Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Catatan-Kaki Bukit » “Beyond Help” : Pandemi Covid -19 Di Tanah Air

“Beyond Help” : Pandemi Covid -19 Di Tanah Air

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 14 Jul 2021
  • visibility 1.643
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KITA kini sudah merasakan pengalaman sama dan merata. Setiap pagi buka Grup Whats Apps (WA) — komunitas  apapun–hanya berita duka yang dominan. Tentang tokoh publik,  kawan, tetangga, sahabat, bahkan keluarga terdekat yang wafat. Sekurangnya,  pemberitahuan terpapar virus Covid19 sekeluarga, atau satu rumah. Dan, tidak bisa ditampung di RS, dan tidak bisa mendapatkan obat-obatan. Vaksin saja pun harus bayar kepada BUMN, kalau ingin cepat.

Pengeras suara di komplek sudah sebulan aktif mengumumkan berita duka. Tiap waktu.  Semua itu telah terkonfirmasi dalam update data harian Satgas Covid 19 yang diumumkan ke publik.

Dua hari berturut-turut, Senin – Selasa (12-13 Juli) ini saja, data penyebaran virus Covid19 di Tanah Air menembus angka 40 ribu kasus positif dengan kematian yang juga tinggi. Hari  Selasa (13/7) malah sebanyak 47.899 jiwa yang terpapar. Mengantarkan  Indonesia dua hari ini menempati  posisi tertinggi di dunia.  Lihat juga grafis beberapa lembaga dan instansi,  yang memperlihatkan kenaikan itu seperti peluru kendali  yang melesat  di sisi paling kanan grafik.

Itulah tampaknya dampak paling nyata dari  penyebaran virus Covid19 dari berbagai varian baru seperti yang dikemukakan parah ahli. Juga yang “diteriskkan” oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Peringatan itu  jelas  pesannya : agar pemerintah pusat mengendalikannya tidak dengan dengan cara-cara biasa.

Begitu saja pun   ( rekor tertinggi dunia) bukanlah angka real di Tanah Air.  Dari 100 %  testing yang menghasilkan jumlah positif itu, 50 % nya testing di DKI. Sisa hasil testing diperoleh dari 33 provinsi yang jumlah penduduknya sekitar 250 juta jiwa.

Mudah- mudahan angka itu bisa ditekan oleh PPKM Darurat yang datanya baru akan kita lihat 17 Juli. Memang benar data-data dua  minggu terakhir di Indonesia termasuk yang memecahkan rekor dunia, adalah perolehan sebelum PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu.

 

Kelemahan PPKM Darurat

Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat yang diberlakukan di Jawa – Bali, 3-20 Juli masih mengandung banyak kelemahan.

Kita tahu perekonomian Indonesia secara Nasional lebih banyak digerakkan oleh sektor informal.  Pelaku sektor ini banyak yang berkegiatan sehari -hari hanya untuk merebut hidupnya hanya untuk hari itu saja. Pelaku ini tanpa kantor, lebih banyak bergerak di jalanan.

Miris mengikuti  laporan pers yang memperlihatkan, selama PPKM Darurat sektor inilah yang sering secara frontal berhadapah dengan aparat keamanan di berbagai kota.  Dari penampakan beberapa video di lokasi kejadian, pedagang kaki lima itulah  yang paling menderita : lapak dan gardu atau kiosnya diobrak- abrik petugas tanpa ampun. Sehari-hari golongan pekerja sektor informal ini juga yang mendominasi antrean dan kerumunan di berbagai ruas jalan masuk kota -kota besar. Petugas mencegat mereka yang kebanyakan tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja dari kantor.

Sekedar mengingatkan, definisi pekerja informal menurut Badan Pusat Statistik ( BPS)  meliputi: (1) berusaha sendiri, (2) berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, (3) pekerja bebas di pertanian, (4) pekerja bebas di non pertanian, dan (5) pekerja keluarga/tak dibayar. BPS mencatat tahun 2020 jumlah  golongan pekerja informal itu mencapai 74,04 (56,50 persen) dari  jumlah angkatan kerja 137,91 juta.

Sewajarnya  pemerintah memberikan  perhatian dengan membiayai kebutuhan pokok masyarakat golongan pekerja sektor informal itu selama masa PPKM Darurat. Sesuai dengan amanah Pasal 55 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bunyi  Ayat 1 Pasal 55 itu : “Selama masa karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat”.

Dalam banyak aturan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi, hanpir kita tidak temukan  UU no 6/2018 menjadi dasar pertimbangan. Padahal, itulah UU terbaru mengenai kekarantinaan yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Malah, Ketua BNPB / Satgas Covid 19, Jendral Doni Monardo pernah mengusulkan merevisi Pasal 55 UU itu dengan alasan sulit diaplikasikan. ( CNN Indonesia, 18/12/20).

Padahal, pemerintah mau pakai  nama atau merek apapun  untuk pengendalian pandemi, PSBB, PPKM Mikro, PPKM Pengentalan, dan terbaru PPKM Darurat, tetap substansinya  pada pembatasan kegiatan masyarakat. Itu memang menjadi hak pemerintah sesuai pasal 14  Ayat 1 : ” Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di Pintu Masuk”.

Dan, oleh sebab itu  menjadi kewajiban pemerintah pula untuk mengaplikasikan Pasal 1 Ayat 1 UU yang sama. Apalagi, Presiden Jokowi sendiri merasa iba terhadao kesulitan masyarakat untuk mencari nafkah  di masa PPKM Darurat, seperti dikutip Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (13/7). Kebetulan yang mengomandoi  PPKM Darurat Jawa -Bali adalah Luhut Binsar Panjaitan juga. Ayo! Tunggu apalagi. Jangan dibalik lagi. Lantaran Presiden iba pada kehidupan rakyat kecil, lalu buru-buru melonggarkan lagi PPKM yang sudah ketat. Itu jelas akan semakin membawa Indonesia menjadi negara “beyond help” dalam penanganan Covid19. Yang dalam terjemahan orang Betawi : Kagak ketulungan! [***]

 

Catatan : Ilham Bintang

Wartawan Senior

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1 Muharram di Sungai Angit, Masjid di Tengah Desa, Doa di Tengah Jiwa

    1 Muharram di Sungai Angit, Masjid di Tengah Desa, Doa di Tengah Jiwa

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 686
    • 0Komentar

    SABTU pagi di Desa Sungai Angit itu rasanya seperti semesta sedang menyusun ulang kalender dan perasaan warga sekaligus. Ada drum band menggema, anak-anak melenggangkan tarian daerah, bahkan semilir angin pun seolah ikut mengucap Allahu Akbar pelan-pelan sambil menyibak tenda. Hari itu bukan cuma soal peresmian bangunan, namun tentang perasaan, tentang masjid, tentang At-Tauhid, tentang babak […]

  • BPS : 12.690 Warga Muba Bebas dari Kemiskinan, Penurunan Terbesar di Sumatera 

    BPS : 12.690 Warga Muba Bebas dari Kemiskinan, Penurunan Terbesar di Sumatera 

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.051
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Musi Banyuasin kembali merilis penurunan angka kemiskinan di Bumi Serasan Sekate. Hal ini juga merujuk dari Sehubungan dengan Surat Deputi Bidang Statistik Sosial Nomor B-56/04000/VS.600/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal Angka Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2024. “Persentase penduduk miskin Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2024 sebesar 12,88 persen atau turun […]

  • Hakordia 2020, Komit Lawan Korupsi, BPJamsostek Palembang Tanda Tangani Spanduk di Dinding

    Hakordia 2020, Komit Lawan Korupsi, BPJamsostek Palembang Tanda Tangani Spanduk di Dinding

    • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.247
    • 0Komentar

    BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Palembang dan para peserta berkomitmen bersama-sama maju melawan korupsi. Komitmen itu  sesuai  dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020, dengan menandatangani spanduk di dinding dukungan anti korupsi Gedung BPJamsostek Cabang Pembang, Jalan Jendral Sudirman Palembang, pada 10 Desember lalu. Dukungan ini sesuai Surat Edaran Komisi […]

  • Laporan Keuangan Baik, Palembang Dapat Predikat WTP ke-12

    Laporan Keuangan Baik, Palembang Dapat Predikat WTP ke-12

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 994
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kota Palembang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 dan yang ke -12 kalinya. Wali Kota Palembang H Harnojoyo, hadir langsung dalam kegiatan penyerahan laporan keuangan yang dilaksanakan di Aula Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, Rabu (11/5/2022). “Atas nama Pemkot Palembang, kami mengucapkan […]

  • Kejari Tahan 2 dari 3 Tersangka Korupsi

    Kejari Tahan 2 dari 3 Tersangka Korupsi

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.085
    • 0Komentar

    KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Muara Enim menunjukan komitmen dan tindakkan tegas. Buktinya, intansi berbaju coklat tua ini resmi tahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pada salah satu Proyek Jalan dari anggaran APBD 2019 lalu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (18/2/2021). Penahanan ke dua tersangka tersebut di […]

  • Tok…, APBD Muba TA 2021 Disahkan

    Tok…, APBD Muba TA 2021 Disahkan

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 770
    • 0Komentar

    RANCANGAN Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2021 akhirnya resmi disepakati melalui Keputusan Bersama DPRD Muba dan Bupati Muba. Penyusunan dan kesepakatan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke 36. “Alhamdulillah berjalan lancar, R-APBD 2021 sudah disepakati melalui keputusan bersama, ini juga berkat sinergi yang maksimal antara […]

expand_less
WordPress Archive Give – Gift Aid Give – GoCardless Gateway Give – Google Analytics Donation Tracking Give – iATS Gateway Give – MailChimp Give – Manual Donations Give – Mollie Payment Gateway Give – Moneris Gateway Give – NGO & Charity WordPress Theme Give – Payfast Payment Gateway