Minggu, 16 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Komunitas Pers Desak Segera Revisi UU ITE

Komunitas Pers Desak Segera Revisi UU ITE

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
  • visibility 721
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEJUMLAH lembaga dan organisasi pers memenuhi undangan dari Kementerian Polhukam Republik Indonesia untuk memberi masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE yang dikepalai oleh Dr. Sigit Purnomo dari Kedeputian III Polhukam di Jakarta, Rabu.

Pertemuan tersebut diikuti ketua dan direktur lembaga yakni Ade Wahyudin (LBH Pers), Wens Manggut (Asosiasi Media Siber Indonesia), Sasmito Madrim (Aliansi Jurnalis Independen), dan Imam Wahyudi (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).

Komunitas pers yang hadir pada forum tersebut mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap UU ITE, khususnya terhadap pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengutarakan, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi, yang telah diakui dan dijamin dalam Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945. Walaupun tidak diatur secara eksplisit namun elemen–elemen kebebasan pers jelas–jelas diatur dalam UUD 1945 seperti kebebasan berpikir, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berkomunikasi dan hak atas informasi. Pengakuan atas kebebasan pers dalam konstitusi negara harusnya diejawantahkan dalam pembuatan peraturan perundang–undangan turunan UUD 1945.

“Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku. Namun kenyataannya, tidak semua ketentuan dalam peraturan perundang–undangan benar–benar melindungi media pers dan wartawan. Masih ada beberapa ketentuan yang justru mengancam dan bahkan menggerus hak atas kebebasan pers, salah satunya UU ITE.

Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim,” ujar Ade.

Berikut adalah catatan LBH Pers terhadap pasal-pasal bermasalah di UU ITE khususnya pada pasal-pasal yang berpotensi dan menghambat kebebasan pers:

1. Pasal tentang penghapusan informasi elektronik (Pasal 26 ayat 3). Berpotensi bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dapat digunakan untuk melanggengkan fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual. Sebab membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers.

Frasa “penetapan pengadilan” menjadi masalah tersendiri karena hal ini mencerminkan asas voluntair sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus yakni pribadi dan pengendali data yang dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk media. Dengan demikian, secara subtansi pasal ini sudah bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

2. Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan (Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3). Pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan. Karena rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online tidak terkecuali pada wartawan.

Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur “penghinaan” masih terdapat di dalam pasal. Kasus-kasus wartawan yang terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 3 seperti wartawan Mediarealitas.com M Reza als Epong divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah setelah menulis berita tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, dirilis di media mediarealitas.com kemudian link berita disebarkan di akun facebook pribadi. Judul berita dicopy untuk dijadikan caption.

Jika melihat dari kasus-kasus di atas, serangan balik kepada wartawan saat melakukan kerja wartawan sangat nyata, dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi salah satu peraturan yang berkontribusi memuluskan serangan balik kepada kebebasan pers.

3. Pasal tentang ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2). Seharusnya dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian. Namun pasal ini justru menyasar kelompok dan individu bahkan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah. Lebih memprihatinkan pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, padahal pasal terkait penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi karena dianggap inkonstitusional.

Mestinya pasal ini untuk melindungi masyarakat dari propaganda kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan. Namun karena sangat lenturnya pasal ini, wartawan yang kritis bisa dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu. Contoh kasus-kasus wartawan yang dijerat pasal 28 ayat 2, seperti Diananta wartawan banjarhits/kumparan divonis 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kotabaru setelah menulis berita konflik lahan di Kalsel antara warga dan pengusaha. Hakim mengabaikan ahli dari Dewan Pers yang menyatakan perkara yang diadili adalah produk pers dan harus diselesaikan melalui sengketa pers. Kemudian Sadli Saleh Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com dilaporkan oleh Bupati Buton Tengah, Samahudin karena menyebarkan berita via Facebook dan Whatsapp.

4. Pasal 36, menambah ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 sampai 34 UU ITE menjadi 12 tahun jika menimbulkan kerugian. Keberadaan ketentuan ini berpotensi digunakan untuk memperberat ancaman pidana sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

5. Pasal tentang pemblokiran (Pasal 40 ayat 2b). Kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas mekanismenya sesuai dengan due process of law. Kewenangan yang besar tanpa sistem kontrol dan pengawasan membuat kebijakan blokir internet berpotensi sewenang-wenang. Salah satu contoh pada saat Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo RI melakukan tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada akhir tahun 2019 yang kemudian dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sebagai informasi bahwa saat ini LBH Pers bersama koalisi masyarakat sipil sedang melakukan permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat 2b. Dalam uji materi yang kami ajukan, pada pokoknya kami meminta agar membatasi kewenangan dalam melakukan pemblokiran dan mendorong proses due process of law dalam setiap tindakan pemblokiran internet.

Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers dan AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh pada UU ITE, tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagai berikut:

1. Mencabut pasal 26 ayat 3 UU ITE dan dipindahkan ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang di bahas oleh DPR.

2. Mencabut pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran atau penghinaan dan 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian kemudian diikuti dengan mencabut pasal lain yang secara subtansi bermasalah dan multitafsir seperti Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi dan Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

3. Melakukan revisi pada pasal 40 ayat 2a dan 2b dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.

Demikian siaran pers
Lembaga Bantuan Hukum Pers dan AJI Indonesia
Koalisi Masyarakat Sipil,
LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, ICJR, IJRS, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Greenpeace Indonesia, KontraS, Amnesty International Indonesia, PUSKAPA UI, Imparsial, AJI Indonesia, PBHI, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, LeIP, WALHI, PSHK, KPJKB Makassar, LBH Apik.Ril/Foto : Net

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ssst.. Jangan Berisik ! , Ada Rapat Soal Ini Bersama Pemprov. Sumsel

    Ssst.. Jangan Berisik ! , Ada Rapat Soal Ini Bersama Pemprov. Sumsel

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.710
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang –Pemprov Sumsel terus melakukan berbagai persiapan menjadi tuan rumah Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara Tingkat Nasional (Pertikaranas) IV Tahun 2022. Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Panitia Pertikara Nasional IV Tahun 2022, di Ballroon Hotel Swarna Dwipa, Jumat (14/10) siang. Rapat ini dipimpin langsung Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya yang juga Wakil Ketua […]

  • Tim Sekretariat Wapres Monitoring Persiapan Asian Games

    Tim Sekretariat Wapres Monitoring Persiapan Asian Games

    • calendar_month Kamis, 1 Mar 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 822
    • 0Komentar

    Asian Games Palembang tidak hanya sukses penyelenggaraan juga sukses peningkatkan kunjungan wisata.

  • Buka Rakorda Regsosek, Wabup Shodiq: Terima Petugas, Berikan Data yang Benar

    Buka Rakorda Regsosek, Wabup Shodiq: Terima Petugas, Berikan Data yang Benar

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 813
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, OKI – Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) melalui pendataan detail untuk menyatukan kembali satu data kependudukan, saat ini mulai disosialisasikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.Regsosek diterapkan agar data  kependudukan dan data sosial semakin padu. Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) menurut Wabup Shodiq sebagai suatu solusi untuk mendapatkab basis data yang akurat dan terkini sehingga […]

  • Tutup Tahun,  Gubernur Sumsel Lepas Ekspor Komoditas Pertanian Senilai Rp244,4 Miliar

    Tutup Tahun, Gubernur Sumsel Lepas Ekspor Komoditas Pertanian Senilai Rp244,4 Miliar

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 781
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan Herman Deru melakukan pelepasan Gebyar Ekspor Komoditas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksankan di PT Berkat Makmur Kontainer, di Jl. R.E. Martadinata No. 3, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (30/12/2021) Sebanyak 16,61 ribu ton komoditas pertanian Sumsel senilai Rp244,4 miliar ini akan dikirim ke sejumlah negara. Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumsel mengatakan, pelepasan […]

  • Halal Tingkatkan Nilai Tambah, Bukan Hanya Sehat

    Halal Tingkatkan Nilai Tambah, Bukan Hanya Sehat

    • calendar_month Minggu, 11 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 924
    • 0Komentar

    HALAL kini menjadi bagian dari gaya hidup sehat. Produk halal bukan semata berkaitan dengan agama, namun mampu meningkatkan nilai tambah. Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Lutfi Hamid, menegaskan hal itu saat Workshop Peningkatan Mutu SDM Madrasah Vokasi, Selasa (06/10) di MAN 2 Bantul. Kegiatan bertema Implementasi Teaching Factory dan Manajemen […]

  • Bonus untuk Atlet Pornas Soina Sumsel

    Bonus untuk Atlet Pornas Soina Sumsel

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 877
    • 0Komentar

    47 atlet  dan para pelatih Special Olympics Sumatera Selatan yang telah mengikuti Pekan Olahraga Nasional Special Olympics Indonesia (Pornas Soina ) VIII tanggal 19 sampai 23 Juni 2018 di Pekanbaru Provinsi Riau beberapa waktu lalu berhasil menyabet  29 medali terdiri dari 11 medali emas, 10 perak dan 8 perunggu. Atas keberhasilan tersebut Pemprov. Sumsel memberikan […]

expand_less
WordPress Archive Micar – Auto Dealer RTL WooCommerce WordPress for Car and Moto Theme Micare – Medical and Health Care WordPress Theme MiCoach – Online Courses WordPress Theme + RTL Micra – Multipurpose Responsive WooCommerce WordPress Theme Micro Office | Extranet & Intranet WordPress Theme Microtech – Tech Business Elementor Template Kit Midare – Senior Care & Medical WordPress Theme Midone – Tailwind CSS Vuejs 3 Admin Dashboard Template + HTML Version Miex – Creative Agency WordPress Mighty Tables | Add sorting, search, filters, and highlighting to your tables