Senin, 19 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polri Laporkan dalam Sepakan Ringkus 45 Pelaku Pinjol, Ini Rinciannya

Polri Laporkan dalam Sepakan Ringkus 45 Pelaku Pinjol, Ini Rinciannya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
  • visibility 739
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POLRI menyatakan telah melakukan penangkapan terhadap 45 orang tersangka yang terkait dengan tindak pidana penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penangkapan sebanyak 45 tersangka itu merupakan operasi yang dilakukan di seluruh Indonesia sepanjang satu minggu.

“Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu 12-19 oktober 2021, telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/21).

Kombes Pol. Ahmad Ramadhan merincikan, Dittipideksus Bareskrim Polri menerima lima Laporan Polisi (LP) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat. Dengan total 19 tersangka yang diamankan. Kemudian, Polda Metro Jaya dengan empat LP dan melakukan pengungkapan di wikayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, Palmerah dengan total tersangka 13 orang.

Polda Jawa Barat dengan satu LP dengan TKP di Depok. Dalam hal ini total ada tujuh tersangka yang ditangkap.

“Polda Jawa Tengah, 1 LP, tkp di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang,” tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.

Dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa Laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister dan modem serta lainnya.[***]

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensos, Kesetiakawanan Sosial Cukup Penting

    Mensos, Kesetiakawanan Sosial Cukup Penting

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 785
    • 0Komentar

    MENTERI Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengingatkan pada seluruh lapisan masyarakat akan esensi kesetiakawanan sosial, dalam rangka peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2021 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mensos Risma mengajak semua pihak bersama bergandengan tangan menyelesaikan permasalahan sosial yang ada di sekitar. “Tolong kita jangan diam saja. Kalau kita ikhlas menolong orang, anak kita […]

  • Bantuan Oksigen Terus Berlanjut, Kemenkes Dapat 2000 Ton Oksigen Cair Bantuan Gajah Tunggal

    Bantuan Oksigen Terus Berlanjut, Kemenkes Dapat 2000 Ton Oksigen Cair Bantuan Gajah Tunggal

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 579
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Kesehatan kembali mendapatkan pasokan oksigen liquid sebanyak 2000 ton bantuan dari Yayasan Upaya Indonesia Damai (UID) dan Gajah Tunggal Group, untuk memenuhi kebutuhan oksigen medis bagi perawatan pasien COVID-19. Pada tahap awal, RSUPN Cipto Mangunkusumo menjadi rumah sakit pertama yang mendapatkan kiriman oksigen sebanyak 20 ton. Untuk selanjutnya, proses pengiriman akan […]

  • Tolak & Minta Dibatalkan Perwali, Aptrindo Sumsel Stop Operasional Kendaraan

    Tolak & Minta Dibatalkan Perwali, Aptrindo Sumsel Stop Operasional Kendaraan

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.046
    • 0Komentar

    PENGUSAHA truk angkutan yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumatera Selatan mengeluarkan sikap terkait Peraturan Walikota Palembang No.26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang dalam kota Palembang. “Kami menolak dan meminta dibatalkannya Peraturan Walikota No. 26 tahun 2019 dan surat Edaran BPH MIGAS karena menyebabkan kerugian, dengan perincian kerugian,”kata Ketua […]

  • Ada Gebyar Diskon Sampe 50 % di RSUD Sekayu untuk Warga Muba Terkait Rapid Antigen Mandiri Hingga Keterangan Dokter, Baca Rinciannya !

    Ada Gebyar Diskon Sampe 50 % di RSUD Sekayu untuk Warga Muba Terkait Rapid Antigen Mandiri Hingga Keterangan Dokter, Baca Rinciannya !

    • calendar_month Minggu, 6 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.182
    • 0Komentar

    RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terus memaksimalkan pencegahan dan penanganan wabah COVID-19. Tidak hanya itu, RSUD Sekayu juga turut memfasilitasi Rapid Antigen Mandiri dengan harga yang sangat terjangkau. “Sebelumnya Rapid Antigen mandiri adalah Rp310.000 kali ini Rapid Antigen Mandiri diberi diskon 50 persen, jadi cukup bayar Rp.172.500,” ungkap Direktur RSUD Sekayu, dr Makson Parulian Purba […]

  • 30 Bank Tempat Setor Biaya Haji, Bank Apa Saja?

    30 Bank Tempat Setor Biaya Haji, Bank Apa Saja?

    • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 975
    • 0Komentar

    DIREKTORAT Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 30 Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji. PKS ini ditandatangani oleh Plt Dirjen PHU Khoirizi dengan pimpinan 30 BPS Bipih, di Bekasi, Jawa Barat. “Perjanjian Kerjasama ini merupakan pedoman bagi Kemenag […]

  • Asmar komit tunjukan ‘political pointed’, dampaknya signifikan terhadap pembangunan di Ogan Komering Ilir

    Asmar komit tunjukan ‘political pointed’, dampaknya signifikan terhadap pembangunan di Ogan Komering Ilir

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 977
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya, menyampaikan fungsi Pj sebagai penjabat yang mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya. Meski sementara, Asmar berkomitmen penunjukan political pointed ini memberi dampak signifikan terhadap pembangunan di Ogan Komering Ilir.   “Hari ini tepat 8 bulan 26 hari yang lalu saya dilantik sebagai […]

expand_less
WordPress Archive YITH WooCommerce Quick Checkout for Digital Goods Premium YITH WooCommerce Quick Export Premium YITH WooCommerce Quick View Premium YITH WooCommerce Recently Viewed Products Premium YITH WooCommerce Recover Abandoned Cart Premium YITH WooCommerce Request a Quote Premium YITH WooCommerce Review for Discounts Premium YITH WooCommerce Review Reminder Premium YITH WooCommerce Role Based Prices Premium YITH WooCommerce Save for Later Premium