Bupati Muba Resmi Dilantik Jadi Ketum Perbasi Sumsel

    Bupati Muba Resmi Dilantik Jadi Ketum Perbasi Sumsel

    • calendar_month Rabu, 6 Feb 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.512
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang- Setelah terpilih aklamasi dalam rangkaian Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Bola Nasket Indonesia (Perbasi) Sumsel ke-VIII pada 25-26 Januari 2018 lalu, akhirnya Dodi Reza Alex Noerdin, resmi dilantik menjadi Ketua Umum Perbasi Sumsel masa bakti 2018-2022 di ballroom Grand Atyasa Palembang, Rabu (6/2/2019). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Musi Banyuasin ini dilantik langsung oleh Ketua […]

  • Terpilih Plt Ketua JMSI Sumsel, Agus Harizal :‘Saya Akan Rangkul Semua Perusahaan Media Siber di Sumsel

    Terpilih Plt Ketua JMSI Sumsel, Agus Harizal :‘Saya Akan Rangkul Semua Perusahaan Media Siber di Sumsel

    • calendar_month Sabtu, 29 Feb 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.158
    • 0Komentar

    DENGAN semangat komitmen perusahaan pers untuk membangun media siber yang lebih bermartabat, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel akhirnya terbentuk, Kamis, 28 Pebruari 2020. Dalam rapat pembentukan JMSI Sumsel tersebut sebagai upaya untuk menindaklanjuti deklarasi JMSI di Kota Banjirmasin pada 8 Februari 2020, di Ario Barito Hotel di Kota Banjarmasin. Dalam rapat tersebut, terpilih Ketua […]

  • Apa Saja Langkah Kemenag dalam Penguatan Moderasi Beragama

    Apa Saja Langkah Kemenag dalam Penguatan Moderasi Beragama

    • calendar_month Minggu, 2 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 741
    • 0Komentar

    MENAG Yaqut Cholil Qoumas menegaskan keseriusannya dalam implementasi program penguatan moderasi beragama. Selain sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, Moderasi Beragama juga menjadi amanah khusus Presiden Joko Widodo yang diberikan kepadanya. “Moderasi Beragama ini merupakan program delivery dari Presiden ketika saya dipanggil untuk menakhodai Kementerian Agama. Saya tidak main-main […]

expand_less
WordPress Archive 6amMart – Multivendor Food, Grocery, eCommerce, Parcel, Pharmacy delivery app with Admin & Website 6amMart – React User Website 6amMart – Vendor App 6Cash – Digital Wallet Mobile App with Laravel Admin Panel 8 Degree Easy Tags Pro – Premium Tagging Plugin For WordPress 8Degree Circular Menu – Responsive Circular Menu Plugin for WordPress 8Pulse – Motorcycle WordPress Theme 907 – Responsive Multi-Purpose WordPress Theme 911 – Police Station & Fire Department WordPress Theme 9Studio – Director Movie Photography & Filmmaker WordPress Theme