Olahraga & Otomotif

Mari Sukseskan Pekan Olahraga Penyandang Cacat, Peparnas Papua Komitmen Mewujudkan Kesetaraan Atlet Disabilitas

MELALUI Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Papua membuktikan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan terhadap para penyandang disabilitas di Indonesia.

Hal ini mengingat, jumlah para penyandang disabilitas di tanah air, cukup banyak yakni mencapai 38 juta jiwa yang tersebar di seluruh pelosok daerah.

Dalam mendukung hal itu, Presiden telah menerbitkan dua Peraturan Presiden (Perpres) dan tujuh peraturan pemerintah sebagai turunan dari perundangan Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga, para atlet mendapatkan kesetaraan yang sama dalam setiap mengikuti perhelatan ajang kompetisi olahraga berbagai tingkatan.

Aturan ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam kurun waktu waktu satu tahun yakni dari 2019 ke 2020. Untuk membuat perlakuan kesetaraan terhadap para atlet penyandang disabilitas segera dimplementasikan secara nyata.

“Presiden membuktikan komitmen kehormatan bagi kaum penyandang disabilitas itu dengan prinsip kesetaraan perlakuan pada atlet disabilitas di ajang paralimpiade saat ini,” ujar Staf Khusus Presiden Angkie Yuditia ketika berdialog secara virtual pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk Peparnas XVI: Kesetaraan dan Prestasi Disabilitas pada Senin (1/11/2021).

Merujuk dari aturan yang telah diterbitkan itu, kata dia, Presiden Joko Widodo memberikan perlakuan yang setara yakni dengan memberikan hadiah dengan nominal yang sama dengan atlet cabang olahraga (cabor) konvesional. Ketika atlet penyandang disabilitas menang dalam suatu ajang olahraga nasional maupun internasional ke depan.

“Pemerintah pusat terus memberikan perhatian yang setara terhadap kaum penyandang disabilitas,” katanya.

Seiring dengan perhelatan ajang ini, pihaknya juga terus mengakomodir para penyandang disabilitas untuk tetap produktif dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Salah satu dengan mendorong para penyandang disabilitas untuk menekuni cabor yang diperlombakan dalam ajang pesta olahraga rutin tingkat nasional yang diadakan setiap empat tahunan tersebut.

Ini penting dilakukan, mengingat menekuni suatu cabor merupakan hak para penyandang disabilitas yang dijamin kebebasannya dalam perundang-perundangan negara di dalam negeri. Dengan begitu, Indonesia akan memiliki sumber daya atlet penyandang disabilitas yang cukup banyak di masa-masa mendatang.

“Hal ini akan terus kami akomodir, agar tercapai target peningkatan jumlah penyandang disabilitas yang mengikuti kompetisi olahraga,” katanya.

Kemudian, pemerintah pusat juga akan menggandeng seluruh pemerintah daerah melalalui koordinasi secara intensif dalam mendorong pembinaan bagi atlet penyandang disabilitas. Dari setiap daerah akan muncul setiap muncul bibit-bibit baru atlet paralimpik yang berpeluang mengharumkan nama Indonesia di kancah-kancah internasional.

“Dapat memaksimalkan potensinya dan dapat berlatih sesuai dengan bakat yang dimiliki oleh penyandang disabilitas,” tuturnya.

Terkait dengan infrastruktur pendukung dalam perhelatan olahraga bagi penyandang disabilitas, pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin dalam membuat daerah penyelenggaraan yang ramah disabilitas. Indikasinya, pemerintah telah berkoordinasi secara intensif pada daerah terkait, untuk membuat wilayah tersebut terwujud dalam beberapa waktu belakangan.

Infrastruktur pendukung yang dimaksud ramah bagi penyandang disabilitas sensorik penyandang disabilitas motorik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas, dan penyandang disabilitas ganda.

Semua ini, didasari oleh Pasal 15, 97, 98, dan 99 dari perundangan Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 15 disebutkan hak-hak keolahragaan yang harus didapat oleh penyandang disabilitas. Pada Pasal 97 disebutkan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan kemudahan infastruktur bagi disabilitas.

Pasal 98 dan 99 menyangkut kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan bangunan gedung ramah disabilitas berikut fasilitas penunjang. Ini sekaligus menjadi salah satu persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan serta harus ada audit fasilitas aksesibilitas dari setiap bangunan gedung. Ini disertai penerapan sanksi hukum bagi para pelanggar ketentuan di atas.

“Inilah yang terus disinergikan kepada instansi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube).InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com