FASILITAS berupa pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, warung makan, restoran, atau kafe di daerah berstatus PPKM Level 2 dapat beroperasi hingga pukul 22.00 malam hari atau waktu setempat.
Untuk pengaturan jam operasional fasilitas tersebut di atas tidak berubah dari ketentuan sebelumnya untuk daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Inmendagri Nomor 20/2022 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM di daerah Jawa dan Bali pada periode 5-18 April 2022.Covid (***)