perusahaan akan diberikan sanksi
Buka Posko Pengaduan, Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR
- calendar_month Minggu, 10 Apr 2022
- visibility 649
- 0Komentar
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan pihaknya akan memberikan sanksi. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaket, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha […]
