Selasa, 18 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Selamatkan Aset, Pemerintah Sertifikat Ribuan Bidang Tanah

Selamatkan Aset, Pemerintah Sertifikat Ribuan Bidang Tanah

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 10 Apr 2022
  • visibility 674
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HINGGA tahun 2021, Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang telah disertifikatkan sebanyak 64.050 bidang dan tahun ini akan terus dilanjutkan.

Bahkan, target sertifikasi tahun 2022 adalah 32.636 bidang yang terdiri dari tanah belum bersertifikat sebanyak 23.737 bidang dan penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resminya pada belum lama ini mengatakan bahwa pensertifikatan BMN berupa tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum.

Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, sehingga BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kesuksesan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah sangat perlu dukungan dari tiga pihak yaitu Kementerian Keuangan dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa tanah, Kementerian/Lembaga mengajukan tanah yang akan diajukan dalam program percepatan sertipikasi dan Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan pensertipikatan BMN berupa tanah,” terang Ani.

Sebagai informasi, pemerintah bertanggung jawab melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh BMN, termasuk BMN berupa tanah.

Setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi, BMN berupa tanah wajib dilakukan sertifikasi sebagaimana amanat pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.Kemenkeu (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejurda II FORKI OKI, Hapus budaya impor atlet, bina atlet lokal berprestasi

    Kejurda II FORKI OKI, Hapus budaya impor atlet, bina atlet lokal berprestasi

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 785
    • 0Komentar

    FEDERASI Karateka Indonesia (FORKI) Cabang Ogan Komering Ilir menggelar kejuaraan daerah karate dengan tujuan memberdayakan atlet lokal dan menghapus budaya impor atlet dari luar daerah. Kompetisi ini memperebutkan piala Ketua Ketua Majlis Pertimbangan Karang Taruna OKI, M. Alki Ardhiansyah Iskandar. “Kita berupaya memutus mata rantai mutasi atlet dengan melakukan pembinaan dan menciptakan iklim kompetisi lokal” […]

  • Ingin Mengetahui Permasalahan Banjir, Wawako Palembang Tinjau Langsung Lokasi

    Ingin Mengetahui Permasalahan Banjir, Wawako Palembang Tinjau Langsung Lokasi

    • calendar_month Selasa, 28 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 891
    • 0Komentar

    SETELAH menggelar apel siaga banjir yang dipimpin oleh Walikota Palembang Harnojoyo di halaman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Wakil Walikota Pelembang Fitrianti Agustinda selasa (28/12) di tempat yang berbeda bersama dinas terkait secara langsung mencari permasalahan di beberapa wilayah terpisah mengenai banjir. Wilayah tersebut Kecamatan Kalidoni Kelurahan Bukit Sangkal, jalan Citra Damai, Lebak […]

  • Kesembuhan Pasien Corona Keberhasilan RSUD Sekayu

    Kesembuhan Pasien Corona Keberhasilan RSUD Sekayu

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 775
    • 0Komentar

    SUARA tepuk tangan dan suasana riang gembira tampak terlihat jelas di RSUD Sekayu, Senin (4/5/2020). Suasana ini rupanya kebahagiaan menghantarkan Pasien positif Covid-19  kasus 01 di Muba yang sebelumya dinyatakan positif dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sekayu dan kini sudah sembuh dan kembali ke rumah. “Alhamdulillah, ini membuktikan kalau RSUD Sekayu berhasil menyembuhkan pasien […]

  • Petinggi Dirombak,Gubernur Sumsel Ingin BSB Jadi Bank Besar, Kapan ?

    Petinggi Dirombak,Gubernur Sumsel Ingin BSB Jadi Bank Besar, Kapan ?

    • calendar_month Kamis, 29 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.227
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasan [RUPSLB] memutuskan mengganti sejumlah jajaran direksi Bank Sumsel Babel [BSB],rapat tersebut diselenggarakan,Kamis [29/11/2018] siang di Kantor Utama BSB Jakabaring. Selain itu, dalam RUPSLB juga mengganti Komisaris Utama Yusri Effendi, rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan mencopot Muhammad Adil sebagai Direktur Utama. Gubernur Sumsel Herman Deru [HD] membenarkan […]

  • Presiden Hadiri Apel Siaga ‘NTB Bangun Kembali’ di Lombok

    Presiden Hadiri Apel Siaga ‘NTB Bangun Kembali’ di Lombok

    • calendar_month Senin, 3 Sep 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 784
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Hari kedua berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (3/09/2018). Presiden Joko Widodo menghadiri Apel Siaga NTB Bangun Kembali di Lapangan Bola Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat pada pukul 08.00 WITA. Dalam rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, yang diterima SUMSELTERKINI.CO.ID, Senin (3/9/2018) mengatakan setelah menghadiri […]

  • Dua Kurir Sabu Seberat 22 Kilogram Dituntut Penjara Seumur Hidup

    Dua Kurir Sabu Seberat 22 Kilogram Dituntut Penjara Seumur Hidup

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 842
    • 0Komentar

    JAKSA Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo, SH, menuntut Sandi Ekowardo (28) dan rekannya Sayadi (50) dua terdakwa yang diduga sebagai sindikat narkotika jenis sabu sebanyak 22 kilogram dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang. Senin (10/8/2020). “Dengan ini menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan […]

expand_less
WordPress Archive WalkOn – Adventure Travel & Tourism Elementor Template Kit Wallace Inline | Front-end Content Editor for Beaver Builder Wallcart WP – Multipurpose Elementor WooCommerce Theme Walmartomatic – Walmart Affiliate Money Generator Plugin for WordPress Walogin – Membership management with Blockchain (Authenticator) Walsall – Minimal Agency WordPress Theme Wam – Creative Agency WordPress Theme Wandau | Art & History Museum WordPress Theme WanderAway – Travel Blog WordPress Theme Wapo – Vape & Tobacco WordPress Theme