Kebijakan

Pemerintah Percepat Penyelesaian 137 Konflik Agraria

PEMERINTAH percepat penyelesaian 137 konflik agraria yang terdiri dari 105 kasus/lokus di Kawasan hutan dan 32 di Kawasan non hutan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang didampingi Deputi II KSP Abetnego Tarigan saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021 secara daring di Jakarta, Senin (8/3/2021).

“Karena saya sudah terbitkan Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan No. 1B/T tahun 2021 mengenai Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria 2021 tanggal 29 Januari 2021. Jadi jangan terlalu banyak diskusi karena tidak akan selesai. Segera eksekusi penyelesaian konflik di 137 kasus/lokus tersebut pada tahun ini,” tegas Moeldoko.

Ia memaparkan, tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria terdiri dari kombinasi pejabat Pemerintah dengan aktivis civil society organization (CSO) di tingkat nasional.

Secara rinci, tim ini diketuai Kepala Staf Kepresidenan, dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (Wakil Ketua I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wakil Ketua II), dan 32 orang pejabat dari lintas Kemenko, 9 Kementerian/Lembaga terkait, Kepolisian, TNI, dan 4 pimpinan CSO sebagai anggota.

Tim ini merupakan tim Adhoc dengan tugas di antaranya menyusun dan melaksanakan rencana aksi bersama percepatan penyelesaian konflik agrarian dan penguatan kebijakan reforma agraria.

“Penyelesaian tugas ini akan saya laporkan langsung ke Presiden. Sehingga kalau perlu Presiden turun ke lapangan, akan saya laporkan juga. Jadi jangan ada lagi persoalan di lapangan, segera selesaikan sehingga tidak mengganggu persoalan yang lain,” imbuhnya.Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com