Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Berada di Pringsewu, Polda Lampung Bongkar Lokasi Produksi Pupuk Ilegal

Berada di Pringsewu, Polda Lampung Bongkar Lokasi Produksi Pupuk Ilegal

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 24 Jan 2022
  • visibility 711
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DITRESKRIMSUS Polda Lampung berhasil membongkar tempat produksi dan pemasaran pupuk ilegal yang berada di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut jajaran Polda Lampung mengamankan 1,7 Ton pupuk padat, 880 Liter pupuk cair ilegal dan 529 kemasan pupuk serbuk siap jual yang terdiri dari berbagai merk.

Wadireskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut laporan masyarakat. PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) selama ini diduga telah memasarkan dan memproduksi pupuk ilegal di desa setempat.

“Peredaran pupuk ini dilakukan tanpa izin, jadi penjualan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga 100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya sejak 2019,” terang AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolda Lampung, Senin (24/01/22).

Petugas Kepolisian berhasil menyita beberapa bukti yakni alat-alat produksi pupuk ilegal seperti label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung.

Wadireskrimsus Polda Lampung menjelaskan meski telah mengungkap kasus hingga menyita sejumlah barang bukti, namun sayangnya pihak kepolisian masih belum bisa menetapkan status tersangka kepada salah satu pelaku tindak pidana tesebut.

Jajaran kepolisian masih harus mendalami dan akan menjadwalkan memanggil pihak direksi dari Salah satu perusahaan di Bandar Lampung.

AKBP Popon Ardianto Sunggoro menuturkan bahwa salah satu perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 milyar.
Tribratanews (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes Kerjasama WHO, Hibah Masalah Bidang Kesehatan

    Kemenkes Kerjasama WHO, Hibah Masalah Bidang Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 15 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 602
    • 0Komentar

    SEKRETARIS Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, bersama WHO Representative in Indonesia, Dr. N. Paranietharan, menyepakati kerja sama hibah bidang kesehatan untuk Grant Agreement Biennium 2022-2023 di Hotel Conrad, Bali, pada Sabtu (14/5/2022) dan kerjasama itu akan berlanjut. Kunta mengapresiasi atas dukungan WHO, khususnya WHO Indonesia dalam mendukung upaya pembangunan bidang Kesehatan, termasuk […]

  • Tempuh Jarak 40 Km dengan Berjalan Kaki, Pelukis Tuna Rungu Ini Temui Gubernur Sumsel, Ini Berkahnya

    Tempuh Jarak 40 Km dengan Berjalan Kaki, Pelukis Tuna Rungu Ini Temui Gubernur Sumsel, Ini Berkahnya

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.260
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Tak sia-sia apa yang dilakukan pelukis P Yudha Marbun (50), meski ia salah satu penyandang tuna rungu, ia tetap bersemangat dengan berjalan kaki menempuh jarak 40 Km akhirnya ia disambut Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni di kantor Gubernur  kemarin. “Saya sudah berjalan sejauh 40 kilometer dalam Kota Palembang untuk mencari nafkah. Akhirnya terniat untuk […]

  • Ayo, Siapa Mau Jadi Agen Beras Organik Sumsel ! Jangan Khawatir Pasti Dibantu

    Ayo, Siapa Mau Jadi Agen Beras Organik Sumsel ! Jangan Khawatir Pasti Dibantu

    • calendar_month Selasa, 4 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 963
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Ketua TP PKK Sumsel Febrita Lustia  berupaya untuk membantu pemasaran beras organik hasil pertanian dari kabupaten Ogan Komering Ilir Timur (OKI) – OKU Timur (OKUT). Pernyataan ini disampaikan Febrita Lustia saat melakukan kunjungan kerja PKK ke Kabupaten OKU Timur. “Kita akan bantu untuk pemasaran beras organik dan berupaya untuk mencari agen yang […]

  • Ketika Microsoft Turunkan Hujan Digital di Indonesia, Cloud di Atas Kepala, Peluang di Ujung Jari

    Ketika Microsoft Turunkan Hujan Digital di Indonesia, Cloud di Atas Kepala, Peluang di Ujung Jari

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 821
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Kalau dulu orang tua kita bilang, “Jangan menengadah saat hujan, bisa masuk angin,” maka sekarang kita bilang “Menengadahlah, karena hujan digital dari Microsoft bisa bikin hidup lebih terang, bukan cuma basah!” Ya, inilah zamannya Cloud bukan cuma kumpulan awan di langit, tapi kumpulan data yang bisa menghidupkan ekonomi, mengawinkan kreativitas dengan teknologi, dan […]

  • Ferdinan Pimpin BAPERA Sumsel

    Ferdinan Pimpin BAPERA Sumsel

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 2.862
    • 0Komentar

    Fahd El Fouz A Rafiq selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Pemuda Nusantara (DPP-BAPERA) memberikan kepercayaan kepada Ferdinan untuk memimpin Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Nusantara (DPD-BAPERA) Provinsi Sumatera Selatan periode 2020-2025. Hal ini terlihat setelah Ferdinan mendapatkan Surat Keputusan DPP BAPERA yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum Fahd El Fouz A Rafiq kepada […]

  • Dua Pasutri Kedapatan Bawa Sabu Enam Kilogram

    Dua Pasutri Kedapatan Bawa Sabu Enam Kilogram

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.557
    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan peredarab narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Hal itu terbukti setelah jajaran Reserse Narkoba menangkap empat orang yang merupakan pasangan suami istri lantaran kedapatan membawa sebanyak enam kilogram sabu. Informasi yang dihimpun, berawal petugas mendapatkan laporan dari masyarakat jika akan ada pemasok sabu dalam jumlah besar masuk ke […]

expand_less
WordPress Archive Chelsey – Portfolio Theme for Freelancers and Agencies ChemicLab – Science Research & Laboratory Elementor Template Kit Chemistry – Responsive Portfolio & Shop WP Theme Chicago – Restaurant & Cafe WordPress Theme Chicky – WordPress Fashion Marketplace Theme Chief – Modern Barbershop Template Kit Chikapoe – Pet Care & Veterinary Elementor Template Kit Childhood Kids – Child Care Center Elementor Template Kit ChildHope | Child Adoption Services & Nonprofit Theme Childit – Kindergarten Elementor WordPress Theme