Kebijakan

Tim Penertiban Pajak di Muba Beri Peringatan ke Pengelola Rumah Makan

Foto : istimewa

BADAN Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak, terutama meningkatkan pendapatan dari pajak restoran.

Terkait hal itulah pengusaha restoran dan rumah makan (RM) yang ada di bumi serasan sekate diminta untuk taat pajak jika tidak diindahkan maka tindakan tegas akan dilakukan. Seperti pada Selasa (17/3/2020) tim terpadu penertiban pajak memasang peringatan kepada salah satu rumah makan yang ada di Kawasan Sungai Lilin.

Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala BPPRD Muba H Riki Junaidi AP Msi beserta Kabid dan Kasi, Kasatpol PP Joni Martohonan AP MM, anggota kepolisian dari Polres Muba, Camat Sungai Lilin Emilya Afrianita SSTP Msi, Bappeda Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Samsat Muba.

“Hari ini kita memasang peringatan disalah satu rumah makan yang ada di Sungai Lilin, karena salah satu satu wajib pajak ini belum kooperatif dalam membayar pajak restoran sesuai perda no 18 tahun 2018. Sudah beberapa kali surat pemberitahuan disampaikan namun tidak diindahkan,” jelas Riki saat ditemui usai kegiatan.

Jika memang masih tidak diindahkan, Riki mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas dengan menyegel tempat tersebut serta meninjau ulang izin nya. Ia berharap agar hal itu tidak terjadi karena pihaknya tidak ingin juga menutup usaha masyarakat.

“Ini berlaku untuk seluruh pengusaha RM dan Restoran yang ada di Muba. Kebetulan saja kita melaksanakan kegiatan hari ini di Sungai Lilin karena wajib pajak tersebut tidak mengindahkan beberapakali himbauan yang sudah disampaikan,” paparnya.

Dijelaskan Riki kegiatan kali ini dilaksanakan sekaligus juga melihat ketaatan wajib pajak restoran sesuai dengan dengan perda no 18 tahun 2018. “Kesadaran membayar pajak sudah bagus, namun memang masih ada beberapa wajib pajak yang tidak mengindahkan,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, Riki mengungkapkan dilaksanakan berbarengan juga dengan peringatan ulang tahun Pol PP yang ke 70. “Kita ingin menumbuhkan kesadaran wajib pajak yang membuka usaha di Muba sehingga bisa meningkatkan PAD,” jelasnya.

Kasat Pol PP Muba  Joni Martohonan AP MM mengungkapkan kegiatan ini merupakan uapaya menegakkan perda yang dilaksanakan secara serentak diwilayah Provinsi Sumsel. “Hari ini kita mengadakan di Sungai Lilin, untuk masalah pajak restoran dan hotel, kelanjutan nya kita akan mengadakan di beberapa tempat lain,” jelasnya.

Joni mengungkapkan kegiatan penegakan Perda sudah sering dilaksanakan olehnya. “Hanya saja kali ini momennya berbarengan dengan BPPRD dalam rangka menegakkan Perda tentang pajak restoran dan hotel,” paparnya.

Camat Sungai Lilin Emilya Afrianita SSTP Msi mengungkapkan melalui kegiatan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan lagi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. “Kita dari kecamatan akan terus mendukung dengan mensosialisi dan memberikan kesadaran untuk membayar pajak,” jelasnya. [***]

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com