Sabtu, 24 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Catatan-Kaki Bukit » “Beyond Help” : Pandemi Covid -19 Di Tanah Air

“Beyond Help” : Pandemi Covid -19 Di Tanah Air

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 14 Jul 2021
  • visibility 1.662
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KITA kini sudah merasakan pengalaman sama dan merata. Setiap pagi buka Grup Whats Apps (WA) — komunitas  apapun–hanya berita duka yang dominan. Tentang tokoh publik,  kawan, tetangga, sahabat, bahkan keluarga terdekat yang wafat. Sekurangnya,  pemberitahuan terpapar virus Covid19 sekeluarga, atau satu rumah. Dan, tidak bisa ditampung di RS, dan tidak bisa mendapatkan obat-obatan. Vaksin saja pun harus bayar kepada BUMN, kalau ingin cepat.

Pengeras suara di komplek sudah sebulan aktif mengumumkan berita duka. Tiap waktu.  Semua itu telah terkonfirmasi dalam update data harian Satgas Covid 19 yang diumumkan ke publik.

Dua hari berturut-turut, Senin – Selasa (12-13 Juli) ini saja, data penyebaran virus Covid19 di Tanah Air menembus angka 40 ribu kasus positif dengan kematian yang juga tinggi. Hari  Selasa (13/7) malah sebanyak 47.899 jiwa yang terpapar. Mengantarkan  Indonesia dua hari ini menempati  posisi tertinggi di dunia.  Lihat juga grafis beberapa lembaga dan instansi,  yang memperlihatkan kenaikan itu seperti peluru kendali  yang melesat  di sisi paling kanan grafik.

Itulah tampaknya dampak paling nyata dari  penyebaran virus Covid19 dari berbagai varian baru seperti yang dikemukakan parah ahli. Juga yang “diteriskkan” oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Peringatan itu  jelas  pesannya : agar pemerintah pusat mengendalikannya tidak dengan dengan cara-cara biasa.

Begitu saja pun   ( rekor tertinggi dunia) bukanlah angka real di Tanah Air.  Dari 100 %  testing yang menghasilkan jumlah positif itu, 50 % nya testing di DKI. Sisa hasil testing diperoleh dari 33 provinsi yang jumlah penduduknya sekitar 250 juta jiwa.

Mudah- mudahan angka itu bisa ditekan oleh PPKM Darurat yang datanya baru akan kita lihat 17 Juli. Memang benar data-data dua  minggu terakhir di Indonesia termasuk yang memecahkan rekor dunia, adalah perolehan sebelum PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu.

 

Kelemahan PPKM Darurat

Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat yang diberlakukan di Jawa – Bali, 3-20 Juli masih mengandung banyak kelemahan.

Kita tahu perekonomian Indonesia secara Nasional lebih banyak digerakkan oleh sektor informal.  Pelaku sektor ini banyak yang berkegiatan sehari -hari hanya untuk merebut hidupnya hanya untuk hari itu saja. Pelaku ini tanpa kantor, lebih banyak bergerak di jalanan.

Miris mengikuti  laporan pers yang memperlihatkan, selama PPKM Darurat sektor inilah yang sering secara frontal berhadapah dengan aparat keamanan di berbagai kota.  Dari penampakan beberapa video di lokasi kejadian, pedagang kaki lima itulah  yang paling menderita : lapak dan gardu atau kiosnya diobrak- abrik petugas tanpa ampun. Sehari-hari golongan pekerja sektor informal ini juga yang mendominasi antrean dan kerumunan di berbagai ruas jalan masuk kota -kota besar. Petugas mencegat mereka yang kebanyakan tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja dari kantor.

Sekedar mengingatkan, definisi pekerja informal menurut Badan Pusat Statistik ( BPS)  meliputi: (1) berusaha sendiri, (2) berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, (3) pekerja bebas di pertanian, (4) pekerja bebas di non pertanian, dan (5) pekerja keluarga/tak dibayar. BPS mencatat tahun 2020 jumlah  golongan pekerja informal itu mencapai 74,04 (56,50 persen) dari  jumlah angkatan kerja 137,91 juta.

Sewajarnya  pemerintah memberikan  perhatian dengan membiayai kebutuhan pokok masyarakat golongan pekerja sektor informal itu selama masa PPKM Darurat. Sesuai dengan amanah Pasal 55 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bunyi  Ayat 1 Pasal 55 itu : “Selama masa karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat”.

Dalam banyak aturan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi, hanpir kita tidak temukan  UU no 6/2018 menjadi dasar pertimbangan. Padahal, itulah UU terbaru mengenai kekarantinaan yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Malah, Ketua BNPB / Satgas Covid 19, Jendral Doni Monardo pernah mengusulkan merevisi Pasal 55 UU itu dengan alasan sulit diaplikasikan. ( CNN Indonesia, 18/12/20).

Padahal, pemerintah mau pakai  nama atau merek apapun  untuk pengendalian pandemi, PSBB, PPKM Mikro, PPKM Pengentalan, dan terbaru PPKM Darurat, tetap substansinya  pada pembatasan kegiatan masyarakat. Itu memang menjadi hak pemerintah sesuai pasal 14  Ayat 1 : ” Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di Pintu Masuk”.

Dan, oleh sebab itu  menjadi kewajiban pemerintah pula untuk mengaplikasikan Pasal 1 Ayat 1 UU yang sama. Apalagi, Presiden Jokowi sendiri merasa iba terhadao kesulitan masyarakat untuk mencari nafkah  di masa PPKM Darurat, seperti dikutip Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (13/7). Kebetulan yang mengomandoi  PPKM Darurat Jawa -Bali adalah Luhut Binsar Panjaitan juga. Ayo! Tunggu apalagi. Jangan dibalik lagi. Lantaran Presiden iba pada kehidupan rakyat kecil, lalu buru-buru melonggarkan lagi PPKM yang sudah ketat. Itu jelas akan semakin membawa Indonesia menjadi negara “beyond help” dalam penanganan Covid19. Yang dalam terjemahan orang Betawi : Kagak ketulungan! [***]

 

Catatan : Ilham Bintang

Wartawan Senior

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Kriteria Pendonor Plasma Konvalesen Yang Bisa Bantu Penyembuhan Pasien COVID-19

    Inilah Kriteria Pendonor Plasma Konvalesen Yang Bisa Bantu Penyembuhan Pasien COVID-19

    • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.075
    • 0Komentar

    Donor Plasma Konvalesen oleh penyintas COVID-19 dapat membantu penyembuhan pasien COVID-19. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk para calon pendonor plasma konvalesen, seperti sudah dinyatakan sembuh dari COVID-19, usia produktif, berat badan yang memadai, dan lainnya. Hubungi Unit Donor Darah (UDD) atau Hotline PMI (021) 7992322 untuk informasi terkait donor plasma konvalesen.[***] covid19.go.id

  • Gubernur Sambut Kedatangan Kapolda Baru

    Gubernur Sambut Kedatangan Kapolda Baru

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 876
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H. Herman Deru menerima kunjungan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri di Ruang Tamu Gubernur Sumsel, Selasa (12/5/2020). Untuk diketahui Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri merupakan Kapolda Sumsel yang baru menggantikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto. Dalam kunjungan silaturahmi ini, Gubernur mengucapkan selamat datang dan […]

  • SEAC Thailand Luncurkan 456 Smart Learning Ecosystem Untuk Tingkatkan Keterampilan Peserta Didik

    SEAC Thailand Luncurkan 456 Smart Learning Ecosystem Untuk Tingkatkan Keterampilan Peserta Didik

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 658
    • 0Komentar

      SEAC, pemimpin Pembelajaran SMART Asia Tenggara (memenuhi kebutuhan pembelajaran modern) telah mengintegrasikan konten, teknologi, desain, dan keahlian pengalaman belajar untuk menata kembali pembelajaran bagi pelajar saat ini menggunakan 456 metodologi mereka yang telah dipatenkan. Masa depan individu dan ekonomi membutuhkan lebih banyak orang dari segala usia dan lapisan masyarakat untuk memiliki akses ke peluang […]

  • Kantor Bea Cukai Palembang Perketat Pintu Masuk Barang Impor

    Kantor Bea Cukai Palembang Perketat Pintu Masuk Barang Impor

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 1.461
    • 0Komentar

    GUNA mengantisipasi masuknya virus dan penyakit berbahaya, seperti Corona, melalui penumpang ataupun barang dari luar negeri, Kantor Bea Cukai Palembang menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, terutama dalam pemeriksaan di jalur pintu masuk barang Impor ke Palembang melalui Bandara Internasional SMB II, ataupun kiriman paket pos dan jalur laut Pelabuhan Boombaru, Senin (10/02/2020). Langkah Antisipasi yang […]

  • Berperan Pulihkan Ekonomi Nasional, Kemenpren Terus Dorong IKM Masuk Rantai Pasok Global

    Berperan Pulihkan Ekonomi Nasional, Kemenpren Terus Dorong IKM Masuk Rantai Pasok Global

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 746
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Perindustrian bertekad untuk terus mendorong pengembangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di tanah air agar bisa lebih produktif dan berdaya saing di kancah global. Sebab, selama ini sektor IKM berperan penting sebagai tulang punggung perekonomian nasional. “Dalam rangka membangun industri yang berkeadilan dan inklusif, harus dilakukan peningkatan peran masyarakat, khususnya pelaku IKM, sebagai […]

  • Peringatan HKN ke-56, Jangan Kendor  Lawan Corona

    Peringatan HKN ke-56, Jangan Kendor  Lawan Corona

    • calendar_month Jumat, 13 Nov 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.163
    • 0Komentar

    ASISTEN I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Akhmad Najib hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-56 Tahun 2020 secara virtual di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang, Kamis (12/11). Peringatan HKN ke 56 kali ini mengusung tema “Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat” kali ini dihadiri langsung oleh Menteri Kesehatan RI Letnan […]

expand_less
WordPress Archive Give – Gift Aid Give – GoCardless Gateway Give – Google Analytics Donation Tracking Give – iATS Gateway Give – MailChimp Give – Manual Donations Give – Mollie Payment Gateway Give – Moneris Gateway Give – NGO & Charity WordPress Theme Give – Payfast Payment Gateway