Sabtu, 7 Nov 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Buka Posko Pengaduan, Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR

Buka Posko Pengaduan, Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 10 Apr 2022
  • visibility 649
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan pihaknya akan memberikan sanksi.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaket, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” ujar Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat (8/4/2022).

Haiyani mengatakan, menurut laporan yang kami terima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Haiyani mengungkapkan dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

“Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang, ujarnya.

Haiyani menambahkan, adanya Posko THR virtual itu diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.

Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

“Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya,” tuturnya.
InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alex Terharu Putranya Diganjar  Penghargaan dari Inggris

    Alex Terharu Putranya Diganjar Penghargaan dari Inggris

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.204
    • 0Komentar

    Penghargaan inj merupakan penghargaan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin

  • Produksi Ikan Banyuasin Suplai Kebutuhan Ikan Nasional

    Produksi Ikan Banyuasin Suplai Kebutuhan Ikan Nasional

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.227
    • 0Komentar

    TIDAK hanya Produsen beras nomor 4 Nasional, Kabupaten Banyuasin juga penghasil ikan terbesar untuk Propinsi Sumatera Selatan dan memiliki andil dalam menyuplai kebutuhan ikan nasional. Pada tahun 2019, produksi perikanan di Kabupaten Banyuasin sebesar 97. 618,87 ton, dengan rincian perikanan budidaya 40.303,07 ton dan perikanan tangkap 57.315,80 ton. Perikanan tangkap dilaut dengan produksi 47.008,36 ton, […]

  • Safari Jumat, Libatkan  Lembaga Pendidikan Islam,  Gubernur Gugah  Pemuda  Sumsel  Cintai Masjid

    Safari Jumat, Libatkan  Lembaga Pendidikan Islam,  Gubernur Gugah  Pemuda  Sumsel  Cintai Masjid

    • calendar_month Jumat, 3 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 959
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru saat ini memang tengah fokus melakukan pembangunan. Tidak hanya infrastruktur seperti jalan dan jembatan, perkembangan rumah ibadah juga tak luput dari perhatian. Hanya saja, gubernur menyebut, pembangunan tersebut tentu tidak akan cukup tanpa adanya pendidikan mental. “Membangun itu tidak cukup hanya fisik saja, tapi juga pendidikan mental harus […]

  • Gelar pisah sambut Dandim 0401/Muba, Satu Asa dari  Dandim 0401 Muba untuk PJ Bupati..

    Gelar pisah sambut Dandim 0401/Muba, Satu Asa dari  Dandim 0401 Muba untuk PJ Bupati..

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 705
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin menggelar acara Pisah Sambut Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0401/Muba Letkol ARH. Faris Kurniawan SST MT kepada Letkol ARM Dede Sudrajat SH dan Pengantar Tugas Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Ben Ronald Situmorang SH MH, di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (13/6/2022). Penjabat Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi dalam sambutannya […]

  • Bangkitkan Kunjungan Wisatawan, Kemenparekraf Dukung Balap Sepeda L’Etape Indonesia By Tour De France Di Mandalika 2022

    Bangkitkan Kunjungan Wisatawan, Kemenparekraf Dukung Balap Sepeda L’Etape Indonesia By Tour De France Di Mandalika 2022

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.578
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendukung penyelenggaraan balap sepeda internasional bertajuk “L’Etape Indonesia by Tour de France” yang akan berlangsung pada 20 Februari 2022 di Kuta Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sebagai bagian dari rangkaian penyelenggaraan acara, diluncurkan sepeda lipat edisi L’etape Indonesia karya anak bangsa yang berkolaborasi dengan brand Pro […]

  • Sebagai Mitra Pemerintah, Gubernur Inginkan Insan Pers Tetap Sajikan Berita Profesional & Berimbang

    Sebagai Mitra Pemerintah, Gubernur Inginkan Insan Pers Tetap Sajikan Berita Profesional & Berimbang

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 942
    • 0Komentar

    PERAN media atau pers sangat penting dalam penanganan pandemi Covid-19 yang saat ini tengah dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan. Produksi pers  dinilai  efektif dalam memutus penyebaran virus berbahaya tersebut, karena pers  bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap pencegahan Covid-19  melalui edukasi  yang disajikan lewat media, utamanya terkait dengan penerapan protokol kesehatan. “Di masa pandemi Covid-19 saat ini, pers selalu menjadi […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Brands Plugin – Shop by Manufacturers WooCommerce Bulk Download Woocommerce Bulk Edit Variable Products & Prices WooCommerce Bulk Stock Management WooCommerce Bulk Variation Forms WooCommerce Bulk Variations WooCommerce Business Tools Bundle WooCommerce Buy Again | Repeat Orders On WooCommerce WooCommerce Canada Post Shipping Method WooCommerce Cardstream Payment Gateway Plugin