Karhutla dan Upaya Restorasi, Menilik Kembali Peran TRGD
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ilustrasi/kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) pernah menjadi salah satu ujung tombak upaya pemulihan lahan gambut di tujuh provinsi prioritas Indonesia. Kini, ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam sejumlah wilayah, pengaktifan kembali TRGD mengemuka sebagai salah satu langkah untuk memperkuat pencegahan kebakaran serta mempercepat pemulihan ekosistem gambut.
DI Sumatera Selatan (Sumsel), persoalan karhutla bukan hal baru. Provinsi ini memiliki kawasan gambut yang cukup luas dan selama bertahun-tahun menghadapi ancaman kebakaran, terutama saat musim kemarau. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga kabut asap yang mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Pengalaman pahit itu masih lekat dalam ingatan masyarakat, terutama saat karhutla besar pada 2015 dan 2019. Kabut asap menyelimuti sejumlah daerah, kualitas udara memburuk, gangguan pernapasan meningkat, dan kegiatan belajar-mengajar di sejumlah sekolah sempat terganggu.
Penulis sendiri pernah merasakan langsung betapa berbahayanya kabut asap saat karhutla melanda pada 2015. Ketika itu, dalam perjalanan pulang dari Bengkulu menuju Palembang menggunakan mobil pribadi, penulis memasuki wilayah Kabupaten Ogan Ilir sekitar pukul 21.00 WIB.
Malam itu, kabut asap begitu pekat. Jarak pandang nyaris tidak terlihat, bahkan sorot lampu mobil pun seolah tidak mampu menembus tebalnya asap yang menyelimuti jalan. Situasi tersebut membuat perjalanan terasa sangat berisiko.
Akhirnya, penulis memutuskan turun dari mobil dan berjalan menyusuri jalan untuk membantu memandu perjalanan. Langkah itu dilakukan agar mobil dapat melaju lebih hati-hati, terutama untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kendaraan yang berhenti atau parkir di pinggir jalan. Jarak sekitar satu kilometer ditempuh dengan berjalan kaki di tengah pekatnya kabut asap.
Beruntung, tidak lama kemudian kabut mulai menipis. Lampu-lampu jalan yang sebelumnya nyaris tak terlihat perlahan kembali tampak. Penulis pun naik kembali ke mobil dan bersama sopir melanjutkan perjalanan menuju Palembang.
Pengalaman tersebut menjadi gambaran nyata bahwa karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar lahan. Dampaknya dapat langsung mengancam keselamatan masyarakat, bahkan mereka yang tidak berada di sekitar lokasi kebakaran. Ada pula persoalan tata kelola lingkungan, pengelolaan kawasan gambut, perilaku manusia, serta kesiapan pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan.
Dalam beberapa hari terakhir, hujan mulai turun di sejumlah wilayah Sumsel. Kondisi ini membawa harapan karena kelembapan lahan meningkat dan potensi munculnya titik panas baru dapat ditekan.
Namun, perkembangan titik panas atau hotspot menunjukkan situasi karhutla belum sepenuhnya aman. Jumlahnya masih mengalami perubahan dari hari ke hari.
Berdasarkan rekapitulasi Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, dengan data pemantauan terakhir pada 28 Oktober 2026 pukul 05.30 WIB, tercatat sebanyak 109 titik panas di Sumsel.
Jumlah tersebut mengalami fluktuasi. Pada 26 Oktober 2026, titik panas sempat turun menjadi 73 titik. Sehari kemudian, 27 Oktober, jumlahnya meningkat menjadi 117 titik, sebelum kembali turun menjadi 109 titik pada 28 Oktober.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 45 titik. Berikutnya Musi Banyuasin dengan 14 titik, Musi Rawas 11 titik, dan Ogan Komering Ulu Timur sebanyak 10 titik.
Data tersebut menjelaskan bahwa turunnya hujan memang dapat membantu menekan titik panas. Meski demikian, kondisi itu belum cukup untuk memastikan seluruh wilayah terbebas dari ancaman kebakaran.
Bahkan, berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, pada 27 Oktober 2026 masih tercatat 34 kejadian karhutla. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 145,28 hektare, dengan 112,78 hektare di antaranya telah berhasil ditangani petugas.
Penanganan masih dilakukan di sejumlah wilayah, terutama OKI, Musi Banyuasin, dan Banyuasin. Di kawasan gambut, upaya pemadaman membutuhkan perhatian khusus karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah. Meski hujan turun dan api di permukaan tidak lagi terlihat, potensi munculnya asap maupun kebakaran susulan tetap ada.
Oleh sebab itu, pemantauan titik panas, patroli, pengecekan langsung ke lapangan, serta kesiapsiagaan personel tetap harus dilakukan. Titik panas yang terdeteksi satelit juga perlu diverifikasi karena tidak seluruhnya otomatis menunjukkan adanya kebakaran yang telah dipastikan di lapangan.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat dan seluruh pihak terkait tidak boleh lengah hanya karena hujan mulai turun. Ancaman karhutla dapat kembali meningkat ketika cuaca mengering dan lahan kehilangan kelembapannya.
Selama ini, pemerintah bersama berbagai unsur telah melakukan sejumlah langkah untuk menghadapi karhutla. Penanganan dilakukan melalui pemadaman darat, operasi udara, patroli kawasan rawan, pemantauan titik panas, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Ketika kebakaran terjadi, petugas gabungan dari BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya dikerahkan untuk melakukan pemadaman. Dukungan operasi udara juga dilakukan di lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Langkah ini penting guna menekan luas kebakaran dan mencegah asap semakin meluas. Namun, upaya pemadaman saja tidak cukup apabila akar persoalan kerusakan ekosistem gambut tidak ikut diselesaikan.
Apalagi, gambut memiliki karakteristik berbeda dengan lahan mineral. Ketika mengalami kekeringan, lapisan gambut menjadi mudah terbakar. Api bahkan dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan sulit dideteksi secara langsung.
Artinya, pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi. Pengelolaan tata air, pemulihan vegetasi, pengawasan kawasan, serta pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga gambut agar tetap basah dan tidak mudah terbakar. Di sinilah upaya restorasi gambut memiliki peran strategis.
Mengaktifkan Kembali dan Menilik Sejarah Pembentukan TRGD
Persoalan ini menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Konsolidasi Kesiagaan Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang digelar di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Palembang, 28 Oktober 2026.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengemukakan pentingnya pengaktifan kembali Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD). Gagasan ini dinilai relevan untuk memperkuat koordinasi dan upaya pemulihan kawasan gambut di daerah.
Wacana itu sekaligus mengingatkan kembali bahwa Sumsel pernah memiliki tim khusus yang berperan dalam agenda restorasi gambut. Keberadaan TRGD dahulu menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk mempercepat pemulihan ekosistem gambut yang mengalami kerusakan.
Sementara itu, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI, Prof. Satyawan Pudyatmoko, mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memperkuat upaya restorasi gambut.
Menurut Satyawan, salah satu langkah penting untuk mencegah kebakaran di kawasan gambut adalah menjaga kelembapan tanah melalui pengelolaan tata air secara berkelanjutan. Pengendalian tinggi muka air tanah dan pemantauan kondisi gambut diperlukan agar lahan tidak mengering dan menjadi mudah terbakar.
Ia juga menekankan pencegahan karhutla perlu didasarkan pada ilmu pengetahuan, data, serta sistem pemantauan yang memadai. Dengan pendekatan tersebut, langkah pencegahan dapat dilakukan lebih terukur, bukan hanya mengandalkan perkiraan kondisi di lapangan.
Saat ini, BRGM berkolaborasi dengan BMKG, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengembangkan sistem informasi peringatan dini, pemantauan sekat kanal atau canal blocking, serta pengelolaan tata air gambut secara berkelanjutan.
Satyawan juga menilai koordinasi pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam penerapan kebijakan pencegahan karhutla. Penguatan peran pemerintah daerah diharapkan dapat membuat upaya menjaga gambut tetap basah dan mencegah kebakaran berjalan lebih efektif.
Pengaktifan kembali TRGD tentu perlu dibarengi dengan kejelasan tugas, kewenangan, dukungan anggaran, serta koordinasi lintas sektor. Sebab, persoalan gambut tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja.
Pembentukan Tim Restorasi Gambut tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat setelah Indonesia menghadapi kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar pada 2015.
Saat itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016, pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG). Lembaga ini mendapat mandat untuk mempercepat pemulihan kawasan gambut yang rusak, terutama di tujuh provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumsel, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Untuk mendukung pelaksanaan program di daerah, dibentuk pula Tim Restorasi Gambut Daerah. Tim ini menjadi bagian dari upaya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak yang terlibat dalam pemulihan gambut.
Di Sumsel, pembentukan tim ditindaklanjuti pada masa kepemimpinan Alm. H. Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel. Melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 261/KPTS/BAN.LH/2016 tertanggal 7 April 2016, dibentuk Tim Restorasi Gambut Provinsi Sumsel.
Keberadaan tim saat itu diarahkan untuk mendukung pelaksanaan restorasi gambut di wilayah Sumsel, termasuk melalui koordinasi program, pendampingan, dan pelibatan masyarakat di kawasan yang menjadi sasaran pemulihan.
Dalam pelaksanaannya, restorasi gambut dikenal melalui pendekatan 3R, yakni rewetting, revegetation, dan revitalization.
Rewetting berarti pembasahan kembali lahan gambut, antara lain melalui perbaikan tata air dan pembangunan sekat kanal agar gambut tidak mudah mengering.
Revegetation merupakan upaya penanaman kembali vegetasi pada kawasan gambut yang mengalami kerusakan, dengan memperhatikan jenis tanaman yang sesuai dengan karakteristik ekosistem setempat.
Sementara revitalization atau revitalisasi mata pencaharian masyarakat dilakukan untuk mendorong kegiatan ekonomi yang lebih sesuai dengan kondisi lingkungan gambut. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus merusak ekosistem.
Sepucuk, Bukti Restorasi Gambut Bisa Berhasil
Keberhasilan restorasi gambut di Sumsel sebenarnya bukan hanya konsep. Salah satu contoh nyata dapat dilihat di Kebun Plasma Nutfah Sepucuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kawasan seluas 20 hektare tersebut membuktikan lahan gambut yang pernah mengalami kebakaran berulang masih dapat dipulihkan dan dijaga keberlanjutannya.
Kawasan yang sebelumnya mengalami kebakaran pada 1997-1998 dan 2006 itu, kini telah ditumbuhi sekitar 30 spesies pohon. Bahkan, kawasan tersebut dilaporkan berhasil dipertahankan bebas dari kebakaran hutan dan lahan selama sekitar dua dekade.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, juga sempat mengunjungi kawasan tersebut bersama Gubernur Sumsel Herman Deru dan Bupati OKI Muchendi Mahzareki. Menurutnya, pemulihan di Sepucuk merupakan contoh penting restorasi ekosistem gambut yang berpotensi direplikasi di daerah lain.
Hal ini menjadi relevan mengingat OKI diperkirakan memiliki kawasan gambut mencapai 800.000 hektare. Luasan tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab yang harus diemban dalam menjaga ekosistem gambut di daerah ini. Apalagi, OKI juga menjadi kabupaten dengan jumlah titik panas terbanyak di Sumsel berdasarkan data SiPongi pada 28 Oktober 2026.
Bupati OKI Muchendi Mahzareki menjelaskan upaya restorasi Kebun Plasma Nutfah Sepucuk telah dimulai sejak 2010. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan tata air dan pembangunan sekat kanal untuk menjaga kelembapan gambut. Jika tidak dikelola dengan baik, kawasan gambut berpotensi menjadi sumber kebakaran dan penyumbang kabut asap.
Satyawan pun mendorong agar praktik restorasi seperti di Sepucuk dapat diterapkan di sejumlah daerah lain dengan memperkuat keterlibatan masyarakat desa. Menurutnya, pengelolaan gambut dan mangrove tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pengalaman Kebun Plasma Nutfah Sepucuk memberikan pelajaran penting bahwa restorasi gambut membutuhkan proses panjang dan pengelolaan yang konsisten. Keberhasilan tidak hanya diukur dari tumbuhnya kembali vegetasi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kawasan agar tidak kembali mengalami kebakaran.
Inilah yang semestinya menjadi salah satu pembelajaran dalam rencana pengaktifan kembali TRGD di Sumsel. Keberadaan tim tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi antarlembaga, tetapi juga mendorong replikasi praktik restorasi yang telah menunjukkan hasil nyata di lapangan.
Pada 2020, pemerintah kemudian memperluas mandat kelembagaan BRG menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Perubahan tersebut menandai perluasan fokus kerja pemerintah, tidak hanya pada pemulihan gambut, tetapi juga ekosistem mangrove.
Rencana pengaktifan kembali TRGD di Sumsel patut mendapat perhatian. Namun, yang lebih penting bukan hanya menghidupkan kembali struktur organisasi atau membentuk tim melalui keputusan administratif.
Pengaktifan kembali TRGD harus diikuti dengan kerja nyata di lapangan. Mulai dari pemetaan kawasan gambut yang rentan terbakar, pemulihan tata air, pengawasan kanal, rehabilitasi vegetasi, hingga pendampingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan gambut.
Koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, BPBD, instansi kehutanan, lembaga terkait, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat juga perlu diperkuat. Tanpa kerja bersama, upaya restorasi akan sulit berjalan secara berkelanjutan.
Keberhasilan Kebun Plasma Nutfah Sepucuk semestinya tidak berhenti sebagai cerita keberhasilan satu kawasan. Dengan luasan gambut Sumsel yang cukup besar, praktik serupa perlu dipelajari dan disesuaikan untuk diterapkan di wilayah lain. Tentu dengan memperhatikan karakteristik lahan, kondisi tata air, serta keterlibatan masyarakat setempat.
Pengalaman kebakaran besar pada masa lalu seharusnya menjadi pelajaran bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan dan pemulihan ekosistem harus menjadi pekerjaan jangka panjang.
Hujan yang mulai turun di Sumsel memang menjadi kabar baik. Namun, naik-turunnya titik panas menunjukkan kewaspadaan tetap diperlukan. Terlebih, kawasan gambut memiliki potensi menyimpan bara di bawah permukaan meskipun hujan telah membasahi lahan.
Oleh sebab itu, pengaktifan kembali TRGD semestinya tidak hanya menjadi wacana di ruang rapat. Tim tersebut harus mampu hadir sebagai bagian dari kerja nyata untuk menjaga gambut tetap basah, memulihkan kawasan yang rusak, dan mengurangi risiko kebakaran berulang.
Mencegah kabut asap tidak cukup dengan memadamkan api. Ekosistem yang menjadi sumber persoalan juga harus dipulihkan. Semoga kehadiran kembali TRGD dapat menjadi salah satu solusi bagi Sumsel dalam menghadapi ancaman karhutla. Sementara keberhasilan restorasi Kebun Plasma Nutfah Sepucuk menjadi bukti bahwa pemulihan gambut bukan sesuatu yang mustahil. Pengalaman tersebut hendaknya menjadi bekal untuk memperluas upaya restorasi ke kawasan lain melalui langkah pencegahan yang lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat Sumsel tidak kembali harus merasakan dampak kabut asap seperti tahun-tahun sebelumnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
