SETIAP tahun Indonesia memperingati Hari Otonomi Daerah yang jatuh pada tanggal 25 April, tetapi pertanyaan dasarnya tidak pernah benar-benar berubah, karena apakah otonomi daerah sudah benar-benar menghadirkan kemandirian, atau masih berjalan dalam pola ketergantungan yang hanya berganti bentuk?
Di Palembang, Wali Kota Ratu Dewa memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 di halaman Sekretariat Daerah Kota Palembang, kemarin.
Orang nomor satu di Kota Palemban itumembacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang kembali menegaskan otonomi daerah harus menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pesan itu terdengar tegas dan konsisten dengan semangat desentralisasi yang sudah berjalan lebih dari dua dekade.
Namun di balik seremoni yang tertib dan bahasa kebijakan yang rapi, muncul pertanyaan yang lebih dalam, sejauh mana otonomi daerah benar-benar bekerja dalam praktik, bukan hanya dalam struktur administrasi negara?
Sebab, otonomi daerah pada dasarnya dirancang untuk mendekatkan negara kepada rakyat dan daerah diberikan kewenangan lebih luas untuk mengatur urusan sendiri, dengan harapan kebijakan menjadi lebih cepat, lebih tepat, dan lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.
Tetapi dalam praktiknya, kewenangan itu tidak selalu berjalan seiring dengan kapasitas fiskal dan kelembagaan yang memadai.
Di berbagai daerah, otonomi daerah masih menghadapi ketergantungan yang kuat terhadap pemerintah pusat. Transfer dana pusat menjadi sumber utama pembiayaan layanan dasar sehingga kondisi ini menciptakan paradoks yang terus berulang, pasalnya daerah memiliki kewenangan administratif yang luas, tetapi ruang kemandirian fiskal masih terbatas.
Akibatnya, otonomi sering terasa seperti kebebasan yang belum sepenuhnya utuh. Daerah dapat menyusun program, tetapi tidak selalu memiliki kemampuan penuh untuk membiayai dan mengeksekusinya secara optimal. Dalam situasi seperti ini, otonomi lebih sering bergerak dalam batas-batas yang ditentukan kapasitas anggaran, bukan sepenuhnya oleh kebutuhan masyarakat.
Tantangan lain yang terus muncul adalah kualitas birokrasi daerah, banyak pemerintah daerah masih mengukur keberhasilan dari sisi administratif, serapan anggaran, jumlah kegiatan, dan output program. Padahal esensi otonomi daerah bukan terletak pada banyaknya aktivitas, melainkan pada dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.
Masyarakat tidak menilai pemerintah dari laporan, tetapi dari pengalaman sehari-hari. Apakah layanan kesehatan mudah diakses, apakah pendidikan berkualitas dan terjangkau, apakah air bersih tersedia, dan apakah perlindungan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan sehingga masih terlihat jarak antara desain kebijakan dan realitas pelayanan publik.
Oleh sebab itu, ketimpangan antar wilayah juga menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sumber daya manusia yang memadai cenderung bergerak lebih cepat dalam inovasi layanan publik.
Sementara itu, daerah lain masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, ketimpangan ini memperlihatkan otonomi daerah belum sepenuhnya menghasilkan pemerataan yang menjadi tujuan awal desentralisasi.
Kebijakan berpihak ke rakyat
Pemerintah pusat terus mendorong efisiensi anggaran, penguatan layanan dasar, serta pengembangan sektor strategis seperti pangan, energi, dan kewirausahaan. Namun implementasi di tingkat daerah tidak selalu bergerak dalam kecepatan yang sama. Di sinilah terlihat desain kebijakan nasional dan kapasitas implementasi daerah masih belum sepenuhnya selaras.
Dalam upacara tersebut, Ratu Dewa menegaskan pentingnya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Penegasan ini sejalan dengan semangat otonomi daerah, tetapi keberpihakan tidak cukup hanya hadir dalam bentuk pernyataan.
Sebab, keberpihakan itu membutuhkan sistem yang bekerja secara konsisten, seperti perencanaan yang terintegrasi, anggaran yang tepat sasaran, serta birokrasi yang berorientasi pada hasil nyata.
Jika sistem ini tidak berjalan seimbang, maka otonomi hanya akan menjadi perubahan struktur tanpa perubahan kualitas layanan. Daerah menjadi lebih sibuk mengelola administrasi, tetapi tidak selalu lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
Sedangkan pemerintah pusat juga menghadapi tantangan tersendiri, oleh karenanya menjaga keseimbangan antara kontrol dan kemandirian daerah bukan hal yang sederhana. Apalagi terlalu banyak kontrol dapat menghambat inovasi daerah, sementara terlalu longgar dapat memperlebar ketimpangan antar wilayah. Otonomi daerah selalu berada di ruang antara dua ekstrem ini.
Dari masalah itu kemudian muncul pertanyaan apakah desain otonomi daerah saat ini sudah cukup adaptif terhadap kompleksitas Indonesia yang sangat beragam, atau masih membutuhkan penyesuaian yang lebih dalam?
Karena jika otonomi hanya menghasilkan perubahan administratif tanpa peningkatan kualitas layanan publik, maka yang terjadi bukan kemandirian, melainkan sekadar perpindahan beban dari pusat ke daerah. Beban itu mungkin terlihat lebih dekat dengan masyarakat, tetapi tidak otomatis lebih efektif.
Intinya otonomi daerah bukan hanya soal pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, namun otonomi adalah ujian kedewasaan tata kelola pemerintahan.
Otonomi menguji apakah daerah mampu mengelola kepercayaan yang diberikan, dan apakah sistem nasional mampu memastikan kepercayaan itu menghasilkan manfaat yang merata.
Setiap tahun kita memperingatinya, tetapi pertanyaan yang sama selalu kembali. Apakah otonomi daerah sudah benar-benar menjadi alat kemandirian, atau masih berada di tengah jalan cukup kuat untuk berjalan, tetapi belum cukup kokoh untuk berlari?. (***)