Selasa, 6 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kabar Gembira, Pencarian JHT Tidak Perlu Nunggu Pensiun

Kabar Gembira, Pencarian JHT Tidak Perlu Nunggu Pensiun

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 15 Mei 2022
  • visibility 566
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABAR baik seiring dengan Perayaan Hari Buruh Dunia 1 Mei dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah lalu, pemerintah akhirnya resmi menerbitkan revisi aturan pelaksana program jaminan hari tua (JHT) pekerja dimana pencairannya tidak perlu nunggu waktu pensiun. Setelah pada Februari lalu, pemerintah mendengarkan masukan dari kalangan pekerja, pengusaha, akademisi, maupun lembaga/instansi terkait proses klaim manfaat jaminan hari tua dari iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yakni agar pencairan JHT dibuat sederhana dan tidak menyulitkan pekerja yang mengalami PHK. Dengan beleid baru itu, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh dapat bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional.

Pada 26 April 2022, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai revisi atas Permenaker nomor 2 tahun 2022.

“Penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas,” ujar Menaker, dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/4/2022).

Adapun sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker nomor 4 tahun 2022. Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker nomor 19 tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT,” jelas Menaker Ida.

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.

Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Menteri Ida menegaskan.

Di samping itu, Permenaker 4/2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Selanjutnya, tertuang dalam beleid itu juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ujar Menaker.

Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Satu hal, menurut Menaker, dengan adanya Permenaker tersebut diharapkan semua pekerja tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi memandang, Permenaker 4/2022 tersebut diterbitkan di waktu yang tepat dan menjadi kabar gembira bagi pekerja dan buruh. “Memang dikeluarkan Permenaker ini tepat juga timing-nya, para pekerja yang ter-PHK lebih membutuhkan untuk kebutuhan lebaran juga,” ujar Ristadi, Rabu (28/4/2022). Indonesia.go.id (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kulit Pisang Dan Manfaatnya Untuk Kesehatan, Mau Tahu ?

    Kulit Pisang Dan Manfaatnya Untuk Kesehatan, Mau Tahu ?

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.027
    • 0Komentar

    Ternyata selain buah enak, kulitnya pun sangat bermanfaat, salah satunya sebagai obat kutil dan menjaga kesehatan kulit dari berbagai penyakit. 

  • Kementerian ESDM Jamin Pasokan Listrik Jelang Hari Raya Idulfitri, Semoga Penerangan Selalu Aman

    Kementerian ESDM Jamin Pasokan Listrik Jelang Hari Raya Idulfitri, Semoga Penerangan Selalu Aman

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.542
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin pasokan listrik listrik menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dalam kondisi aman dan cukup. Seperti dilansir laman esdm.go.id pada Selasa (11/5/2021), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, kondisi pasokan tenaga listrik pada sistem Jawa-Bali […]

  • Bupati Ajak Warga Musi Banyuasin Tetap Prokes, Jangan Kendor, Mari Vaksinasi

    Bupati Ajak Warga Musi Banyuasin Tetap Prokes, Jangan Kendor, Mari Vaksinasi

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 851
    • 0Komentar

      PLT Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP hadir secara virtual mendengarkan arahan Presiden Republik Indonesia kepada seluruh Kepala Daerah se Indonesia, Senin (25/10/2021) dari Ruang Rapat Serasan Sekate Gedung Pemkab Muba. Dalam arahannya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa Pandemi COVID-19 belum berakhir. Oleh karena itu, ia meminta Gubernur, Walikota, Forkopimda untuk terus meningkatkan […]

  • Pelabuhan Tanjung Carat Upaya Bangkitkan Ekonomi, DPR RI Dukung Penuh

    Pelabuhan Tanjung Carat Upaya Bangkitkan Ekonomi, DPR RI Dukung Penuh

    • calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.097
    • 0Komentar

    TERWUJUDNYA Pelabuhan Samudera Tanjung Carat yang saat ini sedang dalam tahap rencana pembangunan disebut-sebut dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Sumsel, termasuk juga mendorong peningkatan ekonomi nasional. Sebab, keberadaan pelabuhan tersebut akan semakin menggeliatkan kegiatan ekspor berbagai potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Sumsel seperti batubara, minyak, karet, sawit, kopi dan SDA lainnya. Untuk […]

  • RUPS PT SMS, Sarimuda Jabatan Dirut

    RUPS PT SMS, Sarimuda Jabatan Dirut

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 918
    • 0Komentar

    RUPS tersebut membahas tentang laporan pertanggungjawaban keuangan PT SMS tahun 2018 sekaligus memberhentikan dengan hormat Direktur Utama PT SMS IGB Surya Negara yang digantikan oleh Ir. Sarimuda. Wakil Gubernur Provinsi Sumsel Mawardi Yahya menuturkan, RUPS tahunan ini menghasilkan kesepakatan menerima laporan pertanggungjawaban dari seluruh pemegang saham PT SMS dengan tidak ada catatan. Ia berharap kedepan PT […]

  • Bidik Potensi Pemain Sepakbola, Dispopar Muba Sisir Pedesaan

    Bidik Potensi Pemain Sepakbola, Dispopar Muba Sisir Pedesaan

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 935
    • 0Komentar

    PENJARINGAN dan pembinaan pemain sepakbola di Kabupaten Muba terus digencarkan Bupati Muba Dodi Reza melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar). Kali ini Dispopar Muba bakal menggelar Turnamen Sepakbola Bupati DRA Cup 2019 yang akan digelar 9 November mendatang yang mana Desa Tegal Mulyo Kecamatan Keluang akan bertindak sebagai tuan rumah. “Jadi, hari ini sesuai […]

expand_less
WordPress Archive VisaPlan – Immigration & Visa Consulting Elementor Template Kit. Visard – Immigration Visa Center & Travel Agency WordPress Theme Visibility Logic for Elementor Pro Vision – Interactive Image Map Builder for WordPress Visography - Photography & Portfolio Elementor Template Kit Vissio – Business Elementor Template Kit Visual Admin Menu Visual Composer – Background Liquid Effects Visual Composer – Background Slider Pro Visual Composer – Background Wave Effects