Sabtu, 22 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Mau Tahu Sanksi Yang Melanggar PSBB Palembang ? Baca Ini !

Mau Tahu Sanksi Yang Melanggar PSBB Palembang ? Baca Ini !

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2020
  • visibility 2.342
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEMKOT Palembang hari ini resmi mengeluarkan kebijakan Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalam Perwali tersebut setiap masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pelanggar PSBB berupa administratif teguran lisan/tertulis sampai denda mulai Rp100 ribu-Rp10 juta.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pemberlakuan PSBB ini agar diterapkan oleh semua masyarakat yang ada di Kota Palembang. “Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (20/5/2020).

Berikut aturan dan sanksi administratif hingga denda yang harus dipatuhi, yakni.

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran/peringatan lisan, penahanan kartu identitas, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, perintah isolasi/karantina di tempat yang telah ditentukan; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000,00.

Setiap penanggung jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang melanggar pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

Setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.Setiap pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara, denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

Setiap orang dan/atau penanggung jawab tempat ibadah yang melanggar larangan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan atau teguran tertulis.

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 4 (empat) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran/peringatan lisan, pembubaran kegiatan, penahanan kartu identitas, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis. Pembubaran/penghentian kegiatan, kerja sosial dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000 bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

Setiap pengguna kendaraan motor perseorangan berupa mobil penumpang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi teguran/peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp1.000.000.

Setiap pengguna sepeda motor pribadi, umum dan berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi teguran/peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen), tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari pemerintah kota dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa: teguran/ peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000.[***]

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banyak Data Tak Aktif, Palembang Bakal Verifikasi Ulang DTKS

    Banyak Data Tak Aktif, Palembang Bakal Verifikasi Ulang DTKS

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 932
    • 0Komentar

    DALAM waktu dekat Pemerintah Kota Palembang akan verifikasi ulang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dilakukan verifikasi ulang sangat penting karena banyak data tidak valid lagi sehingga membebankan Pemkot Palembang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kita verifikasi data sehingga kita bisa pertahankan, karena cukup penting dengan adanya Wace […]

  • Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Mari Beli Produk Dalam Negeri

    Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Mari Beli Produk Dalam Negeri

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 584
    • 0Komentar

    HINGGA saat ini, dunia masih menghadapi situasi dengan ketidakpastian dan terus berupaya memulihkan ekonomi. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya memacu pertumbuhan ekonomi dengan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan anggaran BUMN untuk membeli barang impor atau mengutamakan produk dalam negeri. “Ini uang rakyat, APBN, APBD, […]

  • Wujudkan Transparansi Keuangan, OKI Bangun Sinergi dengan BPK

    Wujudkan Transparansi Keuangan, OKI Bangun Sinergi dengan BPK

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 988
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, OKI -Bupati Ogan Komering llir (OKI), H. Iskandar, SE menerima entry meeting terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 secara daring, Selasa, (31/1/23). Dalam meeting itu, Bupati Iskandar bersama jajaran OPD Pemkab OKI komitmen bersinergi dengan BPK dalam menyajikan laporan keuangan daerah. “Kami pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan BPK dalam mewujudkan […]

  • Pulang Dari Mudik Harus Karantina Mandiri 5 x 24 Jam, Mengapa ?

    Pulang Dari Mudik Harus Karantina Mandiri 5 x 24 Jam, Mengapa ?

    • calendar_month Rabu, 19 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 779
    • 0Komentar

    MASYARAKAT yang merasa melakukan mudik ke kampung halaman pada lebaran tahun ini, diminta kesadarannya melakukan karantina mandiri setelah pulang ke domisili tempat tinggalnya. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta karantina mandiri ini dilakukan selama 5 x 24 jam. “Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan […]

  • Laksanakan Tanda Tangan, PB PON Resmi Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

    Laksanakan Tanda Tangan, PB PON Resmi Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 926
    • 0Komentar

    PB PON XX Papua menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi jaminan keselamatan kepada kurang lebih 10 ribu atlet, official dan pelatih yang akan bertanding dalam PON XX Papua, di Oktober mendatang. Sekretaris Umum (Sekum) PB PON XX Papua,Eli Loupatty mengatakan, jaminan keselamatan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan kepada seluruh atlet, official dan pelatih karena mereka inilah […]

  • Jadi Pemain Terbaik di AN Cup 2019, Dennis Ngaku Seperti Mimpi

    Jadi Pemain Terbaik di AN Cup 2019, Dennis Ngaku Seperti Mimpi

    • calendar_month Selasa, 26 Feb 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.107
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, OKUS –Terpilih menjadi pemain terbaik Alex Noerdin Cup 2019 zona Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menjadi kado terindah yang didapatkan oleh Dennis Admaja Putra pemain dari SSB Simpang. Dia dinobatkan sebagai pemain terbaik usai mengikuti gelaran Festival Sepakbola dan Coaching Clinic Alex Noerdin Cup 2019 yang digelar di Lapangan Sepakbola Polres OKU Selatan, 24 […]

expand_less
WordPress Archive Seoes – Marketing Agency WordPress Theme Seofy – SEO & Digital Marketing Agency WordPress Theme Seolla - SEO & Digital Marketing Agency Template Kit Seomun | Digital Marketing Agency WordPress Theme SEOPress Pro Seosight – Digital Marketing Agency WordPress Theme Seosight – SEO, Digital Marketing Agency WP Theme with Shop SEOWP | Digital Marketing Agency and SEO WordPress Theme SEO WP | Digital Marketing Agency WordPress Theme Separator For WPBakery Page Builder