Antrean Haji Ternyata 14 Tahun, 400 Ribu Data Jemaah Bermasalah
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 23 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Antrean haji yang selama ini membuat calon jemaah harus menunggu belasan hingga puluhan tahun mulai mendapat gambaran berbeda. Pemerintah menyebutkan masa tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini berada di kisaran 14 tahun.
Angka tersebut muncul setelah pemerintah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji. Dari proses tersebut, sekitar 400 ribu data ditemukan tidak valid.
Temuan data ini menjadi salah satu persoalan yang kini dibenahi pemerintah. Sebab, menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, angka antrean perlu disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” kata Dahnil melansir laman resmi haji, Selasa (29/9/2026).
Persoalan antrean tersebut dibahas dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Dahnil di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Prabowo meminta pembenahan tidak berhenti pada data jemaah. Pemerintah juga diminta memastikan pengelolaan keuangan haji memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dahnil mengatakan Presiden mendorong dilakukannya audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji di bawah BPKH.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi pengelolaan keuangan haji secara faktual sebelum dilakukan penataan lebih lanjut.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji,” ujar Dahnil.
Hasil audit tersebut nantinya diharapkan menjadi pijakan untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji agar lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKP, mengenai pelaksanaan audit tersebut.
Jadi Perhatian Presiden
Di tengah pembenahan itu, persoalan biaya yang harus dibayar jemaah juga menjadi perhatian Presiden.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan Prabowo mengingatkan agar perubahan berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji tidak membuat beban jemaah menjadi terlalu berat.
Oleh karena itu, pemerintah tengah membahas formulasi pembiayaan dengan mengatur kembali komposisi antara Bipih, atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah, dengan nilai manfaat.
Salah satu komposisi yang disarankan Presiden adalah sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Irfan.
Pembenahan kemudian menyentuh persoalan lain yang tidak kalah sensitif, yakni praktik di dalam ekosistem haji dan umrah.
Irfan mengatakan Presiden memberikan perhatian terhadap praktik kartel, pelanggaran, dan kecurangan yang dinilai dapat merugikan calon jemaah.
Menurut dia, Presiden mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam membersihkan ekosistem tersebut.
“Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” ujar Irfan.
Pembenahan haji yang sedang dilakukan pemerintah dengan demikian tidak hanya menyangkut angka biaya keberangkatan.
Pemerintah juga sedang membereskan basis data jemaah, menghitung kembali kondisi faktual antrean, menata tata kelola keuangan, serta membersihkan praktik yang dinilai merugikan calon jemaah.
Untuk saat ini, hasil validasi pemerintah menunjukkan satu angka yang paling mencolok: masa tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini berada di kisaran 14 tahun, setelah sekitar 400 ribu dari 5,7 juta data yang diperiksa dinyatakan tidak valid. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
