Travel Umrah Nakal Dibidik Kemenhaj, Jemaah Jangan Tertipu
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih layanan perjalanan ibadah umrah. Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti mengabaikan hak jemaah, mulai dari persoalan pelayanan hingga dugaan praktik penipuan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan terkait travel umrah yang tidak menjalankan tanggung jawabnya selama proses perjalanan ibadah berlangsung.
Menurutnya, masih ditemukan kasus jemaah yang menghadapi masalah di Tanah Suci, seperti tidak mendapatkan kepastian tiket kepulangan maupun pelayanan yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak travel.
“Kami mendapat banyak laporan travel umrah yang menelantarkan jemaah dengan berbagai alasan, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiket tidak dibelikan dan jemaah menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Dahnil.
Atas kondisi tersebut, Kemenhaj menginstruksikan jajaran terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan umrah. Travel yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya akan dikenai sanksi administratif, tetapi juga dapat menghadapi proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Dahnil menegaskan praktik yang merugikan jemaah, termasuk dugaan penipuan layanan ibadah seperti badal dan dam palsu, tidak boleh dibiarkan karena dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Jangan sampai masyarakat yang berniat beribadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa perlindungan terhadap jemaah menjadi prioritas utama pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penanganan laporan dugaan penelantaran 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi. Kemenhaj melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk memastikan kondisi para jemaah sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap PPIU yang diduga bertanggung jawab.
Harun menjelaskan, setiap PPIU memiliki kewajiban penuh memastikan seluruh kebutuhan jemaah terpenuhi, mulai dari keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga kepulangan ke Indonesia.
“Tanggung jawab pelayanan berada pada penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah. Kepastian perjalanan dan tiket kepulangan harus menjadi bagian dari tanggung jawab PPIU,” kata Harun.
Dalam proses pemeriksaan, Kemenhaj akan menelusuri berbagai aspek penyelenggaraan, termasuk dokumen perjalanan, perjanjian layanan, ketersediaan tiket, serta kepatuhan terhadap aturan perizinan.
Jika ditemukan pelanggaran berat yang menyebabkan hak jemaah terabaikan, Kemenhaj tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin operasional.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran perjalanan umrah murah tanpa memastikan legalitas penyelenggara. Calon jemaah diminta memilih travel yang telah terdaftar resmi serta memiliki rekam jejak pelayanan yang jelas.
Kemenhaj menegaskan, ibadah umrah harus menjadi perjalanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengorbankan jemaah akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.(***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
