Dua Kiriman di Ekspedisi Malang Terbongkar, 26.020 Rokok dan 50 Botol Miras Diamankan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKI NI.CO.ID – Dua kiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Malang ternyata berisi barang kena cukai (BKC) ilegal. Bea Cukai Malang mengamankan puluhan botol minuman keras dan ribuan bungkus rokok yang dikirim tanpa dilengkapi pita cukai.
Total barang yang diamankan dari dua penindakan tersebut mencapai 50 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 26.020 batang rokok ilegal. Keduanya ditemukan pada waktu dan lokasi ekspedisi yang berbeda.
Penindakan pertama dilakukan petugas pada Selasa (11/8) di salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 50 botol Arak Bali Golongan C dengan total volume 30 liter.
Minuman tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai. Barang bukti kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Selang sepekan, giliran kiriman rokok yang ditemukan di jasa ekspedisi wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Penindakan kedua berlangsung pada Selasa (18/8).
Di lokasi itu, petugas menemukan 1.301 bungkus rokok atau sebanyak 26.020 batang. Rokok tersebut terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.
Sama seperti temuan sebelumnya, seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.
Dari dua penindakan itu, Bea Cukai Malang memperkirakan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kerugian mencapai Rp22.460.120. Nilai barang yang diamankan diperkirakan sekitar Rp40.671.700.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, penggunaan jasa ekspedisi menjadi salah satu jalur yang turut diawasi dalam upaya mencegah peredaran BKC ilegal.
“Dua penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk melalui jalur distribusi dan jasa ekspedisi,” ujar Johan.
Menurut dia, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah peredaran BKC ilegal sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan di bidang cukai.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malang. Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Johan menegaskan pemberantasan rokok dan miras ilegal akan terus dilakukan. Langkah tersebut, kata dia, juga diharapkan dapat menjaga iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang menjalankan ketentuan cukai.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat dapat melaporkan indikasi peredaran barang tersebut kepada kantor Bea Cukai terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
