Jumat, 21 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kabar Gembira, Pencarian JHT Tidak Perlu Nunggu Pensiun

Kabar Gembira, Pencarian JHT Tidak Perlu Nunggu Pensiun

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 15 Mei 2022
  • visibility 556
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABAR baik seiring dengan Perayaan Hari Buruh Dunia 1 Mei dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah lalu, pemerintah akhirnya resmi menerbitkan revisi aturan pelaksana program jaminan hari tua (JHT) pekerja dimana pencairannya tidak perlu nunggu waktu pensiun. Setelah pada Februari lalu, pemerintah mendengarkan masukan dari kalangan pekerja, pengusaha, akademisi, maupun lembaga/instansi terkait proses klaim manfaat jaminan hari tua dari iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yakni agar pencairan JHT dibuat sederhana dan tidak menyulitkan pekerja yang mengalami PHK. Dengan beleid baru itu, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh dapat bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional.

Pada 26 April 2022, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai revisi atas Permenaker nomor 2 tahun 2022.

“Penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas,” ujar Menaker, dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/4/2022).

Adapun sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker nomor 4 tahun 2022. Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker nomor 19 tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT,” jelas Menaker Ida.

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.

Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Menteri Ida menegaskan.

Di samping itu, Permenaker 4/2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Selanjutnya, tertuang dalam beleid itu juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ujar Menaker.

Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Satu hal, menurut Menaker, dengan adanya Permenaker tersebut diharapkan semua pekerja tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi memandang, Permenaker 4/2022 tersebut diterbitkan di waktu yang tepat dan menjadi kabar gembira bagi pekerja dan buruh. “Memang dikeluarkan Permenaker ini tepat juga timing-nya, para pekerja yang ter-PHK lebih membutuhkan untuk kebutuhan lebaran juga,” ujar Ristadi, Rabu (28/4/2022). Indonesia.go.id (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyintas COVID-19 Donor Plasma Konvalesen

    Penyintas COVID-19 Donor Plasma Konvalesen

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.097
    • 0Komentar

    DONOR Plasma Konvalesen oleh penyintas COVID-19 dapat membantu penyembuhan pasien COVID-19. Terapi Plasma Konvalesen dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari COVID-19. Ingin menjadi donor plasma konvalesen? Daftar di https://plasmakonvalesen.covid19.go.id/ Pastikan sudah memenuhi kriteria yang ditentukan, seperti syarat pendonor antara lain, usia 18-60 tahun, berat […]

  • Sebagai Provinsi Religius, Sumsel Sukses  Tuan Rumah PTQ Ke 51 Tingkat Nasional

    Sebagai Provinsi Religius, Sumsel Sukses  Tuan Rumah PTQ Ke 51 Tingkat Nasional

    • calendar_month Minggu, 2 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.971
    • 0Komentar

    DITUNJUKNYA Provinsi Sumatera Selatan (Sumel) sebagai tuan rumah Pekan Tilawatil Qur’an ( PTQ) ke 51 Tingkat Nasional Tahun 2021 menjadi kebanggan tersendiri bagi provinsi ini. Karena menjadi bukti nyata bahwa Sumsel sebagai daerah religius yang terus berupaya menyeimbangkan antara  pembangunan fisik dengan pembangunan mental spiritual. “PTQ Tingkat Nasional ini menjadi pestasi bagi Provinsi Sumatera Selatan. Harapan […]

  • Nikmati Wisata Alam Candi Gedong Songo

    Nikmati Wisata Alam Candi Gedong Songo

    • calendar_month Minggu, 8 Jul 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.537
    • 0Komentar

    CANDI Gedong Songo merupakan tempat wisata yang terletak di Dusun Darum, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Indonesia. Candi tersebut berada di lereng gunung ungaran dengan ketinggian sekitar 1.200 meter di atas permukaan laut, dan suhu 19-27 derajat celcius, sehingga daerah terasa sangat sejuk dan dingin dan sesekali kabut tipis turun dari gunung. […]

  • Toyota Siap Investasi US Miliar ke Grap

    Toyota Siap Investasi US$1 Miliar ke Grap

    • calendar_month Kamis, 21 Jun 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.185
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Perusahaan teknokogi Grab mengumumkan kesepakatan dengan Toyota Motor Corporation (Toyota), Rabu (20/6/2018), di mana Toyota akan menginvestasikan US$1 miliar kepada Grab sebagai investor utama dalam putaran pendanaan terbaru Grab. “Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Grab dan Toyota akan memperkuat dan mengembangkan kolaborasi mereka yang telah terjalin terkait mobil terhubung guna mendorong adopsi […]

  • Ustadz, katanya doa berbuka <i>ALLAHUMMA LAKA SHUMTU</i> itu dhoif (lemah) jadi ga boleh dipakai ?…

    Ustadz, katanya doa berbuka ALLAHUMMA LAKA SHUMTU itu dhoif (lemah) jadi ga boleh dipakai ?…

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Asri
    • visibility 1.054
    • 0Komentar

    “Assalamualaikum wr wb. Ustadz, katanya doa berbuka ALLAHUMMA LAKA SHUMTU itu dhoif (lemah) jadi ga boleh dipakai, bener ga pak ustadz? Mohon penjelasannya. Terimakasih.” Jawaban: Waalaium salam wr wb. Tentang status hadit doa berbuka berikut ini memang ada ulama yang menilainya dhaif (lemah): اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ Ini hadits Riwayat Imam Abu Daud, […]

  • Memasuki HUT ke-20, Kabupaten Banyuasin Banyak Alami Kemajuan

    Memasuki HUT ke-20, Kabupaten Banyuasin Banyak Alami Kemajuan

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.291
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H Herman Deru mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai Kabupaten Banyuasin. Sebab diusianya yang baru menginjak 20 tahun, Kabupaten Banyuasin telah mengalami perkembangan pesat di berbagai sektor mulai di sektor pertanian, hingga pembangunan infrastruktur. Menurut Herman Deru, perkembangan di Kabupaten Banyuasin tentu tak lepas dari kerjasama dengan semua pihak, termasuk antara eksekutif dan legislatif. […]

expand_less
WordPress Archive VisaPlan – Immigration & Visa Consulting Elementor Template Kit. Visard – Immigration Visa Center & Travel Agency WordPress Theme Visibility Logic for Elementor Pro Vision – Interactive Image Map Builder for WordPress Visography - Photography & Portfolio Elementor Template Kit Vissio – Business Elementor Template Kit Visual Admin Menu Visual Composer – Background Liquid Effects Visual Composer – Background Slider Pro Visual Composer – Background Wave Effects