Hukum

Libur Nataru, Polri Tidak Akan Melaksanakan Penyekatan

POLRI memastikan tidak akan melakukan penyekatan berkenaan dengan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah yang menetapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun (Nataru).

“Ditiadakan, bukan penyekatan. Tapi kita akan mengoptimalkan. Memang ini belum kita rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24, Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan apa,” jelas Asops Kapolri Irjen. Pol. Imam Sugianto, di Jakarta, Rabu (24/11/21).

Polri tidak akan melakukan penyekatan lantaran memang Pemerintah tidak menginginkan adanya hal tersebut. Sehingga, Polisi akan memedomani hal tersebut.

Irjen. Pol. Imam Sugianto menjelaskan, kemungkinan besar, Polisi akan memperkuat pemanfaatan dari posko PPKM terkait dengan kebijakan itu. “Kita mengoptimalkan pos PPKM di desa, posko PPK. Yang sudah kita 4 pilar itu. Nah itu yang akan kita berdayakan betul, mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan dari RT-nya misalnya kan. Lapor dulu di pos PPK. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan,” jelas Asops Kapolri.

Asops Kapolri juga mengungkapkan jajaran menunggu keputusan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “Kita nanti tunggu arahan Pak Kapolri, supaya jelas nanti baru detailnya kita sampaikan,” jelasnya.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com