Kebijakan

Takut Terjerat Kasus Hukum Dana Desa, Kades di OKI Beberkan Ini

Foto : Romi

SUMSELTERKINI.CO.ID, OKI – Sejumlah Kepala Desa [Kades] di Kabupaten Komering Ilir [OKI] mengaku sangat berhati-hati menggunakan Dana Desa, program yang digelontorkan di pemerintah Presiden RI Joko Widodo [Jokowi] sehingga banyak dana yang seharusnya Kades peroleh 100 % justru minta dikurangi dan minta dialihkan ke daerah lain.

“Kami tak ingin gara-gara dana desa terjeras kasus korupsi, makanya hati-hati gunakan dana desa, dilaksanakan berdasarkan juknis dan juklak. Kalau terus begini mending ditiadakan sajalah biar kami tenang,” ungkap Kepala Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing H. Irpandi saat dihubungi, Rabu, (5/12/2018).

Menurut  Kepala Desa yang baru saja menerima penghargaan salah satu desa terbaik di Indonesia oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta ini, di Ogan Komering Ilir I tidak semua desa senang dengan gelontoran dana desa yang dikucurkan pemerintah setiap tahunnya.

Belum lagi tambahnya kucuran dana desa oleh pemerintah pusat membuat aparat pemerintah desa khawatir. Pasalnya, banyak oknum LSM yang memalak mereka dengan alasan pengawasan dana tersebut.

“Sejak ada dana desa, yang datangi banyak, ada yang mengaku wartawan, LSM. Minta realisasi proyek pada hal jelas setiap hasil pembangunan desa itu, jelas terpampang papan pengumumannya,” akunya.

Irpandi juga curhat tugas Kades saat ini sangat berat, karena harus melayani masyarakat 1×24 jam.

“Tugas kami ini 24 jam melayani masyarakat dengan penghasilan yang belum seimbang dibanding beban tugas,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Hj. Nursula S. Sos, pelaksanaan program Dana Desa yang bersumber dari dana APBN di Kabupaten OKI dari tahun pertama 2015 – 2018  telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Permendagri No 20 tahun 2018.

“Berdasarkan Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Perka LKPP No 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa, apa yg menjadi kebutuhan masing-masing desa harus berdasarkan kebutuhan desa tersebut melalui musyawarah desa, dan pelaksana kegiatannya oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa dan Tim Pengelola Kegiatan dari masing-masing desa,” jelasnya.

Audit

Nursula juga menambahkan PMD pada tiap tahunnya selalu diaudit BPKP dan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel dalam pelaksanaan penyaluran dan program-program pembangunan dan pemberdayaan di desa yang ada dalam Kabupaten OKI.

“Sistem administrasi perencanaan sampai pelaporan desa-desa pun sudah menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes) yang dibuat Kemendagri dengan BPKP,”ungkapnya.

Terkait ketakutan kepala desa dalam menggunakan Dana Desa, Kejari Kabupaten Ogan Komering Ilir telah melakukan pendampingan melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), kepada seluruh kepala desa (kades) se kabupaten OKI yang sosialisasinya sudah dimulai sejak November 2018.

Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati mengatakan, pendampingan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa dalam mengelola dan menggunakan dana desa  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Agar para kades tidak ragu-ragu  utk melaksanakan dana desa (dd) dan alokasi dana desa (add),  jika ditemukan kendala, kejaksaan siap untuk bersama-sama memberikan solusi bagi desa, dengan sejak dini memberikan upaya -upaya preventif,  agar potensi-potensi desa dapat dikembangkan bagi seluruh masyarakat desa secara berkelanjutan,” tukasnya.

Melalui sosialisasi ini, terangnya menjadi sarana informasi bagi para kepala desa, bila ada kendala atau yang tidak dimengerti mengenai peraturan yang ada dapat ditanyakan ke tim TP4D.[**]

 

Penulis : Romi

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com