Pemerintahan

Sesuai Standar Pelayanan Publik, Kominfo Raih Zona Hijau

PREDIKAT Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dari Ombudsman Republik Indonesia berhasil diraih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena pelayanan publik sesuai standar.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM (Kepala Balitbang) Kementerian Kominfo, Hary Budiarto, mewakili Menkominfo Johnny G. Plate, mengatakan predikat itu sesuai dengan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik periode 2021 yang dilakukan oleh lembaga pengawasan publik tersebut.

“Kominfo menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI. Predikat itu tentunya mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Balitbang Kominfo, yang juga menjadi Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, usai menerima penghargaan dari Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, di Kantor Ombudsman RI Jakarta, pada Kamis (2/6/2022).

Menurut Hary Budiarto, hasil penilaian itu menunjukkan apresiasi atas upaya jajaran Kementerian Kominfo untuk menerapkan standar dan menjalankan administrasi pemerintahan yang baik.

Saat ini Kementerian Kominfo telah melakukan pelayanan publik secara daring untuk mempercepat prosesnya dan meminimalkan terjadinya mal-administrasi.

“Pelayanan daring bisa mempercepat dan mempermudah akses masyarakat yang menggunakan layanan Kominfo,” tuturnya.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Boby Hamzar Rafinus, mengatakan gagasan mengenai penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik merupakan tindaklanjut dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada April 2022.

Penilaian itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang dan memberikan keadilan, rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan setiap warga negara dan penduduk.

“Beliau (Presiden Joko Widodo) sangat medukung agar ke depannya setiap instansi pemerintah mendapatkan predikat mengenai kualitas pelayanan publik yang telah diberikan,” katanya.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menambahkan, pada 2021 pihaknya melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi, yang terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Tujuannya, untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik guna mencegah mal-administrasi yang meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dari penilaian kepatuhan, diperoleh hasil 17 Kementerian (70,8 persen) pada Zona Hijau, 7 Kementerian (29,2 persen) pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk Zona Merah,” pungkasnya.(***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com