Selasa, 6 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Mau Tahu Sanksi Yang Melanggar PSBB Palembang ? Baca Ini !

Mau Tahu Sanksi Yang Melanggar PSBB Palembang ? Baca Ini !

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2020
  • visibility 2.354
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEMKOT Palembang hari ini resmi mengeluarkan kebijakan Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalam Perwali tersebut setiap masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pelanggar PSBB berupa administratif teguran lisan/tertulis sampai denda mulai Rp100 ribu-Rp10 juta.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pemberlakuan PSBB ini agar diterapkan oleh semua masyarakat yang ada di Kota Palembang. “Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (20/5/2020).

Berikut aturan dan sanksi administratif hingga denda yang harus dipatuhi, yakni.

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran/peringatan lisan, penahanan kartu identitas, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, perintah isolasi/karantina di tempat yang telah ditentukan; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000,00.

Setiap penanggung jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang melanggar pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

Setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.Setiap pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara, denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

Setiap orang dan/atau penanggung jawab tempat ibadah yang melanggar larangan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan atau teguran tertulis.

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 4 (empat) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran/peringatan lisan, pembubaran kegiatan, penahanan kartu identitas, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis. Pembubaran/penghentian kegiatan, kerja sosial dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000 bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

Setiap pengguna kendaraan motor perseorangan berupa mobil penumpang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi teguran/peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp1.000.000.

Setiap pengguna sepeda motor pribadi, umum dan berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi teguran/peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen), tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari pemerintah kota dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa: teguran/ peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000.[***]

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alasan S3 dukung Ratu Dewa maju Pilwako Palembang,  

    Alasan S3 dukung Ratu Dewa maju Pilwako Palembang,  

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 6.274
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Keluarga Minang Solok Saiyo Sakato (S3) Kota Palembang mendukung Ratu Dewa untuk maju mencadi Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] Walikota Palembang Nopember 2024. Hal itu terungkap saat Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menghadiri langsung halal bihalal pengurus S3 Kota Palembang kemarin malam di Gedung SAS Palembang. Ketua S3 Sumsel AKBP Purn H […]

  • 47 Mahsiswa Pertanian Unsri Magang di Muba, Sekda : Banyak Potensi SDA Disini,  Laboratorium Alam Bakal Memperkaya Khasanah Belajar

    47 Mahsiswa Pertanian Unsri Magang di Muba, Sekda : Banyak Potensi SDA Disini,  Laboratorium Alam Bakal Memperkaya Khasanah Belajar

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.083
    • 0Komentar

    SEBANYAK 47 Mahasiswa/i dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) kunjungi Kab. Muba guna melakukan program studi magang dengan melakukan pembinaan Desa. Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi, melepas sebanyak 47 Mahasiswa/i dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) tersebut itu di Auditorium Pemkab Muba. Apriyadi mengatakan, Muba […]

  • Pengurus Ponpes Divaksinasi Massal, Untuk Kuatkan Imun Tubuh

    Pengurus Ponpes Divaksinasi Massal, Untuk Kuatkan Imun Tubuh

    • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau langsung pemberian vaksinasi covid-19 dosis pertama, kepada 134  pengurus pondok pesantren (ponpes) se-Sumsel. Dimana vaksinasi massal itu digelar di ponpes Sultan Mahmud Badaruddin Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarame Palembang, belum lama ini. “Alhamdulillah saya lihat pelaksanaan vaksinasi untuk pengurus Ponpes ini berjalan […]

  • Tolak draf revisi RUU Penyiaran, hari ini rencananya Koalisi Pers Sumsel gelar aksi di Halaman Kantor DPRD Prov.Sumsel

    Tolak draf revisi RUU Penyiaran, hari ini rencananya Koalisi Pers Sumsel gelar aksi di Halaman Kantor DPRD Prov.Sumsel

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.229
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel berencana menggelar aksi untuk menolak draf revisi RUU Penyiaran di halaman Kantor DPRD Sumsel pada Rabu (29/5). Aksi ini akan mengikuti gelombang aksi protes sebelumnya yang telah muncul di berbagai daerah di Indonesia. Sebab seperti diketahui, di dalam draf revisi RUU Penyiaran tersebut, terdapat sejumlah […]

  • Pertamedika IHC Kirim Tim Medis dan Sarana Kesehatan ke Korban Gempa Cianjur

    Pertamedika IHC Kirim Tim Medis dan Sarana Kesehatan ke Korban Gempa Cianjur

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 932
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id,  Jakarta – PT Pertamina Bina Medika – Indonesia Healthcare Corporation (Pertamedika IHC) memberangkatkan Tim Medis Pertamedika IHC Fast Response ke Cianjur, Jawa Barat untuk turut serta dalam penanganan bencana gempa bumi Cianjur. Selain tim medis, Perseroan juga mengirimkan dua unit ambulans, obat-obatan, serta kebutuhan medis lainnya untuk menunjang kegiatan pemulihan kesehatan di lokasi bencana.   […]

  • Turnamen Piala Menpora Resmi Buka, Tetap Ketat Terapkan Protokes

    Turnamen Piala Menpora Resmi Buka, Tetap Ketat Terapkan Protokes

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 878
    • 0Komentar

    TURNAMEN  sepak bola pra-musim Piala Menpora 2021 telah resmi dibuka oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menapora RI) Zainudin Amali di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/3/2021). Menpora Amali didampingi Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Menpora Amali mengatakan dirinya sudah meninjau penerapan protokol kesehatan yang dilakukan […]

expand_less
WordPress Archive Seoes – Marketing Agency WordPress Theme Seofy – SEO & Digital Marketing Agency WordPress Theme Seolla - SEO & Digital Marketing Agency Template Kit Seomun | Digital Marketing Agency WordPress Theme SEOPress Pro Seosight – Digital Marketing Agency WordPress Theme Seosight – SEO, Digital Marketing Agency WP Theme with Shop SEOWP | Digital Marketing Agency and SEO WordPress Theme SEO WP | Digital Marketing Agency WordPress Theme Separator For WPBakery Page Builder