Selasa, 22 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Digital Ekonomi » RUU Perlindungan Data Pribadi, Lindungi Masyarakat Di Ruang Digital

RUU Perlindungan Data Pribadi, Lindungi Masyarakat Di Ruang Digital

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
  • visibility 2.341
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah disusun secara komprehensif. Dengan mengakomodasi setiap aturan berstandar internasional yang berkaitan dalam perlindungan data pribadi dari berbagai pelosok negara sehingga kerahasiaan data akan terjamin.

“Jadi itu penting, RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan melindungi data masyarakat Indonesia,” kata Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam dalam Webinar Ditjen IKP Kominfo “Keamanan Data Pribadi dalam Media Digital” yang diselenggarakan melalui Zoom pada Rabu (13/4/2022).

Secara rinci, rancangan perundangan tersebut menyatukan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) lain yang berkaitan dengan perlindungan data di tanah air.

Diantaranya UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU nomor 36 tentang kesehatan, PP nomor 67 tahun 2011 tentang penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, dan PP nomor 82 tahun 2012 tentang PSTE.

“Di sinilah pentingnya rancangan perundangan perlindungan data pribadi,” kata Niken.

Kemudian, berkaitan dengan standar internasional, lanjut Niken, dengan mengakomodasi sejumlah aturan internasional pada aturan PDP. Tentunya, akan membuat keseragaman diantara negara-negara lain di ASEAN.

Mengingat, mayoritas dari negara-negara ASEAN telah memiliki perundangan yang berkaitan dengan PDP. Hanya, Indonesia dan Laos yang belum memiliki perundangan PDP.

“Indonesia RUU PDP sedang diproses oleh DPR bersama dengan Pemerintah,” kata Niken.

Dalam konteks pada saat ini, keberadaan perundangan PDP sangat dibutuhkan. Sebab, perkembangan waktu yang semakin modern membuat masyarakat kerap menggunakan teknologi dalam kehidupan sehari-harinya.

Setiap kegiatan produktif yang menghasilkan pundi-pundi keuntungan secara material. Maupun kegiatan belajar mengajar yang dapat dilakukan melalui medium teknologi yang berkembang. Semuanya bisa dilakukan melalui medium teknologi yang berkembang pesat.

“PDP sangat dibutuhkan masyarakat yang menggunakan teknologi seperti media sosial maupun teknologi modern lainnya,” tutur Niken.

Adanya perundangan PDP, tambah Niken, dapat membuka peluang investasi dari luar negeri. Karena, rancangan perundangan tersebut menjadi payung hukum yang menjamin investasi di dalam negeri dapat semakin kondusif.

Para investor menunggu perundangan PDP disahkan oleh lembaga legislatif. Sebagai landasan perlindungan hukum pada investor yang akan berinvestasi di dalam negeri dalam berbagai sektor industri.InfoPublik (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Orang Ditangkap, Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi Online Beromzet Rp 4,5 M

    Empat Orang Ditangkap, Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi Online Beromzet Rp 4,5 M

    • calendar_month Rabu, 27 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 800
    • 0Komentar

      DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) yang dilakukan komplotan dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia. Pendapatannya pun cukup besar, mencapai Rp 4,5 miliar per bulan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan pengungkapan perkara ini berdasarkan laporan […]

  • Dekranasda Sumsel Fasilitasi Pengadaan Bahan Baku Kerajinan Kain Kawai Kanduk

    Dekranasda Sumsel Fasilitasi Pengadaan Bahan Baku Kerajinan Kain Kawai Kanduk

    • calendar_month Minggu, 15 Nov 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.779
    • 0Komentar

    DEKRANESDA Sumsel  Fasilitasi  Pengadaan Bahan Baku Kerajinan Kain Kawai Kanduk. Komitmen ini dilakukan guna membantu meningkatkan produktivas ekonomi para pengrajin dan pelaku UMKM, terlebih saat pandemi covid-19 yang berakibat terpuruknya perekonomian. “Kain kawai kanduk ini merupakan kain khas  OKU Selatan. Saya memang ingin mengangkat dan mempromosikan kain khas  kawai kanduk ini agar menjadi produk unggulan,” […]

  • Hoaks: Kopi Bisa Cegah dan Sembuhkan COVID-19

    Hoaks: Kopi Bisa Cegah dan Sembuhkan COVID-19

    • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 7.450
    • 0Komentar

    SEBUAH postingan di Twitter dan Facebook menyebutkan bahwa kopi dalam dosis tertentu berpotensi mencegah COVID-19 dengan cara menghambat virus corona menempel pada sel kita. Fakta: Kopi atau kafein belum terbukti efektif dan aman untuk mengobati COVID-19. Sementara itu, WHO menyatakan sampai saat ini tidak ada obat khusus yang direkomendasikan untuk mencegah atau mengobati COVID-19 Hati-hati […]

  • Kerabat Almarhum Prof dr KHO Gadjahnata & Gapki Sumsel  Bantu APD

    Kerabat Almarhum Prof dr KHO Gadjahnata & Gapki Sumsel  Bantu APD

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 912
    • 0Komentar

    SEJUMLAH pihak baik perorangan maupun organisasi terus ambil bagian dalam memberi dukungan dalam penanganan Covid-19 di Sumsel. Melalui Pemerintah Provinsi Sumsel bantuan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kembali diterima untuk disalurkan ke sejumlah rumah sakit sebagai bentuk perhatian kepada para tenaga medis yang berada di garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Sumsel. Ratusan set bantuan […]

  • Satpol PP Muba Digitalisasi Pengawasan Izin Pesta Rakyat Lewat SI-KEMAS

    Satpol PP Muba Digitalisasi Pengawasan Izin Pesta Rakyat Lewat SI-KEMAS

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai mendigitalisasi pengawasan izin pesta rakyat melalui Sistem Monitoring Izin Kegiatan Masyarakat (SI-KEMAS). Inovasi ini menjadi langkah baru guna memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat dengan menghadirkan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, tertib administrasi, dan mempercepat pemantauan terhadap kegiatan masyarakat. Penerapan SI-KEMAS diawali […]

  • Ini Strategi Harnojoyo Untuk Cari Investasi Sebanyak-Banyaknya

    Ini Strategi Harnojoyo Untuk Cari Investasi Sebanyak-Banyaknya

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 1.347
    • 0Komentar

    WALIKOTA Palembang H Harnojoyo bakal mencari investor sebanyak-banyaknya yang akan menanamkan modalnya ke Palembang. Hal itu dilakukannya memanfaatkan rencana Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membuka peluang investasi selebar-lebarnya di Indonesia. Harno menilai rencana Presiden tersebut merupakan peluang bagi pemkot untuk mencari investor. “Ini peluang bagi kita untuk dapat mencari investor sebanyak-banyaknya,” ungkapnya. Ada beberapa hal […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Page Builder For WPBakery Page Builder WooCommerce Page Builder For Elementor WooCommerce PagSeguro WooCommerce Partial COD – Payment Gateway Restrictions & Fees WooCommerce Partial Orders WooCommerce Password Protected Categories, Products & Pages Plugin WooCommerce Pay Your Price WooCommerce Payment Checkout Plugin: Offline Credit Card Checkout Method WooCommerce Payment Gateway Based Fees WooCommerce Payment Gateways Reporting System