Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Libatkan Pelaku Usaha & Dinas, BPJPH Gelar Public Hearing Layanan Halal Digital

Libatkan Pelaku Usaha & Dinas, BPJPH Gelar Public Hearing Layanan Halal Digital

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
  • visibility 769
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEBAGAI salah satu upaya peningkatan kualitas layanan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyeleggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan Public Hearing Layanan Halal Berbasis Teknologi Informasi (IT).

Kegiatan yang digelar di Kota Cirebon ini melibatkan para pelaku usaha dan perwakilan dari beberapa Dinas terkait.

Kegiatan dilaksanakan dengan metode diskusi interaktif, untuk mengetahui tingkat pemahaman, respon, ekspektasi dan potensi kesulitan para pelaku usaha terhadap kebijakan BPJPH dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal berbasis IT. Ini menjadi upaya BPJPH untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal yang merupakan ‘core-business’nya.

Edukasi terkait perkembangan regulasi JPH pun menjadi bagian tak terpisahkan di dalam kegiatan tersebut. Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid menekankan sejumlah isu penting terkait perkembangan regulasi JPH.

“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disahkannya Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, maka terdapat perubahan proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH,” ungkap Lutfi Hamid, Minggu (11/04/2021).

Regulasi baru JPH, lanjut Mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama DI Yogyakarta ini, secara khusus memberi perhatian bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Regulasi memberikan kemudahan berusaha bagi UMK, termasuk kemudahan dalam melaksanakan kewajiban bersertifikasi halal.

“Salah satu hal yang perlu diketahui oleh Bapak Ibu sekalian sebagai pelaku usaha adalah ketentuan baru bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK didasarkan atas pernyataan pelaku UMK sendiri, atau disebut self declare,” tambahnya.

Dijelaskan Lutfi, meskipun regulasi memberi opsi pelaku UMK dapat melakukan pernyataan halal, namun tidak berarti pelaku usaha dapat begitu saja menyatakan bahwa produknya halal. Pernyataan halal tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur BPJPH, dan dilaksanakan dengan kriteria tertentu. Misalnya, produk yang akan di-declare tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksinya juga dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Pernyataan pelaku UMK tersebut dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar tersebut paling sedikit terdiri atas, pertama, akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan. Kedua, proses produk halal (PPH) dinyatakan memenuhi kriteria kehalalan. Ketiga, ada pendampingan PPH untuk memastikan bahwa produk itu sudah memenuhi syarat dideklarasikan. Caranya, diverifikasi dan validasi oleh pendamping.

“Pendampingan Proses Produk Halal atau PPH ini dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi,” tambahnya.

Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Apabila pelaku UMK sudah memenuhi semua syarat tersebut, dokumen pernyataan halal UMK tersebut disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, dokumen diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk. Berdasarkan fatwa halal secara tertulis dari MUI itulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Koordinator Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi, Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa saat ini BPJPH masih menyiapkan aturan teknis terkait bagaimana pendampingan PPH itu dilakukan, dan standar halalnya seperti apa.

“Juga terkait rekruitmen lembaga yang bertugas melakukan pendampingan. Semuanya akan diatur dalam Peraturan BPJPH yang saat ini masih dalam proses finalisasi,” kata Chuzaemi.

Terkait sistem layanan, pengelola Sistem Informasi Halal (SIHALAL) BPJPH, Muhammad Yanuar Arief, mengatakan bahwa saat ini BPJPH terus melakukan penguatan sistem.

“Penguatan sistem layanan sertifikasi halal terus kami lakukan, di antaranya dengan cara mengintegrasikan data dengan lembaga-lembaga terkait. Saat ini untuk pendaftaran sertifikasi halal diwajibkan memiliki NIB, karena sistem kami sudah terintegrasi dengan OSS untuk data NIB,” kata Yanuar Arief.

Pengembangan SIHALAL itu, lanjutnya, juga akan terintegrasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. “Pada akhir 2021 kita juga akan terintegrasi dengan beberapa marketplace di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, juga layanan digital LinkAja, dan lain sebagainya. Ini kita maksudkan agar pelaku usaha tak hanya semakin mudah untuk mengakses sertifikasi halal saja, namun sekaligus juga mendorong market produk UMK serta memperkuat pengembangan ekosistem halal kita,” pungkasnya.Kemenag.RI (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Tersangka Ditahan,  Polri Gagalkan Penyelundupan 122.100 Benih Lobster ke Singapura

    Empat Tersangka Ditahan, Polri Gagalkan Penyelundupan 122.100 Benih Lobster ke Singapura

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 745
    • 0Komentar

    DITPOLAIRUD Korpolairud Baharkam Polri menyita sebanyak 122.100 benih lobster (benur) di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara yang hendak diselundupkan ke Singapura. Adapun 4 tersangka penyelundup benih lobster yang diamankan masing-masing berinisial IS, MH, BPS, dan LS. Dilansir dari Tribratanews Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut bermula adanya […]

  • Kabupaten Tetangga di Sumsel Diuntungkan Adanya Center Excellent RSUD Sekayu, Apa Saja ?

    Kabupaten Tetangga di Sumsel Diuntungkan Adanya Center Excellent RSUD Sekayu, Apa Saja ?

    • calendar_month Minggu, 27 Jan 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.092
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Sekayu – Keberadaan Center Excellent [CE] di RSUD Sekayu membawa manfaat bagi masyarakat di luar Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], karena pasien yang dari kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Pali, Mura, Kota Lubuklinggau dan RSUD Muratara akan lebih mudah, cepat dan dekat merujuk pasien ke RSUD Sekayu. Keberadaan dan kemampuan melakukan operasi Laparoscopy ini di RSUD […]

  • Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, Sumsel Terapkan PPKM Livel 3

    Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, Sumsel Terapkan PPKM Livel 3

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 749
    • 0Komentar

    PEMERINTAH pusat berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Dimana diketahui, PPKM level 3 nataru tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 mendatang. Bahkan seluruh provinsi di wilayah Indonesia dianjurkan untuk menerapkan PPKM level 3 tersebut, termasuk juga di Sumsel. Gubernur Sumsel H Herman […]

  • PPKM Level IV, Muba Ikutin Instruksi Mendagri, “Semua Warga Harus Patuhi Prokes”

    PPKM Level IV, Muba Ikutin Instruksi Mendagri, “Semua Warga Harus Patuhi Prokes”

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 786
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID-Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19  di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi  PPKM Level IV, Senin (26/7/2021)  di Aula H Alex Noerdin. Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui […]

  • RI Juara Festival Itaewon di Korsel

    RI Juara Festival Itaewon di Korsel

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 563
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id, Itaewon, Korea Selatan – Indonesia berhasil meraih peringkat pertama dalam Festival Itaewon yang diselenggarakan pada 15-16 Oktober 2022. Keikutsertaan Indonesia dalam ajang ini merupakan bagian dari perhelatan Festival Indonesia 2022 yang diselenggarakan KBRI Seoul. “Puji syukur, Alhamdulillah, Indonesia berhasil meraih juara pertama di Festival Itaewon. Indonesia meraih nilai tertinggi dibanding 4 negara finalis lainnya yaitu, […]

  • cagub-sumsel-dorong-anak-muda-kreatif

    SO Mundur, Dukung Deru di Pilgub Sumsel 1

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.371
    • 0Komentar

    “Saya patuh keputusan partai. Dipenjara saja sudah pernah. Apalagi cuma keputusan seperti ini,”

expand_less
WordPress Archive 6amMart – Multivendor Food, Grocery, eCommerce, Parcel, Pharmacy delivery app with Admin & Website 6amMart – React User Website 6amMart – Vendor App 6Cash – Digital Wallet Mobile App with Laravel Admin Panel 8 Degree Easy Tags Pro – Premium Tagging Plugin For WordPress 8Degree Circular Menu – Responsive Circular Menu Plugin for WordPress 8Pulse – Motorcycle WordPress Theme 907 – Responsive Multi-Purpose WordPress Theme 911 – Police Station & Fire Department WordPress Theme 9Studio – Director Movie Photography & Filmmaker WordPress Theme