Hukum

HUT RI ke-73, 6.466 Napi Peroleh Remisi

foto : Humas Pemprov. Sumsel

SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Sebanyak 6.466 narapidana se Sumsel peroleh remisi (pengurangan masa tahanan) dari pemerintah.

Remisi umum kepada Napi dan Anak ini diberikan dalam rangka peringatan HUT RI ke-73, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang yang dihadiri oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin, kemarin.

Selain Gubernur Sumsel, dihadiri juga  sejumlah pejabat di antaranya Ketua DPRD Provinsi Sumsel M.Yansuri, S.IP,  Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan S.IP. M.Hum, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Zulkarnain. A.N, perwakilan dari Kajati, serta Kepala BNN Sumsel.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyebutkan pada 17 Agustus ini gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan.

Menurutnya meski secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun hal itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.

Hal itu dibuktikan dengan berbagai kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pasukan merah putih di Lapas-Lapas seluruh Indonesia.“Mereka juga melakukan pembangunan sebagai implementasi dari pembinaan yang didapatkan di Lapas,”tuturnya.

Kegiatan ini sambungnya adalah bukti pencapaian dan upaya perubahan yang dilakukan warga binaan pemasyarakatan yang tentunya harus mendapat respon yang baik. Apabila sebuah upaya perubahan tidak diapresiasi, ungkapnya maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan sebuah degradasi moral.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan, remisi yang diberikan terbagi beberapa jenis. Dari 6.466 napi yang mendapatkan remisi masing-masing yakni sebanyak 1.489 napi mendapat remisi 1 bulan,   1491 napi mendapat remisi 2 bulan, 2.228 orang mendapat remisi 3 bulan, 718 napi mendapat remisi 4 bulan, 312 napi mendapat remisi 5 bulan serta 69 orang mendapat remisi 6 bulan.

“Ada syarat mendapatkan remisi, salah satunya napi harus berkelakuan baik dan tidak dikenakan tindakan disiplin 6 bulan sebelum 17 Agustus 2018,” terangnya.

Selanjutnya napi juga harus sudah mengikuti pendidikan dan pembinaan dengan predikat baik. Usai memberikan remisi secara simbolis, rombongan gubernur juga melakukan peninjauan ke sejumlah sel di lantai 2 gedung Lapas dan Klinik IPWL tempat rehabilitasi medis narkoba. Selanjutnya rombongan ini memungkasi acara dengan meresmikan Galeri Hasil Karya  Warga Binaan Pemasyarakatan se Sumsel.[Asr]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com