BUMN

Bahas Keterbukaan Informasi Publik, KIP Sumsel Kunjungi IPC Palembang

Foto : istimewa

DALAM mengupayakan tujuan akan keterbukaan informasi pada publik secara lebih lanjut dan sesuai dengan isi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Palembang (Persero) atau IPC Palembang bersama Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan KIP Provinsi Sumsel) memulai hubungan kerjasama. Kerjasama ini dilakukan dengan kunjungan kerja oleh pihak KIP ke kantor IPC Palembang pada hari Jumat, 14 Agustus 2020 dengan memberikan penilaian mengenai sistem kebijakan informasi publik oleh pihak IPC Palembang. Dalam kunjungan oleh KIP Provinsi Sumsel ini, diharapkan adanya peluang bagi IPC Palembang untuk maju satu langkah.

Ada beberapa bahasan yang disampaikan pada sistem keterbukaan informasi publik oleh pihak IPC Palembang. IPC Palembang melakukan inovasi dengan sistem digital secara penuh dalam penyampaian informasi, berdasarkan pernyataan Assistant Deputy General Manager (ADGM) Komersial, Marlamb Samuel Y. yang didampingi oleh Deputy General Manager (DGM) Komersial, Darmawi. “Kita masuknya ke digital semua. Dimana, keterbukaan informasi ini kami masukkan dalam dokumentasi E-PPID (Elektronik PPID) atau informasi publik, yang dapat diakses dalam laman web resmi IPC yang sudah berjalan dari tahun 2018 dan juga bisa dilihat melalui mobile,” ujarnya.

Kemudian, dilanjutkan dengan penjelasan secara umum mengenai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai lembaga penanggung jawab dalam mengelola serta pelayanan informasi publik IPC. Beberapa di antaranya mengenai tugas dan fungsi PPID, struktur organisasi PPID yang dipimpin oleh Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), visi dan misi PPID, informasi yang tersedia dalam laman web IPC, tata cara permohonan informasi dan pengajuan keberatan, hingga bagaimana pengelolaan informasi secara ekternal dan internal secara up to date, yang di antaranya melalui media sosial dan laman web resmi IPC, serta melakukan kerjasama dengan beberapa media massa untuk membantu pemberitaan mengenai IPC hingga menerbitkan majalah bulanan IPC News.  Tak ketinggalan juga adanya kegiatan koordinasi secara rutin mengenai pengelolaan informasi dengan tujuan untuk memastikan standarisasi pengelolaan dan pelayanan informasi di IPC Group.

Kebijakan informasi publik untuk IPC Palembang ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor HK.568/8/6/1/PI-II-17 pada tanggal 8 Juni 2017. Juga, pada keterbukaan informasi publik IPC Palembang sudah menyiapkan sistemnya, tak lama setelah laman web resmi berjalan sejak 2018. Namun, saat itu IPC Palembang belum ikut serta terkait Keterbukaan Informasi Publik. [***]

Ril/an

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com