Hukum

Polri Minta Masyarakat Berperan Serta Berantas Penyebaran Terorisme di Tanah Air

DENSUS 88 Anti-teror Polri semakin gencar memberantas penyebaran aksi terorisme di Tanah Air pasca ditangkapnya Ketua Umum PDRI Ahmad Farid Okbah dan anggota MUI Ahmad Zain An-Najah.

Polri mengakui tidak bisa bergerak sendiri lantaran kelompok terorisme selalu memiliki celah untuk melakukan penyusupan sehingga perlu kerjasama.

“Kita monitor setiap aktivitas terorisme di Tanah Air. Tapi, memang ada berbagai stakholder lain yang bertanggung jawab pada ancaman penyebaran radikalisme hingga terorisme,” jelas Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, kemaren.

Kombes Pol. Aswin Siregar juga mengungkap bahwa untuk memberantas dan mencegah terorisme dibutuhkan juga peran aktif dari masyarakat.

“Masyarakat sendiri harus berpartisipasi aktif dalam memerangi penyebaran ini,” jelasnya.

Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri menjelaskan tanggung jawab Polri khususnya Densus 88 Anti-teror Polri hanya dalam penegakan hukum saja.

Ia pun menyebut bahwa setiap melakukan penangkapan harus didasari alat bukti yang cukup. “Kan ada alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa seseorang atau kelompok itu terlibat dalam jaringan kelompok terorisme,” terangnya.

Meski begitu, Kombes Pol. Aswin Siregar menegaskan Polri akan tetap ikut dalam melakukan pencegahan. Aswin pun meminta agar proses pencegahan ini juga diperkuat oleh sejumlah pihak, seperti TNI, ASN, Partai Politik, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sekolah atau perguruan tinggi, dan lainnya.

“Tentunya, masing-masing harus aktif dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme di tempat masing-masing. Kemudian BNPT juga akan mengoordinaikan kegiatan-kegiatan tersebut,” jelasnya.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com