Kebijakan

BPK Perwakilan Sumsel : Lelang Kabupaten OI dan Kota Palembang Salahi Aturan

Foto : Faldy

Sumselterkini.co.id, Palembang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel melaporkan dari hasil pemeriksaan ditemukan lelang di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kota Palembang yang menyalahi aturan dan harus dikembalikan ke kas negara.

Temuan itu diungkapkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Maman Abdulrachman, SE, MM menyatakan ditemukan di Kabupaten Ogan Ilir ada IP adrres sama yang perlu disetorkan ke kas daerah sebesar Rp2,3 miliar pada tahun anggaran 2018, yakni di Dinas Perindustrian, PU PR, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Sedangkan di Kota Palembang, kata Maman, ditemukan hal yang sama pada pengaturan lelang. Total yang harus dikembalikan ke kas negara  Rp2,2 miliar di Dinas PU PR. “Hasil pemeriksaannya adalah di Ogan Ilir dan Palembang, ada yang perlu ditindaklanjuti,”terangnya usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Belanja Daerah Infrastrktur di tiga daerah, yakni OI, Palembang dan Lahat, di Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Kamis (3/1/19).

Dia menegaskan uang yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat diserahkan pada 4 Maret, jika tidak, maka akan ada sanksi pidana.

Maman menjelaskan, pengaturan lelang menjadi perhatian pihaknya, oleh sebab itu, Maman menghimbau kepada semua pengadaan barang untuk mencari kualitas yang baik dan yang murah.

“Berdasarkan ketentuan UUD 1945, hasil pemeriksaan BPK harus ditindak lanjuti DPRD. Wajib dipanggil Dinas yang telah menyalahi aturan karena peran DPRD adalah pengawasan, ” terangnya.

Walikota Palembang Harnojoyo mengungkapkan pihaknya sudah menerima hasil pemerikaaan BPK Perwakilan Sumsel.  “Hasil temuan itu akan kita tindak lanjuti. Mudah -mudahan bisa diselesaikan,” jelasnya.[**]

Penulis : Faldy

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com