Selasa, 13 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » MUBA Terkini » Pemkab Muba Rapat Evaluasi TPP ASN, Apa yang Dibahas !

Pemkab Muba Rapat Evaluasi TPP ASN, Apa yang Dibahas !

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
  • visibility 792
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelar Rapat evaluasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Muba tahun 2022, bersama organisasi perangkat daerah terkait yang berlangsung Ruang Rapat Serasan Sekate, Jumat (4/3/2022).

Dikatakan Plt Bupati Beni, hari ini dimulai rapat mengenai evaluasi terhadap TPP ASN di Kabupaten Muba, berdasarkan dari kondisi yang ada, maka perlu menentukan rumusan-rumusan yang untuk mengevaluasi sesuai dengan isu-isu yang berkembang, kondisi-kondisi aktual yang ada di Kabupaten Muba.

“Seperti sekarang, akhir-akhir ini adanya isu-isu argumen katanya TPP yang tidak berkeadilan antar ASN karena tempat atau intansi bertugas, maka dari itu kita perlu melakukan evaluasi dan bukan berarti TPP ini ditiadakan,”ucapnya.

Ketua PMI Kabupaten Muba ini juga menyebutkan, target pembahasan evaluasi TPP ASN ini sebelum tanggal 15 Maret sudah selesai. Dalam mengevaluasi TPP ASN ini diusahakan untuk mematuhi aturan yang berlaku, selain itu juga pertimbangan terhadap beban kerja, tempat bertugas dan lainnya.

“Jangan sampai ada ketidakadilan, misalkan ada ASN yang beban kerjanya banyak tapi tidak dihargai namun ASN yang kerjanya biasa saja TPP nya besar, nah inilah yang harus kita evaluasi. Sehingga tidak akan muncul perasaan ASN yang merasa tidak adil. Tujuan TPP ini kan untuk memberikan motivasi, menghargai dan meningkatkan pelayanan publik,”ujar Beni.

Kepala BPKAD Kabupaten Muba H Zabidi SE MM, menuturkan Arah Kebijakan Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah.

“Selain itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 (Revisi) mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi ranperda tentang RJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dimana setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan yang berpedoman pada KUA PPAS dan didasari pada RKPD dalam APBD itu sendiri,” imbuhnya.

Kemudian, terukur secara rasional yang dapat dicapai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup dan setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasi.

“TPP ASN juga diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi ataupun pertimbangan objektif lainnya”, tambahnya.[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaet STIKES Abdurrahman Palembang, Ini Tujuannya Muba

    Gaet STIKES Abdurrahman Palembang, Ini Tujuannya Muba

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 821
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Sekayu – Pemkab Musi Banyuasin siap menggaet Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Abdurahman Palembang guna mengembangkan sumber daya manusia khususnya bidang kesehatan. Rencana ini terungkap saat Pj Bupati H Apriyadi menerima audiensi Pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Abdurahman Palembang di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (03/07/2023). Dikatakan Apriyadi bahwa ia menyambut […]

  • Ingat, TMII Aset Negara Bukan MIlik Individu

    Ingat, TMII Aset Negara Bukan MIlik Individu

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.439
    • 0Komentar

    RUMOR kepemilikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, milik pribadi kembali bergulir. Hal ini ditepis langsung oleh Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Ngurah Sedana, di Jakarta (2/6/2022) karena itu sebagai aset negara. “Taman Mini ini aset negara dan dikelola oleh negara, jadi bukan milik perorangan atau perusahaan. Itu tidak benar,” tegasnya. Dia menjelaskan […]

  • Meski Pandemi, BPJAMSOSTEK Catat Pembayaran Klaim Naik 20,01%

    Meski Pandemi, BPJAMSOSTEK Catat Pembayaran Klaim Naik 20,01%

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.852
    • 0Komentar

    MESKI tahun lalu sangat berat karena dampak pandemi covid-19, namun BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pembayaran klaim naik 20,01%. Kinerja positif pada tahun lalu, disumbang bidang Investasi, kepesertaan, dan pelayanan. Penerimaan iuran (unaudited) BPJAMSOSTEK tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99% dan penangguhan […]

  • OKI Terapkan ETPD untuk perbaiki pengelolaan keuangan

    OKI Terapkan ETPD untuk perbaiki pengelolaan keuangan

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Bupati OKI melalui Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Cholid Hamdan, SE mengatakan penerapan ETPD akan mampu memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “ETPD adalah langkah strategis yang terpadu untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja daerah dari tunai ke non-tunai berbasis […]

  • Sepanjang 2020, IPC Palembang Raih 12 Penghargaan

    Sepanjang 2020, IPC Palembang Raih 12 Penghargaan

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.193
    • 0Komentar

    SEPANJANG 2020, IPC Palembang mencatat 12 kali meraih penghargaan. Penghargaan itu diberikan, karena adanya pelayanan prima kepada pengguna jasa, salah satunya Traffik Kapal dan Barang yang meningkat dibandingkan tahun lalu meskipun pada masa pandemi. Kinerja tersebut juga disertai adanya apreasiasi berupa penghargaan dari Internal IPC dan Instansi berkompeten kepada IPC Palembang baik terhadap Perusahaan maupun […]

  • Sinergi Jaga Stabilitas, Perkuat Pemulihan Ekonomi, BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 3,50%

    Sinergi Jaga Stabilitas, Perkuat Pemulihan Ekonomi, BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 3,50%

    • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 938
    • 0Komentar

    RAPAT Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 April 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%. Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah. Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional […]

expand_less
WordPress Archive FacetWP | Caching FacetWP | Color FacetWP – Conditional Logic FacetWP – Elementor Integration FacetWP – Flatsome Integration FacetWP – Flyout FacetWP | Hierarchy Select FacetWP | Map Facet FacetWP | Pods Integration FacetWP – Range List