Karhutla Kalbar Seret 5 Perusahaan ke Sanksi Kemenhut, Izin Terancam Dibekukan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) membawa konsekuensi bagi lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sehingga Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif setelah kebakaran ditemukan di area konsesi perusahaan-perusahaan tersebut.
Bahkan sanksi diberikan tidak sebatas teguran. Kemenhut menyebutkan upaya yang ditempuh dapat berupa pembekuan izin usaha hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan di area yang terdampak.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hal itu saat meninjau sejumlah titik karhutla di Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Menurut Raja Juli, tindakan terhadap pemegang PBPH dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah kebakaran terus meluas.
Perusahaan yang memiliki konsesi juga diminta bertanggung jawab menjaga arealnya agar tidak menjadi lokasi terjadinya karhutla.
“sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” ujar Raja Juli Antoni.
Lebih dari 2.500 Hektare Terdampak Kebakaran
Lima perusahaan yang dikenai sanksi tersebut berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Berdasarkan data Kemenhut, total area yang terbakar di lima konsesi tersebut mencapai sekitar 2.568,70 hektare.
Area terbakar paling luas tercatat berada di konsesi PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang. Dari luas PBPH sekitar 74.480 hektare, area yang terbakar diperkirakan mencapai 1.275,87 hektare.
Berikutnya terdapat PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang dengan luas PBPH 100.150 hektare. Area yang terbakar di konsesi tersebut diperkirakan mencapai 670,76 hektare.
Sementara itu, PT Mayawana Persada Mas, juga di Kabupaten Ketapang, memiliki PBPH seluas 136.710 hektare. Area yang terbakar tercatat sekitar 326,93 hektare.
Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau. PT Duta Andalan Sukses memiliki PBPH seluas 31.080 hektare dengan area terbakar sekitar 247,3 hektare.
Sedangkan PT Wana Lestari Jaya memiliki luas PBPH sekitar 29.140 hektare dan area yang terbakar diperkirakan mencapai 47,84 hektare.
Sanksi Bisa Berlanjut ke Ranah Pidana
Raja Juli menegaskan penegakan hukum terkait karhutla dilakukan tanpa membedakan skala perusahaan maupun pihak yang terlibat.
Artinya, perusahaan besar maupun perorangan tetap dapat dikenai tindakan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran atau lalai terhadap kewajibannya.
Kemenhut juga membuka kemungkinan proses berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Kasus itu menjadi penegas bahwa sanksi administratif bukan berarti persoalan berhenti pada pembekuan izin atau kewajiban pemulihan. Jika unsur pelanggaran pidana ditemukan dalam proses penanganan, perkara dapat diteruskan sesuai ketentuan hukum.
Langkah terhadap lima perusahaan di Kalimantan Barat ini juga menjadi kelanjutan dari tindakan Kemenhut sebelumnya.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan sanksi terhadap enam perusahaan lain yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
September Jadi Periode yang Diwaspadai
Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang PBPH untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. September menjadi salah satu periode penting dalam puncak musim karhutla 2026.
Perusahaan pemegang konsesi, ungkapnya diminta tidak hanya bereaksi ketika api sudah muncul, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah masing-masing.
Pemerintah sendiri terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Penindakan terhadap pemegang izin menjadi salah satu langkah yang ditempuh ketika ditemukan kebakaran di area konsesi.
Dengan demikian, sanksi yang dapat mencapai pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan, pemerintah memberi sinyal bahwa pengelolaan konsesi akan menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla tahun ini. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
