Kebijakan

Sanksi Administrasi, Operasi PT SMS Stop Sementara

foto : Istimewa

PERTEMUAN lanjutan antara masyarakat desa Lorok Ogan Ilir dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir di gelar di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tanjung Senai, Rabu (02/12/2020).

Pertemuan kali ini dihadiri Pjs Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal dan pihak prusahaan yang di Wakili oleh Dedi Priyanto selaku Manager Unit PT Semesta Mitra Sejahtera(PT SMS), Kepala Desa Lorok Leo Candra dan Perwakilan Masyarakat Desa Lorok Dusun 3 Serta Perwakilan Mahasiswa HMI MPO yang memberikan pendampingan advokasi terhadap permasalahan yang dialami masyarakat desa Lorok Ogan Ilir.

Hasil dari pertemuan kali ini yaitu diberikannya sanksi administratif berupa penghentian sementara operasi PT Semesta Mitra Sejahtera melalui SK Bupati Ogan Ilir No :  487/KEP/DLHP/2020 dalam jangka waktu 4 bulan. Dalam jangka waktu tersebut, Pihak Perusahaan harus melengkapi kekurangan atau memperbaiki pencemaran yang di lakukan selama perusahaan beroperasi.

Pjs Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal menegaskan pihak perusahaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan melengkapi atau memperbaiki kekurangan serta temuan yang sudah mencemarkan lingkungan sekitar desa khususnya dusun 3 desa lorok ogan ilir.

“Kami tadi Siang baru saja rapat pertemuan dengan Pihak Masyarakat dan pihak PT SMS dengan hasil keputusan rapat  Pemkab Ogan Ilir telah memberikan sangsi berupa penutupan sementara kepada PT SMS Kemudian pihak PT. SMS wajib melaksanakan sangsi tersebut, sambil memenuhi dan memperbaiki hal-hal yg berdampak kepada pencemaran lingkungan di Desa lorok, PT SMS menyatakan siap menerima  menjalankan sanksi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Febri walanda perwakilan dari mahasiswa HMI MPO menuturkan bahwa sebagai pendamping masyarakat yang terkena dampak dari perusahaan akan terus mendampingi masyarakat, karena sudah seharusnya perusahaan ini segera ditutup karena banyak sekali pelanggaran yang telah dilakukan.

“PT. SMS ini sudah sangat meresahkan sekali, tidak hanya pencemaran limbahnya tapi juga banyaknya izin yang belum lengkap seperti izin pengelolaan air limbah (IPAL), Izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dan izin pengelolaan air limbah domestik, ini artinya izin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh DPMPTSP untuk perusahaan ini mengalami kecacatan. Bukan hanya izinnya yang belum lengkap, tapi mereka juga memaksa beroperasi lebih dahulu sebelum izin lingkungannya keluar, izin lingkungan tanggal 17 juni 2020 baru dikeluarkan tapi perusahaan bulan maret sudah beroperasi. Makanya karena kejanggalan itu, kami meminta pemkab OI untuk meninjau ulang secara menyeluruh semua izin yg sudah keluar,  dan menyelidiki proses penerbitan surat izin oleh DPMPTSP ” tuturnya

Selain itu, lanjut Febri, pencemaran yang dilakukan oleh PT. SMS ini sudah banyak melanggar UU dan peraturan yang berlaku, mulaidari UUD 1945 BAB XA tentang HAM pasal 28 H ayat 1, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM BAB 3 pasal 9 ayat 3, sampai kepada Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011 yang menyatakan bahwa jarak peternakan ayam dengan lingkungan pemukiman minimal 500 m dari pagar terluar.

Karena itulah Perusahaan peternakan ayam PT. SMS ini menurut saya layak untuk segera ditutup/dicabut izinnya,” tutupnya.[***]

ion

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com