Rabu, 7 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pengamat: DPR tak boleh basa-basi jalankan hak angket

Pengamat: DPR tak boleh basa-basi jalankan hak angket

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
  • visibility 903
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sumselterkini.co.id,- Analis politik dari Universitas Airlangga (Unair) Airlangga Pribadi Kusman menilai hak angket sangat mungkin dijalankan DPR untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Apalagi, Majelis Kehormatan MK telah memutus Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat karena terlibat dalam putusan itu.

“MKMK itu sendiri menegaskan telah terjadi pelanggaran etik berat. Artinya, hak angket untuk melakukan investigasi tersebut bisa dijalankan. Apalagi, jika dikaitkan Tap MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Itu masih berlaku,” kata Airlangga kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Putusan nomor 90 diketok Anwar dalam sidang MK, Oktober lalu. Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah.

Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju menjadi cawapres. Saat putusan itu diumumkan, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar ialah besan Jokowi alias paman Gibran. Jokowi disebut-sebut ikut “cawe-cawe” untuk mendesain putusan kontroversial itu.

Dugaan keterlibatan Jokowi dalam putusan itu, kata Airlangga, bisa jadi fokus hak angket DPR. Pasalnya, hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan DPR terhadap lembaga eksekutif. Hak angket tak bisa dipakai untuk membidik lembaga yudikatif.

“Hak angket bisa mempertanyakan problem tersebut. Ada pelanggaran etik berat. Apalagi, jika dikaitkan dengan Tap MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.  Artinya, DPR punya hak untuk bertahan,” ucap Airlangga.

Di DPR, kubu koalisi parpol pengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) dan koalisi parpol pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memiliki total 314 kursi. Adapun koalisi parpol pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka punya 216 kursi.

Melihat komposisi itu, Airlangga optimistis hak angket bisa digulirkan dengan lancar di DPR. Persoalannya, saat ini mayoritas anggota DPR berstatus sebagai caleg di Pemilu 2024. Kebanyakan sedang berada daerah pemilihan (dapil) untuk menggelar sosialisasi.

“Mereka sedang turun ke dapil. Apakah memungkinkan secara kondisi waktu dan tenaga untuk mengorganisir dan mengonsolidasikan hak angket tersebut?” kata Airlangga.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama, tanda tangan pengusul, dan nama fraksi para pengusul.

Sebelumnya, politikus PDI-P Masinton Pasaribu menyebutkan wacana hak angket terhadap putusan MK terus bergulir. Ia mengklaim sudah ada 8 anggota DPR dari tiga fraksi yang sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki skandal MK.

“Ada delapan orang yang menyatakan oke. Tetapi, mereka belum tanda tangan (persetujuan hak angket). Enggak usah disebutlah (namanya),” kata Masinton.[***]

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertambah 4 Kasus Sembuh, 2 Positif Kemarin Di Muba

    Bertambah 4 Kasus Sembuh, 2 Positif Kemarin Di Muba

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.183
    • 0Komentar

    GUGUS Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Jumat (18/12/2020) mengkonfirmasi penambahan 4 kasus sembuh dan 2 terkonfirmasi positif COVID-19. “Ada penambahan 4 kasus sembuh dan 2 terkonfirmasi COVID-19 per 18 Desember 2020,” ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Herryandi Sinulingga AP. Kadin Kominfo Muba ini merinci, adapun penambahan 2 kasus positif COVID-19 yakni kasus 643 perempuan […]

  • 41 Jurnalis Ikut Orientasi PWI Banyuasin

    41 Jurnalis Ikut Orientasi PWI Banyuasin

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 931
    • 0Komentar

    SEBANYAK 41 Jurnalis di Banyuasin mengikuti oriantasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin 2019. Adapun orientasi PWI Banyuasin kali ini dibuka langsung Ketua PWI Sumsel H. Firdaus Komar dan rombongan. Orientasi ini dibagi empat kelas dengan masing-masing kelas terdiri dari enam sampai lima orang. Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar mengatakan, orientasi salah satu syarat untuk menjadi […]

  • Gedung Wakil Rakyat Digeruduk PKL Palembang

    Gedung Wakil Rakyat Digeruduk PKL Palembang

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 2.476
    • 0Komentar

    Gedung DPRD Sumsel pagi tadi mendadak ramai oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di belakang RSMH Palembang, Kamis (2/7/2020), bukan untuk berdagang, mereka malah menggelar aksi unjukrasa. Ternyata puluhan massa bersama PKL yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasinya sekaligus meminta […]

  • Waskita Toll Road Diminta Kebut Pengerjaan Ruas Tol Kapal Betung

    Waskita Toll Road Diminta Kebut Pengerjaan Ruas Tol Kapal Betung

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.207
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang -PT Waskita Toll Road diminta untuk mempercepat pembangunan ruas tol tersebut, sehingga bisa segera dioperasikan. Hal itu disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru  saat memantau progres pembangunan sejumlah ruas tol pembangunan ruas tol Kayuagung – Palembang – Betung (Kapal Betung), kemarin. “Diharapkan keberadaan jalan tol dapat menjawab keluhan masyarakat yang kerap mengalami kemacetan di ruas jalan Palembang […]

  • Beras Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 OKI Diserap Dari Petani

    Beras Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 OKI Diserap Dari Petani

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.046
    • 0Komentar

    BERAS Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ilir diserap langsung dari petani. Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI, H. Reswandi mengatakan bersyukur dengan adanya surplus beras di OKI periode panen Maret-April. Sehingga pihaknya tidak sulit mencari  beras untuk kebutuhan penyaluran paket bansos ke masyarakat terdampak Covid-19. “Alhamdulilah dengan adannya surplus kami tidak […]

  • Pakar: Jika berbasis moral, putusan MK bisa batal

    Pakar: Jika berbasis moral, putusan MK bisa batal

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.444
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan menilai putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa dibatalkan. Namun, pembatalan putusan itu hanya mungkin jika Mahkamah Kehormatan (MK) menemukan pelanggaran kode etik pada hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tersebut. “Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan […]

expand_less
WordPress Archive Decor – Furniture & Interior Design Elementor Template Kit Decorazzio - Interior Design and Furniture Store WordPress Theme DeCoup – WordPress Theme for Coupons and Deals Deeds - Best Responsive Nonprofit Church WordPress Theme Deeds2 – Religion and Church WordPress Theme 2025 DeeFun – Festival & Event Organizer Elementor Template Kit DeePay – Card Payment & Online Banking Elementor Template Kit Defency – Law Firm & Lawyer Elementor Template Kit Definity – Creative Multi-Purpose WordPress Theme DeFood – Food Delivery Elementor Template Kit