Minggu, 16 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Siap Siap Disanksi Bila Langgar PPKM Darurat, Belaku Mulai Besok, Wilayah Mana Saja ?

Siap Siap Disanksi Bila Langgar PPKM Darurat, Belaku Mulai Besok, Wilayah Mana Saja ?

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
  • visibility 865
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, akan mendapatkan sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Mendagri menguraikan sejumlah sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, hingga Instruksi Mendagri yang sedang disiapkan.
“Tetap digunakan UU yang ada. Misal UU yang terkait dengan masalah penegakan prokes pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU Wabah Penyakit Menular, semua ada sanksi pidana,” kata Mendagri.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian dalam UU Wabah Penyakit Menular ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggar prokes termuat dalam Pasal 14 yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Dia menambahkan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).InfoPublik.Foto.Kemendagri.go.id (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penegakan Hukum Protokes, Satpol PP Sumsel Gelar Apel Gabungan Tim Satgas

    Penegakan Hukum Protokes, Satpol PP Sumsel Gelar Apel Gabungan Tim Satgas

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 849
    • 0Komentar

    MENINDAKLANJUTI hasil rakor pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 secara virtual pada Rabu (09/09/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel hari ini menggelar apel gabungan tim satgas, di halaman kantor Pol PP Sumsel, Kamis kemarin. Apel gabungan tim satgas covid-19 dipimpin Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra. Diikuti oleh anggota TNI-Polri, Dinas Perhubungan […]

  • VNG dinobatkan sebagai pemenang Inspirational Brand Award

    VNG dinobatkan sebagai pemenang Inspirational Brand Award

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 6.402
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, HO CHI MINH CITY, Vietnam,(GLOBE NEWSWIRE) — VNG Corporation dinobatkan sebagai pemenang Asia Pacific Enterprise Awards (APEA) 2023, untuk kategori Inspirational Brand Award. Gelar ini diberikan sebagai pengakuan atas pencapaian luar biasa VNG dalam mengembangkan ekosistem teknologi yang melayani jutaan pengguna setiap hari, dan komitmen teguh perusahaan untuk memelopori inisiatif komunitas yang inovatif dan […]

  • Mudik Lebaran, Diperkirakan 11.261 Kendaraan  per Hari Melintas di Tol Pelindra  

    Mudik Lebaran, Diperkirakan 11.261 Kendaraan  per Hari Melintas di Tol Pelindra  

    • calendar_month Kamis, 7 Jun 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.085
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – PT Hutama Karya (HK) menyatakan ruas tol sepanjang 22 km siap dilalui kendaraan pemudik Idul Fitri 1439 H, baik  yang berasal dari Bakauheni dan sekitarnya dengan tujuan Palembang, Jambi, Padang dan Medan atau sebaliknya dari Jambi dan sekitarnya menuju pulau Jawa. “Jalan tol Palembang – Indralaya sudah siap dilalui kendaraan pemudik. Jalan […]

  • Open Ceremony & Kick Off Sepak BolaU-20 Piala Gubernur di Kabupaten OKU

    Open Ceremony & Kick Off Sepak BolaU-20 Piala Gubernur di Kabupaten OKU

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 897
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memberikan apresiasi meriahnya Open Ceremony  dan Kick Off Sepak Bola  U-20 Piala Gubernur Tahun 2019 yang berlangsung di Stadion Madya Kemiling Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kemarin. Gubernur H. Herman Deru dalam arahannya menyebut semaraknya Kick Off Piala Gubernur 2019 di Kabupaten OKU merupakan bagian dari upaya menggelorakan  kembali […]

  • RSUD Bayung Lencir Muba Launching Fasilitas TCM, Bisa Keluarkan Hasil Tes Hanya 1 Jam, Canggih !!

    RSUD Bayung Lencir Muba Launching Fasilitas TCM, Bisa Keluarkan Hasil Tes Hanya 1 Jam, Canggih !!

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.041
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya melakukan langkah penting memutus rantai penyebaran covid19. Baik bidang kesehatan, Jaring Pengaman Sosial dan pemulihan ekonomi pasca wabah.  Khusus soal time respons hasil tes swab yang menunggu  waktu sampai 14 hari saat ini. Musi Banyuasin kini mampu melakukannya sendiri. Rentang waktunya bisa dipangkas hingga maksimal 3 hari sampai […]

  • Ngaku Rugi Jutaan Dollar, Grab Komit Perang dengan ‘Opik’

    Ngaku Rugi Jutaan Dollar, Grab Komit Perang dengan ‘Opik’

    • calendar_month Sabtu, 9 Jun 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.264
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Tiga tahun belakangan fenomena order fiktif (opik) yang sengaja dilakukan pengemudi ojek online makin bertambah. Bahkan, nilai kerugian industri ride hailing bisa mencapai jutaan dolar AS, dihitung dari sisi pengemudi, investor, dan ekonomi digital Indonesia. Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengaku pihaknya terus berperang melawan pengemudi abal-abal tersebut. Grab juga tengah fokus terhadap penyelidikan […]

expand_less
WordPress Archive The Events Calendar Single Event Page Builder The Experts – Business Consulting and Professional Services WordPress Theme The Food Truck – WordPress Theme The Frog = Creative News / Blog Magazine & Front-end Submission WP Theme The Galison – Multi-Concept News and Magazine Theme The Gig – Stand-up Club & Night Bar WordPress Theme The Grid – Responsive WordPress Grid Plugin The Hanger - eCommerce WordPress Theme for WooCommerce The Keynote – Conference / Event / Meeting WordPress Theme The Kleaner – Industrial Cleaning Company WordPress Theme