POLDA Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal. Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus menangkap tiga orang tersangka terkait kasus perdagangan anak tersebut.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Puro Rahardjo menjelaskan bahwa kasus perdagangan anak yang terjadi di Kota Tegal itu sempat menghebohkan masyarakat setempat dan ramai diperbincangkan.
Kombes Pol. Djuhandani Puro Rahardjo menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah ES warga Kemandungan Kota Tegal dan ST warga Kabupaten Cirebon serta SHN warga Kota Bandung. Ketiga tersangka mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan.
Menurut Perwira Menengah Polda Jateng menuturkan ketiga korban juga diduga dijual untuk transaksi seksual.
“Membongkar kasus perdagangan anak, ada pun TKP-nya adalah Pink Karaoke di Jalan Belakang Gudang Kompleks Pasar Beras Desa Mintaraga Kecamatan Tegal Timur. Ada pun korban ada tiga orang, dua orang berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun. Tiga korban tersebut ada yang berasal dari Bandung dan Cianjur,” terang Direskrimum Polda Jateng.
Mantan Direskrimum Polda Bali mengatakan modus dari ketiga tersangka dengan mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan yang mampu mendatangkan uang dalam jumlah banyak.
“Untuk saat ini, para pelaku kita jerat dengan UU tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kombes Pol. Djuhandani Puro Rahardjo.
Tribratanews 2020 (***)
Ril