Hukum

Polda Sumsel Amankan Obat Kadaluarsa

obat

Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan ribuan obat kadaluarsa yang dijual bebas di salah satu Apotik Pasar 16 Ilir. Polda juga mengamankan pelaku berinisial H (36) seorang pedagang obat tersebut, Sabtu kemarin.

SUMSELTERKINI.ID, Palembng – Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan ribuan obat kadaluarsa yang dijual bebas di salah satu Apotik Pasar 16 Ilir. Polda juga mengamankan pelaku berinisial H (36) seorang pedagang obat tersebut, Sabtu kemarin.

Diketahui, dari warga Lorong Nigata No 199, RT 032, RW 001, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini petugas mengamankan ribuan butir obat kadaluarsa diantaranya Clopidogrel 75 Mg, Bioquinoni, Anvomer B6, Cefuvoxime Axetil, Ala 600 Mg, Osteor Plus, Fitbon, Flexor.

Dayat mengaku, setidaknya sudah sepuluh tahun terakhir menjalankan bisnis tersebut dimana untuk obat didapat dari seorang ibu – ibu yang datang ke tokonya dengan menawarkan obat dengan harga murah.

“Saya mendapat keuntungan sebesar Rp 200 sampai 500 ribu sehari. Biasanya, masyarakat membeli obat sakit gigi dan obat darah tinggi. Tapi, tidak semua obat yang saya jual kadaluarsa karena ada juga obat yang masih ada izin berlakunya. Karena obat nya banyak jadi tidak tahu ada yang kadaluarsa atau yang belum kadaluarsa, untuk izin apotik tempat saya sebenarnya izinnya sudah dicabut oleh Dinkes jadi sekarang tidak ada izin nya lagi,” Katanya saat gelar perkara di Polda Sumsel,Senin (2/9/2017).

Sementara, dalam Press Relase di Halaman Mapolda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara mengatakan, pengungkapkan kasus ini bermula dari anggota Ditres Narkoba dan BPPOM akan melakukan razia peredaran PCC yang cukup marak akhir – akhir ini.
Namun, untuk PCC tidak ditemukan dan pihaknya malahan berhasil mengungkap ratusan ribu butir obat kadaluarsa yang dijual bebas ke masyarakat.

“Modus yang digunakan pelaku untuk menjual obat yakni dengan menghapus tanggal kadaluarsa yang berada di kemasan obat tersebut yang sasaran masyarakat kalangan menengah ke bawah dan masyarakat pinggiran. Tentunya obat ini sangat membahayakan kesehatan bukannya tambah sehat malah menimbulkan penyakit jika dikonsumsi masyarakat. Tersangka akan dijerat dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009,” pungkasnya.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com