Kebijakan

Kasus Covid-19 Naik, Kapolres Pagar Alam : Tindak Tegas Jika Ada Kerumunan Massa

foto : ist

KAPOLRES Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK menegaskan tidak boleh ada kerumunan masa yang berpotensi menyebarkan wabah Covid-19 menyusul kasus Covid 19 di Kota Pagaralam terus meningkat hingga mencapai 103 kasus.

Selain itu Kapolres juga akan menindak tegas bagi siapapun yang mencoba mengganggu situasi Kamtibmas diwilayah hukum Kota Pagaralam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pagaralam dihalaman Mapolres Pagaralam  bersama awak media Kamis, (17/12/2020)

Ia menegaskan kerumunan massa tersebut, antara lain tidak memperbolehkan adanya kerumunan massa baik berbentuk acara kelompok, organisasi maupun pribadi yang melakukan perayaan perayaan sehingga berpotensi menyebarkan virus covid 19.

“Saat ini kita masih terus menekan mengatasi wabah, jika masih ada yang menggelar perayaan maupun acara lainya dan menyebabkan kerumunan massa, kami bekerjasama dengan TNI dan POL-PP akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai telah diperbolehkanya menggelar hajatan ditengah masyarakat, Ia menegaskan hajatan memang sudah diperbolehkan, menginggat itu merupakan kegiatan sosial, namun kegiatan hajatan akan diawasi petugas dan tetap dibatasi jumlahnya.

“Seperti tamu yang boleh masuk kedalam tenda hanya dengan jumlah yang tidak terlalu padat, tentu dengan tetap menerapkan protokol covid- 19,”tuturnya.

Selain itu, tambahnya tidak menggunakan musik elektronik atau orgen tunggal namun, jika pemilik acara tidak mengikuti aturan yang ditetapkan akan diberi sanksi hukum sesuai dengan Perwako No 30 Tahun 2020.[***]

zie

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com